psikopat


jenis temperamen karakter sifat

temperamen

hipocrates sebagai bapak ilmu pengobatan pada 460 hingga 370 SM membedakan menjadi 4 temperamen yaitu antaralain flegmatik, kolerik,melankolik dan sanguin


sanguin

ciri cirinya: periang, pandai bergaul, selalu periang dan penuh pengharapan ,menganggap apapun yang dialami sebagai sesuatu yang penting, namun secepatnya melupakanya samasekali, dia ingin menepati janji namun gagal sebab tidak berkehendak, dia tidak suka menolong orang lain, dia selalu mengulur ulur waktu pembayaran bila berhutang,

kekuatanya:periang, punya belas kasihan,suka bergaul, bersemangat, ramah, banyak bicara,

kelemahan:tidak tenang, berlebih lebihan, bising,egois, tidak bisa diandalkan, gelisah, tidak disiplin,tidak memiliki kemauan,

bakat:pembicara,aktir,pedagang,wiraswasta


melankolik

ciri cirinya: yang diperhatikan pertamatama  dalam menghadapi masalah adalah kesulitanya, menganggap segala sesuatu penting, merasa khawatir,berprasangka, sibuk berpikir, jarang bahagia,

kekuatanya:setia,idealis,suka keindahan,perfeksionis,peka,punya bakat,

kelemahan:pendemdam,tidak ramah,tidak praktis, teoritis,egois,pemurung,negatif,

bakat: guru agama,ahli filsafat, psikolog, seniman,pemