psikopat
jenis temperamen karakter sifat
temperamen
hipocrates sebagai bapak ilmu pengobatan pada 460 hingga 370 SM membedakan menjadi 4 temperamen yaitu antaralain flegmatik, kolerik,melankolik dan sanguin
sanguin
ciri cirinya: periang, pandai bergaul, selalu periang dan penuh pengharapan ,menganggap apapun yang dialami sebagai sesuatu yang penting, namun secepatnya melupakanya samasekali, dia ingin menepati janji namun gagal sebab tidak berkehendak, dia tidak suka menolong orang lain, dia selalu mengulur ulur waktu pembayaran bila berhutang,
kekuatanya:periang, punya belas kasihan,suka bergaul, bersemangat, ramah, banyak bicara,
kelemahan:tidak tenang, berlebih lebihan, bising,egois, tidak bisa diandalkan, gelisah, tidak disiplin,tidak memiliki kemauan,
bakat:pembicara,aktir,pedagang,wiraswasta
melankolik
ciri cirinya: yang diperhatikan pertamatama dalam menghadapi masalah adalah kesulitanya, menganggap segala sesuatu penting, merasa khawatir,berprasangka, sibuk berpikir, jarang bahagia,
kekuatanya:setia,idealis,suka keindahan,perfeksionis,peka,punya bakat,
kelemahan:pendemdam,tidak ramah,tidak praktis, teoritis,egois,pemurung,negatif,
bakat: guru agama,ahli filsafat, psikolog, seniman,pemusik
kolerik
ciri cirinya: menyukai kemegahan,formalitas, penampilan ,suka melakukan kesibukan, mudah dibangkitkan gairahnya, mudah tenang bila musuhnya mengaku kalah, tidak tabah menghadapi masalah masalah pekerjaan yang menumpuk, dia suka memberikan perintah perintah namun keberatan melalukan perintah yang dia perintahkan,
dia gemar dipuji didepan orang banyak, mencintai diri sendiri, sering membanggakan diri sendiri,
kekuatanya:bakat memimpin, tegas, produktif,praktis, optimis,tekun, punya kemauan keras,
kelemahan: licik,tidak berperasaan,puas diri, bangga, menguasai,
bakat: pemimpin, produsen,
flegmatik
ciri cirinya: tidak mudah terkena pengaruh, tidak punya gairah, lambat menjadi hangat namun bila sudah hangat dapat bertahan hangat lebih lama, bertindak atas dasar keyakinan bukan dorongan naluri, mudah bergaul, sering memberikan jalan bagi orang lain,
kekuatanya:bakat memimpin, praktis, konservatif, bisa diandalkan,lembut hati, tenang,
kelemahan:mementingkan diri sendiri, melindungi diri sendiri, penonton,tidak tegas,penakut, kikir,
bakat: guru, diplomat
usia:
0 sampai 6 bulan
perangai:hal yang tidak disenangi
sasaran:tidak ada obyek
tujuan:mengurangi ketegangan
usia:
6 bulan sampai 2 tahun
perangai:kemarahan sebagai bagian kehidupan pertama
sasaran:segala sesuatu yang menyebabkan frustasi
tujuan:menghilangkan obyek yang menyebabkan frustasi
usia:
2 tahun sampai 4 tahun
perangai: kemarahan besar diperlihatkan
sasaran:obyek tetap yaitu saudara saudara,pembantu,ibu dan ayah
tujuan:penguasaan atas orang yang menyebabkan frustasi
usia:
4 tahun sampai 6 tahun
perangai:kemarahan berkurang
sasaran: ibu dan ayah
tujuan: pemaduan perasaan benci dan cinta ,mempertahankan kasih sayang orangtua terhadap dirinya menjadi penting,
usia:
6 tahun sampai 8 tahun
perangai:kemarahan kecemburuan berkurang
sasaran:orangtua dianggap tidak penting dibandingkan kawan kawan atau saudaranya,
tujuan:kemenangan keunggulan terhadap kawan kawanya
usia:
8 tahun sampai 14 tahun
perangai:kemarahan kecemburuan berkurang
sasaran:kawan kawan
tujuan:kemenangan keunggulan terhadap kawan kawanya
usia:
14 tahun sampai dewasa
perangai:perasaan agresif berubah banyak bekerja kegiatan pertandingan
sasaran: sikap diri dipentingkan,
tujuan:memelihara perasaan harga diri
penciuman buruk psikopat
Mehmet K Mahmut dan Richard J Stevenson sebagai psikolog di Macquarie University, australia,peneliti mampu mendeteksi psikopat melalui tes penciuman,sebab psikopat tidak mempunyai kemampuan penciuman yang baik, dibandingkan yang bukan psikopat,
peneliti menguji daya penciuman 70 relawan yang tidak pernah terlibat kriminal,peneliti meminta agar relawan bisa menebak aroma khas kopi, jeruk ,teh atau rambut , relawan diminta menemukan di antara berbagai macam aroma lainnya,relawan menjalani tes kepribadian guna mengukur kecenderungan psikopatisme dan empati ,psikopat sejati identik berperilaku impulsif, manis palsu ditambah sedikit tanpa rasa empati,hasil penelitian mendapat keterkaitan psikopatisme dengan ketidakmampuan penciuman ,diidentifikasi sebelumnya bahwa ciri ciri golongan orang psikopatisme mempunyai fungsi pada lobus frontal otak yang sangat menurun,dimanabagian otak ini berkaitan dengan pengendalian impuls yang berkaitan dengan gangguan penciuman dan perilakunya,saat menjawab pertanyaan mengenai kejahatan mereka, golongan psikopatisme sejati terfokus pada keinginanya sendiri serta tidak memiliki emosi , 1 persen populasi dunia di huni golongan psikopatisme, jawaban palsu merupakan kecenderungan para psikopatisme ketika tes kepribadian, namun tidak bisa menghindari tes indera penciuman ,
lebay
lebay di tengah tengah masyarakat saat ini,dianggap memiliki sifat manusia yang sangat berlebihan,kadangkala karakter lebay yang dipunyai seseorang tampak cocok bagi kehiduan dijaman semakin maju semakin meningkat persentase populasi di dunia modern sekarang ini, sehingga menular kepada orang lain, karakter lebay merupakan karakter yang sangat terlalu ekspresif, hingga menyebabkan karakter tadi mengakibatkan ketidak percayaan pada diri sendiri , namun banyak orang yang secara alamiah dibentuk oleh alam lingkungan untuk memiliki kepribadian lebay yang sangat berlebihan,ternyata ada manfaat manfaat baiknya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain,sedangkan dampak buruknya kita yang mempunyai karakter ini seringkali tidak menyadari dan merasakan bahwa kita mengungkapkan hal hal yang buruk dan kelemahan yang dimiliki sendiri kepada oranglain,namun pada umumnya sudah menjadi hukum alamiah bahwa
segala sesuatu yang dilakukan berlebihan ini tidak baik, namun ternyata beberapa karakter berlebihan baik yang dibuat buat maupun secara tidak disadari dalam hal perilaku ini, benar-benar dapat membawa efek buruk, contoh pola kepemimpinan yang sangat tampak menandakan rasa ketidak percayaan diri dan ketidakpercayaan pada oranglain menciptakan bentuk kepemimpinan yang kontroversial menuju ke tidak berhasilan , sebaliknya bila percaya diri sangat berlebihan,maka pemimpin itu akan cenderung menjadi arogan, pemimpin yang terlalu percaya diri secara berlebihan akan timbul perasaan tidak pernah merasa bersalah atas apa yang dilakukanya baik secara sadar maupun yang tidak disadari, lebih banyak dampak dampak yang buruk daripada dampak baik dari hasil kebiasaan manusia sebagai pemimpin yang berlebihan ,
barangsiapa yang terlalu bersikap terbuka dengan pengalaman baru termasuk suka coba-coba bereksperimen ingin tahu apapun yang baru, maka yang terjadi adalah bahwa ia tidak akan sadar akan bahaya yang mengancam yang akan terjadi suatu saat, masalah lain adalah sifat terlalu baik sehingga terlalu mudah untuk menyetujui sesuatu justru akan mengakibatkan orang lain mampu dengan mudah memanfaatkan kelemahan sifat tersebut, masalah lain yaitu terlalu ekspresif tanpa mempunyai keterampilan guna mengendalikan emosi yang ditunjukkan di depan umum akan menjadikan seseorang menjadi mudah diketahui dan mempunyai emosi yang tak stabil dan tak dapat dikendalikan diri sendiri ,semua Hal ini tidak pantas jika kita berada di lingkungan kompetitif seperti lingkungan pekerjaan ,bila seseorang yang tidak mampu menunjukkan emosinya, akan menjadikan dirinya tampak tertutup dan menyendiri, di mana perilaku ini diasumsikan tidak baik oleh masyarakat disekitarnya, Selain itu memiliki sensitivitas yang berlebihan,atau seseorang mudah merasakan apapun perasaan yang dirasakan orang lain yang terkadang justru akan berdampak bagi diri sendiri juga akibatnya efeknya sangat buruk bagi diri nya sendiri,guna mencegah atau menghindari agar tidak sampai segala sesuatu menjadi sangat lebay, faktor nya adalah hanyalah masalah keseimbangan,
misalnya bila anda orang yang termasuk memiliki kepribadian yang terbuka, maka imbangi juga dengan kebijaksanaan, maka dengan kebijaksanaan tentu akan timbul dengan sendirinya kemampuan untuk menolak segala sesuatu yang tidak sesuai,
penelitian ini berbentuk penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memperoleh: simptom psikopatik yang dominan, gambaran mental health, kategori gangguan psikopatik , melihat mental health pelaku wanita psikopatik dengan kasus pembunuhan tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yaitu: rekomendasi dari petugas sipir,motif kejahatan, residivis,
Pengambilan data, dilakukan dalam bentuk, assessment dengan memakai General Health Questionnaire-28 (GHQ)–28, dan 2) Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dan masing masing assessment in group
setting dengan memakai games,
hasil yang didapat, gambaran mental health yang didapat dari 7 orang pelaku yaitu : lima lainnya mempunyai kecenderungan psikopat, satu memililiki kecenderungan rendah untuk menjadi psikopat, 2 simptom psikopatik yang dominan yaitu: pathological lying, dan impulsiveness, dua orang subyek mengalami depresi sedang 5 orang lainnya berada pada keadaan mental health yang sehat tanpa merasa depresi, satu orang termasuk psikopat,
kesimpulan terhadap 7 orang pelaku pembunuhan di atas adalah bahwa 1 orang yang termasuk psikopat perlu pembinaan psikoedukasi pemisahan ruangan intensifn ,1 orang kecenderungan psikopat rendah perlu di konseling sebagai preventif, 5 orang yang masih termasuk mental health sehat tanpa depresi perlu dilatih untuk tidak berbohong akan masalah dan pengendalian impulsivitasnya, sisi feminin yang umumnya dimiliki seorang wanita, mengalami pergeseran, mereka menunjukkan sisi maskulin dengan power
dan agresi, wanita memakai cara yang agresif mengarah kepada
tindakan kriminal. di penjara sendiri, wanita yang melakukan agresivitas dalam kesehariannya, pelaku wanita pernah menjadi korban agresivitas, melakukan tindakan agresif , agresi relasional mempunyai korelasi dengan kepribadian psikopatik, psikopatik sebagai kegilaan tanpa delirium, kegilaan moral , manipulatif, tidak adanya rasa tanggung jawab, tidak adanya rasa empati atau kecemasan, pengabaian hak-hak orang lain , kecenderungan untuk bertingkahlaku kekerasan. tanpa rasa bersalah, psikopat mengeksploitasi untuk keuntungan mereka sendiri, kurang mempunyai empati, memanipulasi, berbohong, Untuk melihat simptom psikopatik yang ada, seorang psikopat perlu untuk terhubung dengan kehidupan sosial secara penuh.
Banyak orang yang berfikiran bahwa psikopat biasanya pembunuh ,Namun,
psikopat sebenarnya dapat menjadi pengusaha dan sukses , mungkin
tidak pernah masuk lembaga pemasyarakatan dan tidak melakukan kejahatan yang bersifat kriminal. Namun mereka melakukan kejahatan dengan jenis lain seperti pengusaha yang licik, atau pejabat yang menyalahgunakan posisi mereka untuk memperkaya diri sendiri, biasanya psikopat lebih bersifat kejahatan cukup sadis, mereka merasakan gairah dibandingkan rasa bersalah.
Mental health menggambarkan keadaan yang dimiliki seseorang, apakah sehat atau sedang depresi, Dengan mengukur mental health didapat data yang menunjang kemungkinan kecenderungan simptom psikopatik yang
dimilliki pelaku. Seorang pelaku yang mempunyai kecenderungan psikopatik memungkinkan mempunyai tingkat depresi yang rendah atau sama sekali tidak
mempunyainya, karena mereka merasa tidak terbebani , dalam penelitian ini dilakukan pengukuran mental health dengan memakai General Health
Questonare (GHQ–28) disusun oleh Goldberg ,sedang untuk mengetahui kecenderungan simptom psikopatik yang dimiliki dengan memakai
Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dari Robert D. Hare dan Craig. S , Kedua hasil pengukuran itu saling mempengaruhi untuk melihat
keseluruhan apakah mereka termasuk psikopatik atau tidak ,
Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita , Dengan waktu pelaksanaan penelitian selama 3 minggu, 7 orang pelaku dengan kasus pembunuhan dipilih berdasarkan screening data yang didapat dari hasil observasi pre-test masing masing ,untuk menemukan simptom-simptom psikopatik, data dari pihak instansi, rekomendasi dari petugas sipir motif kejahatan, residivis, penelitian ini berbentuk penelitian deskriptif,
untuk memperoleh: simptom psikopatik yang dominan, gambaran mental
health, kategori gangguan psikopatik, Pengambilan data, dilakukan dalam dua bentuk, yaitu: 1. masing masing assessment in group setting berbentuk games.
General Health Questionnaire (GHQ–28) disusun oleh Goldberg untuk mengidenifikasi pengalaman pelaku saat mengalami gangguan ,
2.masing masing assessment dengan memakai General Health Questionare-28 (GHQ)–28 dan Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dari Robert D. Hare dan Craig. S ,
Tes GHQ ini mengidentifikasi saat pelaku mengalami gangguan pemfungsiannya secara sehat dan menampilkan depresi ,ada 4 elemen depresi yang diukur yaitu: depresi,hipokondriasis, kecemasan/insomnia, gangguan sosial, ada 27 pertanyaan dengan pilihan jawaban “Ya dan “Tidak”,
Pemberian skor 0 untuk pilihan “Tidak” dan 1 untuk pilihan “Ya”. Untuk total skor metoda GHQ, yaitu antara 0 dan 27 , Nilai cut-off skor (Norma) adalah 5/6, berarti skor total ≥ 6 menunjukkan adanya gejala depresi,
Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) untuk mengukur kecenderungan
psikopatik seseorang. Item-item PCL-R dibagi menjadi dua faktor dasar yaitu fitur afektif/interpersonal dan gaya hidup menyimpang secara sosial ,
Seseorang diukur dengan skala mulai dari 0, yang berarti tidak ada tanda manifestasi hingga 2, yang berarti pasti ada manifestasi. Jumlah skor total
yaitu 4, dengan kategori: a. skor 0-5 menunjukkan tidak adanya kecenderungan psikopatik; b. 6-22 menunjukkan adanya kecenderungan psikopatik; dan c. seseorang didiagnosa sebagai seorang psikopat apabila jumlah nilainya 30 hingga 40. Dikarenakan jangkauan tengah yang ditunjukkan terlalu besar. Oleh karena itu peneliti membagi menjadi kecenderungan psikopatik rendah,
sedang, dan tinggi, masing masing Assessment in Group Setting. pelaku
diberikan games, yaitu, Win as much as You Can dan I Want Candy,
Hidrogen Helium, games itu memberi kesempatan adanya interaksi antara yang satu dengan yang lain. keadaan itu dapat membantu untuk menunjukkan
adakah simptom-simptom psikopatik pada masing-masing .pelaku saat dihadapkan pada suatu group setting, Bagaimana mereka memperlakukan teman, menjalin relasi, mematuhi aturan permainan dan menyusun strategi untuk memenangkan permainan, dilakukan Pengolahan kuantitatif, Pertama dari hasil gambaran mental health pelaku wanita, apakah mereka termasuk
depresis atau tidak. Hasil ini berbentuk total skor General Health Questionare-28 (GHQ)–28. Kedua, didapat total skor dari Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) yang menunjukkan apakah mereka mempunyai
kecenderungan psikopatik atau tidak. Ketiga dari frekuensi skor masing-masing indikator, Pengolahan kualitatif didapat dari data demografi dan hasil
observasi masing masing assessment in group setting berbentuk games , sesudah itu ditarik kesimpulan dalam bentuk gambaran deksriptif jenis kejahatan ,
Hasil yang didapat dari 7 kasus pembunuhan, 5 orang tidak menunjukkan gejala depresi, sementara 2 orang mengalami depresi , Dari 2 orang yang mengalami depresi, 1 orang termasuk dalam golongan kecenderungan psikopat dalam tingkat sedang dan seorang lagi masuk dalam kecenderungan psikopat dalam tingkat tinggi. Mereka mengalami depresi karena merasa stres sudah bertahun-tahun menghuni lembaga pemasyarakatan namun tidak dikunjungi oleh keluarganya, dari 5 orang yang berada dalam keadaan tidak depresi, ada 1 orang termasuk psikopat, 2 orang
kecenderungan psikopat tingkat tinggi, dan 2 orang cenderung psikopat tingkat rendah, sedang profil Psychopathic Checklist-Revised (PCL-R) yang didapat dari 7 orang ,
FOTO DATA DEMOGRAFI
7 pelaku terindikasi masuk kategori psikopat dengan skor 35 (++), enam lainnya termasuk ke dalam kecenderungan psikopat, yaitu
• Tinggi: 2 pelaku dengan skor 26 (+) dan 29 (+),
• Rata-rata: 2 pelaku dengan skor 22(0ka) dan 21 (0ka),
• Rendah: 2 pelaku dengan skor 12 (-) dan 8 (-),
Berdasarkan hasil PCL-R didapat bahwa dari seluruh kasus pembunuhan, ada 2 simptom yang dominan yaitu:
1. Pathological lying, Semua pelaku yaitu 7 orang menyampaikan kebohongan pada pemeriksa untuk mempermainkan pemeriksa atau menampilkan citra diri yang baik, Bahkan 1 dari 7 orang menyampaikan kebohongan sesudah sehari dilakukan pengambilan data oleh pemeriksa. Pada hari kedua ia mengakui bahwa hari pertama semua yang disampaikannya adalah kebohongan, 1 orang yang tidak menunjukkan tingkahlaku impulsif, Dalam kasus pembunuhan ini ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, melainkan hanya memberikan alamat pada pelaku pembunuhan
, 6 dari 7 orang pelaku pembunuhan menunjukkan tingkahlaku impulsif, mudah terpancing emosinya. saat marah atau kesal, cenderung menunjukkan agre-sivitas, dalam bentuk tingkahlaku maupun verbal , untuk menutupi tingkahlaku kejahatan yang sudah dilakukannya mereka melakukan kebohongan untuk menutupinya agar tidak diketahui oleh orang lain
pelaku yang mempunyai kecenderungan ke arah psikopat mempunyai mental
health yang termasuk sehat atau tidak dalam keadaan depresi. sedang yang tidak mempunyai kecenderungan psikopat menunjukkan bahwa ia berada dalam keadaan depresi,pada kasus ini ada dua simptom yang dominan yaitu impulsiveness dan pathological lying , pathological lying dipakai untuk mencoba memanipulasi pemeriksa dengan data data yang mereka berikan dan hal ini kemungkinan berhubungan dengan kebutuhan mereka untuk mendapat stimulasi agar tidak bosan. sedang impulsiveness terlihat dari tingkahlaku mereka yang mudah marah saat sedang bermain games,
seorang psikopat cenderung mempunyai keadaan mental yang baik, ini
terlihat pada salah satunya dalam menghadapi suatu depresis. meskipun mereka mempunyai kehidupan emosi yang dangkal, tetapi mereka punya rasa toleransi terhadap depresis. 2 simptom yang dominan dalam kasus pembunuhan kelompok wanita adalah muncul pada impulsiveness dan pathological lying ,
perbuatan pidana yaitu perbuatan yang bertentangan.dengan tata ketertiban hukum atau perbuatan melawan hukum, perbuatan yang merugikan masyarakat, dalam kemampuan bertanggung jawab harus ada:
peraturan-peraturan hukum untuk orang normal tidak mungkin diterapkan pada
orang yang terganggu jiwanya. sehingga menimbulkan permasalahan bagi penegak hukum, kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan buruk, kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang yang baik dan yang benar,
penyakit otak kegilaan, ketidakwarasan, cacat jiwa adalah terminologi hukum, bukan terminologi medis, terminologi itu mengacu pada keadaan pikiran pelaku kejahatan pada saat tindak kejahatan itu dilakukan,
psikiater lebih banyak memakai istilah neurotik dan psikotik,
orang yang jelas mengalami gangguan jiwa dalam konsep psikiatri, belum tentu sebagai “gila” dalam konsep hukum, contoh neurotik dan gangguan kepribadian merupakan gangguan jiwa, namun hukum tidak menerima dua keadaan itu sebagai penyakit, tantangan bagi psikiater yang bekerja untuk peradilan adalah menerjemahkan bahasa medis ke dalam bahasa
hukum. ketiga, hukum bekerja pada pikiran dan bukan pada otak,
walaupun psikiater dapat menjelaskan bahwa perilaku penderita gangguan
kepribadian anti sosial (psikopat) terjadi akibat gangguan pada otaknya, namun
hukum berfokus pada pemikiran si penderita saat melakukan suatu kejahatan.
dalam literatur berbahasa asing banyak dibahas tentang hubungan kriminalitas
dengan gangguan jiwa, pertanggungjawaban pasien sakit jiwa , dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pasien sakit jiwa , namun semuanya dalam lingkup sistem common law,
negara yang menganut sistem hukum civil law, sangat jarang penelitian yang
memadukan antara ilmu hukum dan psikiatri,
kriteria pemilihan kasus yang diteliti adalah:
tindak kriminal yang dilakukan oleh pasien sakit jiwa , bukan pelaku yang menderita gangguan jiwa setelah melakukan tindak kriminal;
memenuhi kondisi kejiwaan yang sering berhubungan dengan kriminalitas;
peneliti terlibat dalam pemeriksaan kejiwaan pelaku;
hubungan antara gangguan jiwa dan perilaku kriminalnpencurian yang dilakukan oleh penderita epilepsi,
polisi membawa pelaku chucky, yang melakukan pencurian uang di dalam
pasar ke RSJD semarang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. tim
pemeriksa menyimpulkan bahwa pelaku menderita epilepsi yang termasuk dalam klasifikasi gangguan mental organik,
letak kelainan pada pelaku adalah pada lobus frontalis otak bagian depan, pada serangan epilepsi lobus frontalis, tidak terjadi kejang yang identik dengan epilepsi. saat terjadi serangan, seseorang dengan epilepsi lobus frontalis menunjukkan perilaku stereotipi, seperti berteriak tanpa sebab, menggerak gerakkan kaki,menjatuhkan barang yang sedang dipegang,
pada diri pelaku , perilaku aneh yang ditunjukkan saat serangan adalah
mencuri. walaupun sebenarnya ada bentuk serangan lain, yakni pingsan dan episode lupa, pelaku selama ini sering melakukan tindakan mencuri di luar kesadarannya dan barang-barang yang ia curi sebenarnya adalah barang yang tidak ia butuhkan, pelaku relatif tidak kekurangan dan saat kejadian tidak sedang dalam kondisi memerlukan uang,
pencurian dalam kasus di atas, dapat dikategorikan dalam perilaku
otomatisme, di mana pelaku sarimin melakukan pencurian dalam keadaan tidak sadar , dalam hal ini tidak ada kehendak bebas dalam diri pelaku
saat mengambil dompet berisi uang,
Perilaku Kekerasan Karena Waham
paijo sering memasukkan.air comberan dan racun di dalam penampungan air milik pelaku adalah waham curiga, pelaku sebenarnya tidak pernah melihat dengan mata kepala sendiri ,paijo. memasukkan air comberan dan racun ke penampungan air miliknya, pelaku meyakini bahwa kecurigaan korban dimuat di surat kabar dan dibaca oleh tetangga-tetangganya. pelaku mendatangi korban karena ada halusinasi berupa suara yang menyuruhnya mendatangi korban. menurut keyakinan pelaku suara itu.adalah suara intel amerika, seandainya tidak ada waham curiga terhadap korban, dan halusinasi perintah, pelaku tidak akan melakukan penganiayaan, penganiayaan dalam kasus ini berhubungan langsung dengan gangguan kejiwaan yang dialami pelaku,
pelaku fredy krueger melakukan penganiayaan terhadap temannya
hingga menyebabkan luka berat. berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar rumah fredy krueger , bahwa yang bersangkutan sering bertingkah laku
aneh, maka penyidik membawanya ke RSJD magelang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, pelaku dianalisa menderita skizofrenia paranoid dengan gejala waham dan halusinasi,
Adanya halusinasi dan waham memicu gangguan penilaian realita. Jika
seseorang mempunyai kemampuan penilaian realita yang jelek,
dikatakan ia mengalami gangguan psikotik yang merupakan gangguan jiwa berat,bahwa saat melakukan pengrusakan, pelaku tidak mempunyai kehendak bebas dan dengan demikian ia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Perilaku Kekerasan Impulsif
subandrio melakukan pengrusakan kantor polisi kerto tanpa
alasan yang jelas. Perilaku pelaku adalah perilaku impulsif, artinya tiba-tiba saja
terjadi impuls yang tidak tertahankan untuk merusak kantor polisi tanpa motif yang jelas. Perbuatan pelaku secara logika sukar untuk
dijelaskan, di mana hal ini merupakan salah satu manifestasi gangguan jiwa.
kriminal penderita gangguan bipolar
gejala mania berhubungan dengan perilaku kejahatan adalah harga diri grandiositas, peningkatan gairah seksual, perilaku agresif dan intrusif (merusak)
kesemuanya ada pada pada diri aidit, sehingga ia melakukan perbuatan kriminal berulang-ulang. ia mengakui bahwa perbuatannya itu salah, namun ia tidak menyesalinya, sebaliknya ia bangga telah melakukan perbuatan itu, aidit
tidak akan dipersalahkan karena polisi menganggapnya gila dan ia
mempunyai kartu berobat di RSJD surabaya ,
pelaku aidit melakukan serangkaian tindak kriminal,.yakni perzinahan, pencurian sepeda motor, yang menyebabkan meninggalnya korban,
hasil visum et repertum psikiatrikum (verp) menyatakan bahwa korban
menderita gangguan bipolar (gb) episode mania tanpa gejala psikotik. pada diri aidit ada gejala perilaku provokatif, intrusif, agresif ,peningkatan energi dan aktivitas, mood senang yang berlebihan, keyakinan yang tidak realistis akan kemampuannya, perasaan optimis berlebihan,
pembunuhan dengan gangguan bipolar
sarimin menganiaya temannya hingga tewas. berdasarkan hasil
pemeriksaan ia dianalisa menderita gangguan bipolar episode depresi berat
dengan gejala psikotik. bertolak belakang dengan aidit ,sarimin pada saat melakukan pembunuhan berada dalam kondisi depresi dengan gejala psikotik. tanda dan gejala episode depresi antara lain tidak berdaya,merasa tidak berharga bersalah, sedih, cemas, hampa, putus asa atau pesimis;
saat kejadian, sarimin mengalami halusinasi berupa suara tetangga yang
mengejeknya, yang membuat ia kesal, dan kekesalan itu dilampiaskan pada
temannya , maka dikatakan bahwa tindak kriminal yang ia lakukan bukan produk langsung dari gangguan jiwanya, seandainya ia menyakiti tetangga yang ia anggap menghina dirinya, maka dikatakan bahwa tindak
kriminal yang ia lakukan adalah produk langsung dari gangguan jiwanya,
pelaku sarimin yang menderita gangguan bipola GB menyatakan bahwa ada
keinginan kuat yang muncul spontan untuk membunuh anaknya agar tidak
merepotkan hidupnya suatu alasan yang masuk akal, tetapi tidak sesuai norma yang.ada dalam masyarakat, keinginan itu tidak mampu ia kendalikan , ia tahu bacokan sabit berulang kali bisa membunuh anaknya , mampu mengerti nilai dan akibat perbuatannya, pada waktu kejadian pelaku sadar bahwa perbuatannya salah , jadi saksi ahli berkesimpulan pelaku mampu bertanggung jawab sebagian ,
Penganiayaan oleh pelaku Gangguan Kepribadian
muso didakwa melakukan penganiayaan terhadap temannya , peneliti menemukan diagnosa gangguan kepribadian emosional tidak stabil, namun tidak ditulis agar tidak menimbulkan pertanyaan penyidik, Gangguan kepribadian adalah gangguan jiwa namun hukum tidak menerima keadaan itu sebagai penyakit, Gangguan kepribadian adalah ciri kepribadian yang bersifat tidak fleksibel maladaptif yang memicu disfungsi bermakna dan penderitaan subjektif, .Salah satu gangguan kepribadian yang sering berhubungan dengan
perilaku kriminal adalah gangguan emosional tidak stabil yang ditandai dengan
kebiasaan bertindak impulsif tanpa melihat dampaknya,
pelaku dalam pemeriksaan dinyatakan menderita gangguan
kepribadian emosional tidak stabil. Seseorang dengan gangguan kepribadian mempunyai pertanggungjawaban penuh terhadap tindak pidananya. Ia mempunyai kemampuan.untuk memilih, menemukan, dan mengarahkan tindakan yang akan dilakukannya. Ia juga mempunyai kemauan bebas , ia mempunyai alternatif tindakan selain perbuatan yang akan dilakukannya itu . Ia mampu memilih tindakan apa yang dilakukan dengan alasan tertentu. Pada gangguan kepribadian pertimbangan berpikirnya membuat ia selalu membuat pilihan yang merugikan dirinya atau orang lain, pelaku tahu konsekuensi tindakannya, namun dengan sengaja mengabaikannya. Alasan
tindakannya adalah karena ia marah, maka ia harus menyalurkan emosinya.
Pelecehan Dengan Keterbatasan Kognitif
untung didakwa melakukan pelecehan terhadap.tetangganya , pelaku mempunyai tingkat intelektual borderline. Keterbatasan kognitif adalah faktor resiko perilaku anti sosial , Penelitian Hirschi dan Hindelang menyatakan bahwa ada hubungan antara skor Intelligence Quotient (IQ) dan kenakalan. IQ yang rendah menyebabkan anak mengalami kesulitan di sekolah,kemiskinan , lalu putus sekolah, akhirnya berperilaku negatif,
Kemiskinan dan IQ yang rendah ada pada pada diri pelaku , sehingga
pelaku mempunyai faktor resiko kenakalan remaja (juveniledelinquency)
Pelecehan pelaku Dengan Keterbatasan Kognitif
bahwa seseorang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. kata “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” merujuk pada kondisi retardasi mental sedang dan berat , bukan retardasi mental ringan maupun kemampuan intelektual di bawah rata rata,pelaku merujuk pada tingkat intelegensi borderline (keterbatasan kognitif), sehingga sesuai hukum ia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Dalam kesimpulan VeRP disebutkan bahwa pelaku untung mampu memahami
nilai dan tindakannya, namun kurang mampu mengarahkan tujuan yang sadar. Dengan demikian ia dianggap mampu bertanggung jawab sebagian,
kekerasan gangguan identitas dissosiatif
karto melakukan penganiayaan pada anaknya , hasil pemeriksaan
kejiwaan menunjukkan bahwa pelaku menderita gangguan identitias dissosiatif
(GID). GID sebagai gangguan kepribadian ganda, ditandai dengan
adanya 2 atau lebih entitas kepribadian. salah satu kepribadian kadang mengambil alih kendali perilaku nya, peneliti menemukan tiga kepribadian. kepribadian induk, adalah karto, fragmen kepribadiannya adalah anak karto
dan karto jahat yang pemarah , karto. jahat dan karto anak merupakan bagian dari kepribadian induk dan bukan sebagai orang dengan identitas yang berbeda. yang melakukan penganiayaan karto jahat, sedang karto anak sebagai kepribadian induk sama sekali tidak mengetahui maupun berpartisipasi dalam peristiwa itu,
kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan identitas dissosiatif
peneliti kesulitan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban
kriminal pelaku . peneliti menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan pertanggungjawaban kriminal pelaku , di persidangan peneliti hanya.menerangkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, dan tindak kriminalnya merupakan produk dari gangguan jiwanya. hakim juga tidak menanyakan sejauh.mana pertanggungjawaban kriminal pelaku . berdasarkan kondisi pelaku yang.bisa berkomunikasi dengan baik, majelis hakim menilai ia tidak mengalami gangguan jiwa sehingga bisa bertanggung jawab,
penyelesaian tindak pidana yang dilakukan pasien sakit jiwa di penyidikan dan
persidangan penyidik memikirkan kemungkinan pelaku menderita gangguan jiwa apabila: ada pengakuan keluarga atau masyarakat di sekitar.tempat tinggal pelaku , bahwa pelaku pernah atau sedang mengalami gangguan jiwa , pelaku bertingkah laku aneh saat menjalani pemeriksaan atau saat dalam tahanan ,
salah satu kewenangan penyidik saat melakukan penyidikan adalah
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara. terkait perkara kriminal yang dilakukan pasien sakit jiwa , maka ahlinya adalah psikiater. keterangan ahli itu dapat berupa surat keterangan dan visum et repertum psikiatrikum. keterangan ahli dalam kasus kriminal yang dilakukan oleh.pasien sakit jiwa adalah poin kritis, apakah penyidikan dapat dilanjutkan atau tidak..penyidik mengikuti apa yang disarankan dalam visum. apabila jelas dinyatakan.bahwa pelaku tidak bisa bertanggung jawab , maka diterbitkan
surat perintah penghentian penyidikan (sp3). dengan adanya sp3, maka perkara tidak diteruskan ke kejaksaan. Apabila bahwa pelaku bisa bertanggung
jawab , maka perkara diteruskan ke kejaksaan, dan berakhir dipengadilan,
menentukan pertanggungjawaban kriminal adalah wewenang hakim, dengan
memperhatikan pendapat ahli, jika selama persidangan pelaku bisa
berkomunikasi dengan baik, maka hakim berpendapat bahwa mereka berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. orang yang sehat jasmani dan rohani, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,
saat ini mulai berkembang kesadaran tentang hak-hak pasien, integrasi pasien sakit jiwa ke dalam masyarakat, pengurangan durasi hospitalisasi, pengurangan jumlah tempat tidur rumah sakit jiwa, dan lebih banyak pelayanan rawat jalan, pasien sakit jiwa mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan.kesehatan jiwa ,
1. metode klasik
metode klasik muncul di inggris pada abad pertengahan ke-19 yang dicetuskan oleh cesare beccaria (1738-1798),, mendasarkan pada filsafat hedonistis yang melihat bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih tingkahlaku yang bisa memicu kebahagian dan menghindari tingkahlaku-tingkahlaku yang memicu kesusahan, berdasar teori beccaria, setiap orang yang melanggar hukum sudah memperhitungkan rasa sakit yang akan diperoleh dari tingkahlaku itu, menentang sistem penghukuman, sehingga metode ini dinamakan metode kriminologi klasik yang berkembang di amerika dan inggris ,dasar teori ini yaitu hedonistic-psycology yang memakai metode armchair (tulis menulis), psikologi yang menjadi dasar metode ini yaitu sifat pribadiistis, voluntarsitis dan intelectualistis , landasan dari metode kriminologi klasik ini yaitu, bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan kehendak bebas untuk menentukan pilihannya sendiri, setiap orang memiliki hak asasi di antaranya hak hidup, kebebasan untuk memiliki ,penguasa setempat dibentuk untuk melindungi hak-hak itu , hukuman dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk untuk memelihara perjanjian sosial, setiap orang sama di depan hukum,
2. metode Kartografik
metode kartografis muncul dan berkembang di jerman,prancis, inggris (1830-
1880) akibat ketidak puasan terhadap metode klasik, metode kartografis mirip ekologis, yaitu memperhatikan penyebaran kejahatan pada area tertentu berdasar faktor geografik dan sosial, yang dinamakan dengan kejahatan yaitu perwujudan dari kondisi- kondisi sosial yang ada,
3. metode Positif
pada abad ke-19 ,kaum-kaum tipologik menganggap bahwa kejahatan bukan dihasilkan dari pengaruh ekonomi faktor-faktor di luar kendalinya, baik faktor biologik maupun cultural namun dari pengaruh perilaku manusia itu sendiri, kaum-kaum tipologik menolak metode klasik , dan mendirikan metode positif , pelopor dari ajaran positif ini yaitu cesare lombroso (1835-1909), yang menggabungkan positivism comte, evolusi dari darwin, metode ini berarti manusia dikuasai oleh hukum sebab-akibat
kejahatan, bisa diatasi dengan melakukan pembahasan mengenai tingkah laku manusia, tingkah laku kriminal yaitu hasil dari kondisi abnormalitas yang mungkin saja abnormalitas ini ada pada masing masing orang atau pada lingkungannya, abnormalitas ini bisa diperbaiki, maka penjahat pun bisa diperbaiki, sanksi bukanlah menghukum melainkan membina pelaku kejahatan,
teori lombroso mengenai penjahat yang dilahirkan menyatakan
bahwa para penjahat yaitu suatu bentuk yang lebih rendah dalam kehidupan, lebih mendekati nenek moyang mereka yang mirip kera dalam hal sifat bawaan dan watak dibandingkan dengan mereka yang bukan penjahat, manusia,
bisa dibedakan melalui beberapa ciri. fisik , bahwa seringkali para penjahat memiliki rahang yang besar dan gigi taring yang kuat ,penjahat dilahirkan dan memiliki tipe yang berbeda-beda, tipe ini dikenal dari ciri tertentu seperti tengkorak yang asimetris, rahang yang panjang, hidung yang pesek, rambut janggut yang jarang, dan tahan terhadap rasa sakit, tanda-tanda lahiriah bukanlah pemicu kejahatan namun tanda pengenal kepribadian, yang cenderung memiliki perilaku jahat , penjahat-penjahat seperti pencuri, pelaku pembunuhan, bisa dibedakan oleh tanda-tanda dan cirri-ciri tertentu,
Teori dan pemikiran dalam kriminolgi
kriminologi menjadi cabang ilmu yang membahas lebih jauh dengan masalah kejahatan,
berdasar teori Sutherland, Ruang area kriminologi terbagi atas tiga bagian, yaitu
sosiologi hukum mencari analisa ilmiah keadaan
terjadinya atau terbentuknya hukum, Etiologi kriminal, mencari analisa ilmiah
sebab-sebab kejahatan dan Penologi ilmu pengetahuan mengenai terjadinya
atau terbentuknya hukum,
Etiologi kriminal, mencari analisa ilmiah sebab sebab kejahatan dan Penologi ilmu pengetahuan mengenai terjadinya atau berkembangnya hukuman,
Dalam membahas kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang
bisa dipakai untuk mengpenelitian kejahatan. Yaitu ;
1. Teori Asosiasi Deferensial (Edwin H. Sutherland)
teori ini ada dalam dua versi, pertama pada tahun 1939 dan yang
kedua pada tahun 1947. pada versi pertama, sutherland memfokuskan pada konflik budaya dan disorganisasi sosial dan asosiasi diferensial, asosiasi diferensial, yaitu tidak berarti bahwa hanya kelompok pergaulan dengan penjahat akan memicu perilaku kriminal, namun yang terpenting yaitu dua sisi dari proses komunikasi dengan manusia lain, teori ini didasarkan pada :
kegagalan untuk mengikuti pola tingkah laku memicu ketidak harmonisan,setiap orang akan menerima dan mengikuti pola-pola perilaku yang bisa dilaksanakan , prinsip dasar dalam menjelaskan kejahatan,pola perilaku jahat tidak diwariskan namun dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab, melalui interaksi dan komunikasi,
2. Teori Anomi ( Robert K. Merton dan Emile Durkheim )
tidak ditaatinya aturan-aturanyang ada dalam masyarakat dan orang tidak tahu apa yang diharapkan dari manusia lain, kondisi inilah yang memicu perilaku kriminal deviasi,
Pada tahun 1938 Merton mengambil metode ini untuk menjelaskan
tingkahlaku deviasi di amerika, namun metode dari Merton berbeda dengan apa yang dipakai oleh Durkheim,
berdasar teori Merton, dalam setiap masyarakat ada tujuan
tertentu yang ditanamkan kepada seluruh masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan itu ada sarana yang bisa dipakai. namun dalam kenyataan tidak
setiap orang bisa memakai sarana yang tersedia, ini memicu
pemakaian cara yang tidak sah dalam mencapai tujuan. maka akan
muncul penyimpangan dalam mencapai tujuan, Merton tidak lagi menekankan pada tidak meratanya infrastruktur yang tersedia, namun menekankan pada perbedaan struktur kesempatan, Dalam setiap masyarakat selalu ada struktur sosial yang berbentuk kelas-kelas, memicu adanya perbedaan kesempatan
dalam mencapai tujuan, tidak meratanya infrastruktur dan perbedaan struktur kesempatan memicu frustasi di masyarakat yang tidak memiliki kesempatan dalam mencapai tujuan, maka penyimpangan muncul karena tidak adanya kesempatan bagi mereka dalam mencapai tujuan, ini memicu masyarakat tidak lagi memiliki tujuan dan peluang , lima cara untuk mengatasi
anomi, yaitu:
e. Pemberontakan yaitu tujuan dan sarana yang ada dalam masyarakat ditolak dan masyarakat berusaha untuk mengubah seluruhnya,
c. Ritualisme yaitu masyarakat menolak apa yang sudah ditetapkan dan memilih infrastruktur sendiri,
d. Penarikan Diri yaitu masyarakat menolak apa yang sudah ada dalam masyarakat,
a. Konformitas , yaitu masyarakat tetap menerima infrastruktur yang ada dalam masyarakat karena adanya tekanan moral,
b. Inovasi yaitu tujuan yang ada dalam masyarakat dipelihara namun mereka mengubah sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan itu. contohnya untuk
memiliki uang seharusnya mereka menabung. namun untuk memperoleh banyak uang mereka merampok
3. Teori Subkultur (Salomon Kobrin)
Teori ini berkembang pada tahun 1950 hingga awal tahun 1960 yang
menekankan pada kenakalan remaja yang berbentuk “Gang”. Yaitu :
teori Kenakalan subkultur (Albert K. Cohen 1955 )
bahwa perilaku delinkuen lebih banyak terjadi pada remaja kelas bawah
yang membentuk gang yang tidak berfaedah, akibat banyak permasalahan yang dihadapi mereka,
Teori Perbedaan Kesempatan (Cloward dan Ohlin (1959))
banyak cara bagi remaja untuk mencapai cita cita , kedudukan masyaraat menentukan kemampuan untuk mencapai sukses, melalui cara kriminal,
Teori Label (Howard S. becker dan Edwin lemert tahun 1960) , antaralain :
1.Persoalan mengenai bagaimana dan mengapa manusia memperoleh cap atau label. 2.Efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya,
bahwa proses pemberian label yaitu pemicu manusia untuk menjadi jahat, ada dua metode dalam teori ini, yaitu, Primary Deviance:
Ditujukan kepada tingkahlaku tingkah laku awal dan Secondary
Deviance Berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman manusia
sebagai akibat dari cap sebagai penjahat,Sekali cap dilekatkan pada manusia, maka sangat sulit untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap yang dimaksud,
4. Teori Konflik
Teori ini cabang dari teori label ,menekankan pola kejahatan yang ada dan mencoba untuk memeriksa penerapan hukum pidana, konflik yaitu kondisi yang alamiah yang ada dalam masyarakat, teori ini terbagi atas dua bagian, yaitu Konflik Konservatif dan Radikal Konflik.
Konflik Konservatif Menekankan pada kekuasaan dan pemakaiannya, bahwa siapa yang memiliki kekuasaan akan bisa mempengaruhi tingkahlaku , Radikal Konflik seperti tokoh teori Chambis, Quinney dan .K. Marx, jika marx menyatakan hal yang berkaitan dengan kejahatan dan penjahat, manusia akan
menyesuaikan penjelasan pada Marx, Marx melihat konflik dalam
masyarakat disebabkan adanya hak manusia atas sumber-sumber yang langka
5. Teori kendali
teori yang mencari jawaban mengapa orang melakukan kejahatan. teori ini mempertanyakan mengapa tidak semua orang melanggar hukum ,
karena penjahat itu sebenarnya melakukan tingkahlaku yang mengancam
penguasa setempat, hukum, ketertiban , unsur-unsur kejahatan meliputi :
a. Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat Untuk bisa
dinamakan manusia berdosa diperlukan adanya kesadaran pertanggungan
jawab, adanya hubungan pengaruh dari kondisi jiwa orang atas
tingkahlakuya, kehampaan alasan yang bisa melepaskan diri dari
pertanggungan jawab,
b. terhadap tingkahlaku itu harus ada ancaman hukuman di dalam
undang-undang. tidak boleh suatu tingkahlaku dipidana kalau tingkahlaku
pidananya itu belum diatur oleh undang-undang,
c.tingkahlaku itu harus berlawanan dengan hukum Secara formal tingkahlaku
yang terlarang itu berlawanan dengan perintah undang-undang itulah
tingkahlaku melawan hukum.
d.tingkahlaku itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan
pidana ,maka perlu diselidiki apakah unsur-unsur yang dimuat
didalam ketentuan hukum itu ada di dalam tingkahlaku,
e.Harus ada sesuatu tingkahlaku berdasar hukum pidana positif
yang berlaku di negara , yang bisa dijadikan subyek hukum hanyalah
manusia, juga pada badan hukum. Badan hukum bisa melakukan
tingkahlaku hukum dan bisa menjadi subyek hukum namun badan
hukum tidak bisa dituntut karena hukum pidana, ini sesuai dengan
sifat hukum pidana yang bersandar pada ajaran mengharuskan adanya
unsur merugikan orang lain,
Herman Manheim mengungkapkan, bahwa ada 3 pemikiran yang bisa dilakukan dalam membahas masalah kejahatan, yaitu :
1. pemikiran Deskriptif
yaitu suatu pemikiran dengan cara melakukan pengamatan data yang berkaitan dengan pelaku dan bukti-bukti kejahatan seperti:
bentuk tingkah laku kriminal, bagaimana cara kejahatannya dilakukan,
lokasi dan frekuensi kejahatan , ciri-ciri fisik psikologi pelaku kejahatan,
karir seorang pelaku kejahatan,
syarat yang harus dipenuhi bila memakai pemikiran deskriptif, yaitu:
pengumpulan bukti tidak bisa dilakukan secara random dan selektif,
dilakukan penafsiran,evaluasi dan memicu pengertian terhadap bukti-bukti yang diperoleh , tanpa dilakukan penafsiran,evaluasi dan memberi pengertian secara umum,
2. pemikiran Sebab-Akibat
pemahaman terhadap kejahatan bisa dilakukan melalui pemikiran sebab-akibat, ini berarti bukti-bukti yang ada dalam masyarakat bisa diterjemahkan untuk mengetahui sebab sebab kejahatan,
Hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana kriminologi berbeda dengan hubungan sebab-akibat yang ada dalam kriminologi , Dalam hukum pidana, agar suatu perkara bisa dilakukan penuntutan harus bisa dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara suatu tingkahlaku dengan akibat yang dilarang,
dalam kriminologi hubungan sebab-akibat dicari sesudah hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana terbukti, jika hubungan kausal dalam hukum
pidana sudah dikatahui, maka hubungan sebab-akibat dalam kriminologi bisa dicari , ini dinamakan sebagai etiologi kriminal ,
Teori Teori Kriminologi pemicu Kejahatan
kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas luasnya , membagi kriminologi sebagai tingkahlaku yang dinamakan kejahatan, pelaku kejahatan, dan reaksi yang ditunjukkan terhadap
pelakunya,
etiologi kriminal yaitu ilmu yang menyelidiki atau yang membahas asal-usul atau sebab-sebab kejahatan ,
kriminologi berorientasi pada hal-hal ,yaitu :
reaksi terhadap pelanggaran hukum melalui proses peradilan pidana dan
reaksi masyarakat, pembuatan hukum yang meliputi telaah metode kejahatan, siapa pembuat hukum dengan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam
pembuatan hukum, pelanggaran hukum bisa meliputi faktor-faktor yang mempengaruhinya siapa pelakunya, mengapa sampai terjadi pelanggaran hukum itu,
teori-teori yang mengatakan ada unsur yang menjadi
pemicu terjadinya kejahatan dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1. teori kriminologi konvensional
teori ferry, bahwa sebab kejahatan terletak pada lingkungan sosial, lingkungan fisik, keturunan,teori charles goring, menyatakan bahwa kerusakan mental yaitu faktor utama dalam kriminalitas, sedang kondisi sosial berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas,teori dirasuk setan, yaitu usaha mencari kausa kejahatan yang secara wajar tidak menerima teori dirasuk setan, namun
masih beranggapan bahwa pemicu kejahatan yaitu dari luar kemauan si pelaku,
thermal theory, menerangkan bahwa kejahatan yang ditujukan terhadap manusia dipengaruhi oleh iklim panas dan terhadap harta benda dipengaruhi oleh iklim dingin,teori bonger, mengatakan ada pemicu kejahatan, yaitu demoralisasi seksual, alkoholoisme, rendahnya budi pekerti, perang, terlantarnya anak-anak, kesengsaraan, nafsu ingin memiliki, teori psikologi hedonistis, bahwa manusia mengatur perilakunya atas dasar pertimbangan demi kesenangan dan penderitaan sehingga pemicu kejahatan terletak pada pertimbangan rasional si pelaku,teori cesare lombroso bahwa kejahatan disebabkan adanya faktor bakat yang ada pada diri si pelaku , teori kesempatan dari lacassagne, bahwa masyarakat yang memberi kesempatan untuk berbuat jahat. teori van mayrs, bahwa kejahatan bertambah bilamana
harga bahan pokok naik,
2. teori kriminologi modern
- teori kesempatan dari richard a. cloward dan lloyd e. ohlin, menyatakan bahwa munculnya kejahatan dan bentuk-bentuk perilakunya bergantung pada kesempatan, patuh norma, maupun kesempatan penyimpangan norma.
-teori pembelajaran sosial bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh pengalaman kemasyarakatan ditambah nilai-nilai dan pengharapannya dalam hidup bermasyarakat.
-teori interaksionis berdasar teori goode, menyatakan bahwa
orang beraksi berdasar makna , makna timbul karena adanya
interaksi dengan manusia lain, terutama dengan orang yang sangat dekat, dan
makna terus-menerus berubah karena adanya interpretasi terhadap obyek,
manusia lain, dan situasi,
-teori rangsangan patologis dari herbert c. quay, yaitu bahwa kriminalitas yang yaitu manifestasi dari banyak sekali kebutuhan bagi peningkatan atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi pelaku,
-teori perspektif baru, menunjukkan bahwa orang menjadi kriminal bukan karena cacat atau kekurangan internal namun karena apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam kekuasaan, khususnya sistem peradilan pidana.
- teori pilihan rasional berdasar teori gary becker, menyatakan bahwa akibat pidana sebagai fungsi, pilihan-pilihan langsung, dan keputusan yang dibuat relatif oleh pelaku tindak pidana bagi peluang yang ada baginya.
- teori asosiasi diferensial dari gabriel tarde, bahwa kejahatan yang dilakukan manusia yaitu hasil peniruan terhadap tindakan kejahatan yang ada dalam masyarakat,
- teori edwin h. sutherland bahwa perilaku kriminal, baik meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap, dan rasionalisasi yang nyaman, yang dilakukan mereka yang melanggar norma masyarakat, norma hukum.
- teori tegang atau anomi dari emile durkheim, bahwa di bawah kondisi sosial tertentu, norma-norma sosial tradisional dan berbagai peraturan kehilangan otoritasnya atas perilaku
-teori robert k. merton bahwa manusia pada dasarnya selalu melanggar hukum sesudah terputusnya antara tujuan dan cara mencapainya menjadi demikian besar, sehingga satu-satunya cara mencapai tujuan yaitu melalui cara yang tidak legal.
- teori kendali sosial , bahwa kejahatan terkait dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis, yaitu struktur keluarga, pendidikan, dan kelompok dominan.
- travis hirschi bahwa jika manusia terlepas atau terputus dari ikatan sosial
dengan masyarakat, maka ia bebas untuk berperilaku menyimpang.
-teori sub-budaya dari albert k. cohen, bahwa perilaku anak nakal di kelas yaitu cerminan ketidakpuasan mereka terhadap norma-norma dan nilai-nilai kelompok anak-anak kelas menengah yang mendominasi nilai kultural masyarakat,
-teori netralisasi bahwa kegiatan manusia selalu dikendalikan oleh pikirannya dan bahwa di masyarakat selalu ada persamaan pendapat mengenai hal-hal yang baik di dalam kehidupan masyarakat dan memakai jalan layak untuk
mencapai hal itu,
-teori-teori sendiri dari carl roger, bahwa kriminalitas menitik beratkan
kriminalitas pada interpretasi atau penafsiran masing masing orang yang bersangkutan.
-teori psikopenelitian yaitu bahwa kiminalitas menghubungkan deliquent dan perilaku kriminal dengan hati nurani yang begitu menguasai sehingga memicu rasa bersalah atau begitu lemah sehingga tidak bisa mengontrol dorongan-dorongan si masing masing orang ,
Secara etimologis, kriminologis barasal dari kata crimen dan logos artinya sebagai ilmu pengetahuan mengenai kejahatan, kriminologi pertama kalinya diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), seorang antropologi Prancis,
berdasar teorinya kriminologi berasal dari kata “crime” (kejahatan.penjahat), dan “Logos”(ilmu pengetahuan), maka kriminologi yaitu Ilmu pengetahuan yang membahas mengenai kejahatan,
Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai
reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman, Pada awal abad ke-19 kriminologi dijadikan alat sarana sebagai pembaharuan hukum pidana yang pada waktu itu sangat kejam,
1. berdasar teori Bonger (1940), kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang
bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-seluasnya (kriminologi
teoritis atau murni),
- Kriminologi teoritis yaitu ilmu pengetahuan yang berdasar
pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis,
memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari
gejala itu (etiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Contoh patologi sosial (penyakit masyarakat) narkotika , bunuh diri,perjudian, alkoholisme, kemiskinan, anak jadah, pelacuran, gelandangan,
Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.
- Kriminologi murni :
1. W.H. Negel, dalam bukunya berjudul “Critical Criminology” mengatakan
bahwa arti Kriminologi sesudah perang Dunia II semakin luas, tidak
hanya etiology , karena sejak tahun 1950 sudah berkembang viktimologi (ilmu yang membahas hubungan antara pelaku nkejahatan dengan korbannya). Perkembangan sosiologi hukum semakin memperluas area kriminologi,
2. Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey memperkenalkan istilah
kriminologi yaitu proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi
terhadap pelanggar hukum. Maka kriminologi
membahas kejahatan , bagaimana hukum itu berjalan , dibagi menjadi tiga cabang utama :
a. Penologi, yaitu ilmu mengenai hukuman, akan tetapi Sutherland
memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha pengendalian kejahatan
baik preventif atau represif ,
b. Sosiologi hukum , cabang kriminologi ini yaitu penelitian ilmiah atas kondisi perkembangan hukum pidana.dalam pandangan sosiologi hukum, bahwa kejahatan itu dilarang dan diancam dengan suatu sanksi.
c. Etiologi kejahatan, yaitu cabang kriminologi yang mencari sebab
sebab kejahatan,
3. J. Constant, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan
menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-sebab dari terjadinya
kejahatan ,
4. E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi ,ilmu dari berbagai ilmu
pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai
fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3 cabang ilmu utama,
yaitu :
a. Penologi yaitu ilmu mengenai hukuman, namun
Sutherlan memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha
pengendalian kejahatan, baik represif maupun prepentif,
b. Sosiologi hukum, membahas kejahatan sebagai tindakan yang oleh
hukum dilarang dan diancam dengan sanksi., yang menentukan
bahwa suatu tindakan itu kejahatan yaitu aturan hukum,
c. Etiologi kriminal yang yaitu cabang kriminologi yang berusaha
melakukan penelitian ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan.
5. Martin L. Haskell, Kriminologi termasuk penelitian-penelitian mengenai :
pelaku kejahatan(kriminal),Pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial,
Sifat dan luas kejahatan, Sebab-sebab kejahatn (etiologi),Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan, Ciri-ciri (tipologi) ,
6.Antropologi kriminal (kriminal Antropology), yaitu ilmu pengetahuan mengenai manusia yang jahat , ilmu ini memicu suatu jawaban atas pertanyaan mengenai orang jahat dalam tubuhnya memiliki tanda-tanda seperti apa, contohnya apakah ada hubungan antara suku Bangsa dengan Kejahatan,
7. Sosiologi kriminal (kriminal Sociology), ilmu pengetahuan mengenai
kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, pokok utama ilmu ini
yaitu, sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat,
8. Penology yaitu mengenai berkembangnya hukuman dalam hukum pidana, Disamping itu Bonger membagi lima cabang Kriminologi terapan dalam
bentuknya dibagi menjadi 3 bagian,yaitu
a.kriminalistik (Police Scientific) yaitu ilmu mengenai pelaksanaan
penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan,
b. kriminal hygiene.yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya kejahatan. contohnya usaha-usaha yang dilakukan oleh
penguasa setempat untuk menerapkan undang-undang sistem jaminan hidup
dan kesejahteraan yang dilakukan semata-semata untuk mencegah
terjadinya kejahatan,
c. Politik kriminal, usaha untuk penanggulangan kejahatan di mana suatu
kejahatan sudah terjadi, dilihat bagaimana manusia
melakukan kejahatan,
9. Noach, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala
kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-sebab dan
akibatnnya,
10. J. Constant, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan
menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-sebab dari terjadinya
kejahatan ,
11. E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi ,ilmu dari berbagai ilmu
pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai
fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3 cabang ilmu utama,
yaitu :
a. Penologi yaitu ilmu mengenai hukuman, namun
Sutherlan memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha
pengendalian kejahatan, baik represif maupun prepentif,
b. Sosiologi hukum, membahas kejahatan sebagai tindakan yang oleh
hukum dilarang dan diancam dengan sanksi., yang menentukan
bahwa suatu tindakan itu kejahatan yaitu aturan hukum,
c. Etiologi kriminal yang yaitu cabang kriminologi yang berusaha
melakukan penelitian ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan.
kriminologi merupakan suatu ilmu dari suatu sub-disiplin dalam ilmu sosial, yang berdasar pemikiran-pemikiran dalam sosiologi. pembahasan ilmiah,universal, sistematik dan akademik, yang menjadi pusat perhatian utama penilaian kriminologi yaitu:
mencegah kejahatan agar jangan terulang,bentuk kejahatan,akibat dari perlakuan jahat, pembinaan penjahat penjatuhan sanksi ,arti kejahatan, sifat dan luasnya kejahatan,mengapa orang berbuat jahat etiologi kriminal sebab-sebab orang melakukan kejahatan, reformasi hukum pidana, bagaimana penjahat itu dicirikan oleh kriminologi,,
berdasar teori Herman Manheimm pada tahun 1960 , dalam bukunya the crime problem ada 10 ruang area atau area yaitu bidang kerja kriminologi ,yaitu:
1. Kriminologi membahas apakah kemanfaatan lembaga yang
digunakan untuk menangkap, menahan dan menghukum,
2. Kriminologi membahas usaha untuk mencegah kejahatan,
3. Kriminologi membahas apakah peraturan perundang-undangannya
dan penegak hukumnya sudah efektif,
4. Kriminologi yang membahas bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan badan resmi dan bagaimana tindakan yang dilakukan untuk menanggapi laporan itu.
5. Kriminologi membahas perkembangan dan perubahan hukum pidana
dalam hubungannya dengan tanggapan masyarakatnya,ekonomi, politik
6. Kriminologi membahas hal-hal yang erat hubungannya dengan
kejahatan, contohnya vagrancy glandangan dan pengemis,alkoholisme, narkoba, pelacuran, perjudian,
7. Kriminologi memicu penjelasan mengenai faktor-faktor
pemicu kejahatan dalam bentuk ajaran dan teori,
8. Kriminologi membahas jenis kejahatan yang menunjukan kelainan yang sering berlaku, organized crime, white-collar crime yang berupa bentuk-bentuk kejahatan modern, termasuk pembobolan ATM,pembajakan pesawat, pencucian uang ,
9. Kriminologi membahas kondisi penjahat,
membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai , membandingkan dengan kondisi kejiwaan, fisik, kesehatan dan jasmani, suku ,jenis kelamin ,kebangsaan, kedudukan ekonomi, kondisi kekeluargaan, pekerjaan atau jabatan dan kedudukan,
10. Kriminologi membahas area-area dihubungan dengan jumlah kejahatan dalam area yang dimaksud bahkan diteliti bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi, contohnya penyeludupan di area pelabuhan ,
Walter C. Reckless, mengatakan bahwa ruang area kriminologi yang sangat
luas itu memerlukan kelengkapan bahan-bahan dari disiplin ilmu seperti akhli
biologi, antropologi, ekonomi, hukum, penologi ,
Kriminologi dalam arti luas ruang areanya yaitu membahas penologi (ilmu yang
membahas mengenai hukuman) dan metode metode yang berkaitan dengan
tindakan-tindakan yang bersifat punitif,
Kriminologi dalam arti sempit ruang areanya yaitu membahas bentuk tertentu perilaku kriminal, agar selalu berpegangan pada batasan dalam arti yuridis. diharapkan bisa mencapai keseragaman dalam membahas obyek kriminologi dengan batasan yuridis yang berbeda-beda pada setiap Negara, bahkan obyek kriminologi bisa dikembangkan dengan lebih mudah, tanpa terikat pada perumusan-perumusan yuridis,
para akhli itupun memerlukan kriminologi sebagai pelengkap atas pengetahuan yang mereka miliki, Luas bidang kriminologi bisa disimpulkan dengan mengacu tulisan Elmer Hubert Johnson dalam bukunya Crime, Correction and Society sebagai berikut : sebab sebab kejahatan, perilaku para penjahat dan penelitian atas sumbersumber kejahatan, bagaimana reaksi masyarakat dalam bentuk gejala tertentu, pencegahan kejahatan,
E.H.Sutherland dan Kathrine S.Williams, mengatakan bahwa kriminologi yaitu ilmu dari berbagai ilmu pengetahuaan yang membahas kejahatan sebagai phenomena sosial yang meliputi pembahasan :
metode penanggulangan kejahatan, atribut kejahatan,karakteristik dan bekerjanya sistem hukum pidana, karakteristik hukum pidana,keberadaan kriminalitas, pengaruh kejahatan terhadap korbannya.,
pembahasan kejahatan dalam pembahasan kriminologi sekarang ini yaitu
hubungan kerja antara pelaku kejahatan dan korbannya,
karakteristik hukum pidana dan bekerjanya hukum pidana tidak terlepas
dari kriminologi dalam hubungannya dengan politik atau kebijakan
kriminal kebijakan sosial yaitu pembangunan nasional,
Ada 2 organisasi kriminologi, yaitu The International Society of Criminology
sebelum Perang Dunia kedua; dan The International society of Social Defence didirikan tahun 1946, mencerminkan adanya perbedaaan-perbedaan pandangan dan pemikiran,
KRIMINOLOGI
Kriminologi yaitu sarana ilmiah bagi pembahasan kejahatan dan penjahat. Dalam wujud disiplin ilmu, yang ditunjang oleh oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin ilmu, sehingga aspek pemikiran obyek pembahasan sangat luas sekali, dan secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora dan dalam pengertian yang luas termasuk sumbangan dari ilmu eksakta, Luasnya berbagai disiplin dalam pemikiran kriminologi, memicu
kriminologi memperoleh predikat sebagai “the king without country” (raja tanpa
area.), Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik, fisika,kimia ,kedokteran,bahasa sastra , melainkan sebagai ilmu pengetahuan yang bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum, psikholog, psikhiater, pendidikan, ekonomi dan lain-lain
contohnya sebagai input untuk bahan penyusunan peraturan perundang-undangan pidana, strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas tertentu ,
Kriminologi suatu gabungan ilmu-ilmu lain, yang bisa dinamakan ilmu
bagian dari kriminologi. Kriminologi yaitu ilmu yang menyelidiki
dan membahas asal-usul kejahatan (etiologi kriminal, criminele aetiologie),
kriminologi lahir pada abad pertengahan abad XIX.
misi dan tujuan kriminologi yaitu :
Apakah Faktor-faktor yang memicu munculnya kejahatan,Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan penomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan apa penjahatnya yaitu bahan penelitian para kriminologi,
Kriminologi bertujuan menyebarkan identitas kriminalitas dan kausa
kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencenaan pembangunan sosial pada era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang,
tujuan kriminologi yaitu untuk mengembangkan kesatuan dasar-dasar umum dan terinci dan jenis-jenis pengetahuan lain mengenai reaksi terhadap kejahatan,proses hukum, kejahatan ,Pengetahuan ini akan memicu sumbangan bagi ilmu-ilmu sosial guna memicu sumbangan bagi pemahaman yang lebih mendalam mengenai perilaku sosial,
tujuan kriminologi, yaitu :
Mencari cara-cara yang lebih baik untuk mempergunakan pengertian ini dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang bisa mencegah kejahatan,
Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai perilaku
manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mempengaruhi kecendrungan dan menyimpang norma-norma hukum,
Krimninologi baru lahir pada abad XIX dimulai pada tahun 1830, polopornya
yaitu Adolphe dari kota Quetelet Perancis bersamaan dengan dimulainya disiplin sosiologi,
Filsuf jaman Yunani Plato (427-347 SM)dalam bukunya “Republiek” mengatakan sumber dan banyak kejahatan yaitu emas, Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia makin merosot penghargaan terhadap
kesusilaan. Dalam setiap Negara dimana penduduknya miskin, dengan diam-diam banyak penjahat ,
Plato dalam bukunya “De Wetten” menguraikan dalam masyarakat tidak
ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan ada kesusilaan yang
tinggi di sana, karena di situ tidak akan ada kekaburan, tidak ada kelaliman,
tidak ada rasa iri hati dan benci,
Aristoteles (384-322 SM) murid Plato dalam bukunya Politiek mengatakan hubungan antara kejahatan dan masyarakat, bahwa kemiskinan memicu kejahatan dan pemberontakan, Plato dan Aristoteles dalam adagiumnya hukuman dijatuhkan bukan karena sudah berbuat jahat, namun agar tidak ada
tingkahlaku jahat sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana terutama dalam hal pemidanaan,
Abad Pertengahan yaitu Thomas van Aquino (1226-1274) dalam bukunya
“Summa Theologica” yang diuraikan oleh van Kan dalam bukunya “The Criminologi” (1889) menerangkan dengan keahliannya mengenai penyelidikan kondisi abad Pertengahan, memicu mengenai pengaruh kemiskinan atas
kejahatan. Orang kaya hanya hidup untuk kesenangan dan memboroskan kekayaanya, jika pada suatu ketika menjadi miskin, mudah menjadi pencuri. Kemiskinan memberi dorongan untuk mencuri, Thomas van Aquino mengadakan pembelaan atas teori. bahwa dalam kondisi memaksa,
orang boleh mencuri,
Abad XVIII hingga revolusi Prancis muncul gerakan penentangan terhadap
hukum pidana pada waktu itu. Hukum pidana pada akhir abad Pertengahan hingga abad XVIII cuma sekedar hanya untuk menakuti masyarakat dengan cara pemidanaan yang sangat berat. Pidana mati dilaksanakan dengan berbagai cara bahkan sebelum eksekusi diawali dengan penganiayaan. Hukuman badan yaitu hukuman sehari-hari dilakukan dan yang dipentingkan yaitu pencegahan umum. Hukum pidana tidak jelas perumusannya sehingga memicu berbagai penafsiran, Cara pembuktian amat tergantung pada kemauan pemeriksa pengakuan dipandang sebagai syarat utama pembuktian. Acara pidana bersifat inquisitor, terdakwa hanya dipandang sebagai benda pemeriksaan yang dilakukan secara rahasia yang hanya berdasar pada laporan tertulis,
Charles de Schondat Baron de laBrede et de Montesquieu (1689-1755)-dalam bukunya “Esprit des Lois” (1748)- menentang tindakan pemidanaaan dan pelaksanaannya , Rousseau (1712-1788) menyatakan perlakuan kejam terhadap penjahat. Voltaire (1749-1778) menjadi penentang yang paling keras tehadap peradilan pidana dengan melakukan pembelaan untuk Jean
Calas yang dieksekusi mati tanpa dosa. C.Beccaria (1738-1794) dalam bukunya “Dei Delitti e delle pene” (1764) sebagai tokoh dalam gerakan menentang hukum pidana , menguraikan dengan menarik segala geberatan
tehadap hukum pidana dan pemidanaan yang berlaku. J.Bentam (1748-1832) akhli hukum dan filsuf pencetus metode Utilitarisme, the greatest happiness for the greatest number, sebagai penganjur pidana tujuan Tahun 1791 merancang penjara model baru ,Penjara pada waktu itu bisa
dinamakan tidak jelas, sebab tempa-tempat untuk penjahat hanya digunakan untuk menahan sementara , hukuman mati dan penyiksaan yang umum
dijatuhkan terhadap penjahat. Usaha para penentang pemidanaan sebagian sudah berhasil yaitu : Perancis menghapuskan pidanaan penganiayaan 1780, bahkan Fredirik Agung sudah menghapuskan terlebih dahulu. Pada tahun 1740, Joseph II menghapuskan pidana mati. namun perubahan secara total yaitu sejak munculnya Revolusi Perancis.
Pada akhir abad XVI mulai didirikan penjara. John Howard (1726-1790)
dalam bukunya “The State Of Prisions” (1777) melukiskan kondisi penjara yang
menyedihkan di Inggris, sehingga berjasa dalam perbaikan di bidang kepenjaraan. Atas pengaruh golongan Quaker, pada tahun 1880 di Amerika Serikat didirikan perkumpulan yang membahas kondisi penjara yang menyedihkan , kelompok itu bertujuan mengganti menjadi penutupan secara pribadi agar penjahat itu bisa introspeksi dan menyesali tindakannya,
Pada abad XIX sosiologi kriminal muncul akibat dari perkembangan sosiologi dan statistik kriminal. Sehingga dipelajari pembahasan mengenai tindak
pidana dan pelaku tindak pidana ,
Guerry 1802-1866 seorang Perancis dan Meyhew di Inggris membahas dan memetakan penyebaran tindak pidana dalam pembahasannya yang pertama-tama memakai statistik sosial,
Adolphe Quitelet 1796-1874-seorang Belgia ahli ilmu pasti dan sosiologi.
Pada tahun 1870 awal kriminologi diterima secara umum , Lambroso meneliti
hubungan keterkaitan bentuk fisik kepribadian dan pelaku tindak pidana.
Selanjutnya mencetuskan teori pelaku tindak pidana bawaan dan mengembangkan pembahasan mengenai genetika dan pembahasan mengenai turun-temurun, yang selama periode inilah istilah kriminologi menjadi populer,
Lombrosojuga dipengaruhi oleh ajaran Agus Comte dan
Charles Darwin, ahli menggolongkan ajaran Lombroso ke dalam ajaran
“Positivisme”, pendiri dan tokoh alran anthropologis atau metode Italia (teori
mengenai manusia penjahat karena kelahiran), Kelahiran manusia sudah menentukan bakat dasar manusia untuk kemudian menjadi penjahat, 50 % dari
penjahat, yang diberi nama “beroepsmisdadigers Yaitu orang yang melakukan kejahatan karena memang sudah menjadi pekerjaannya, yaitu penjahat karena menjadi penjahat sesuai dengan bakat mereka yang sudah ditentukan karena kelahiran mereka, bakat manusia sebagai faktor terpenting yang menentukan apakah seorang menjadi penjahat atau bukan,
teori Sutherland, yaitu:
Penjahat dilahirkan dengan tipe tertentu., Tipe itu, bisa dikenal dengan beberapa tanda, contohnya jenggot yang jarang , mudah merasa sakit, bentuk kepala yang asimetris, dagu yang memanjang, hidung pesek,
Oleh karena alam pribadi yang demikian, mereka tidak mampu untuk
menghindari kejahatan, kecuali jika kondisi lingkungan tidak memberi
kesempatan untuk berbuat jahat,
Pertengahan abad XX kriminologi berubah pandangan dari yang
semula kriminologi menyelidiki kausa kejahatan dalam masyarakat, kemudian
mengalihkan pandangan kepada proses pembentukan perundang-undangan yang berasal dari kekuasaan sebagai pemicu munculnya kejahatan ,
Kriminologi juga melihat bahwa kekuasaan yaitu yang bertanggungjawab atas merebaknya kejahatan dalam masyarakat yang dikenal sengai metode kriminologi kritis. metode ini menyebar ke Amerika Serikat dan melahirkan New Criminologi, dikenal sebagai metode klasik (abad XVIII), metode positivis
metode sosiologis (abad XIX) metode Social Defence (abad XX) yaitu
perkembangan pembahasan kejahatan yang berkisar pada peranan hubungan masing masing orang dan masyarakat,
kriminologi diartikan sebagai disiplin ilmu yang membahas kejahatan dan perilaku kriminal, bidang kriminologi berkonsentrasi pada bentuk-bentuk prilaku kriminal,reaksi masyarakat terhadap kegiatan kriminal sebab-sebabkejahatan, arti kriminal, Bidang-bidang penilaian terkait bisa meliputi kenakalan (delinkuensi) remaja dan viktimologi (ilmu mengenai korban).
kriminologi menunjukan minat lebih besar pada penjelasan sebab-akibat kejahatan, sedang peradilan pidana lebih berorientasi masalah-masalah praktis dan terapan seperti aspek-aspek teknis kriminal justice system dan pemasyarakatan. Kriminologi lebih banyak mengurusi penelitian fenomena kejahatan dan kriminalitas, melakukan penilaian-penilaian yang akurat secara ilmiah, dan mengembangkan penjelasan teoritis ,
Kriminologi sebagai bidang penyelidikan bermula di Eropa pada akhir tahun
1700 dalam tulisan para ilmuwan sosial ,filsuf, dokter, ilmuwan fisik, sosiolog , Sebagaian besar teori awalnya berakar kuat dalam kerangka sosiologis sudah ditinggalkan oleh kriminologi Amerika modern. Kriminologi muncul bersamaan hukum pidana abad 18, tulisan-tulisan awal Cesare Beccaria (1738-1794), khususnya esai terkenalnya On Crime and npunishments (1963), yang mendorong pembaharuan hukum pidana di Eropa Barat. Walaupun punya akar Eropa, sebagian besar perkembangan utama dalam kriminologi modern terjadi di Amerika Serikat. Kriminologi terkait erat dengan perkembangan sosiologi, memperoleh pijakan di dunia akademis Amerika Serikat antara tahun 1920
dan 1940. Kriminologi menjadi subdisiplin sosiologi, walaupun pusat perhatian
kriminologi interdisipliner, Sejak tahun 1960 kriinologi muncul sebagai sebuah disiplin tersendiri.
penyimpangan adalah tingkahlaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia, Difinisi penyimpangan tergantung pada waktu, tempat, Semua
masyarakat memiliki nilai-nilai budaya, kepercayaan yang dihargai
atau diyakini ,contohnya, walaupun ada relavitas cultural dalam mendifinisikan peyimpangan, para antropolog mengidentifikasi budaya Universal praktik dan kebiasaan yang secara umum ada dalam semua kebudayaan yang kita kenal, Semua kebudayaan yang dipelajari melihat negative segala bentuk kebohongan, masyarakat melindungi nilai-nilai mereka dengan menciptakan norma, yang pada dasarnya mengatur atau menetapkan mode-mode perilaku
Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial ,inologi
kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu
pengetahuan pada abad ke XIII.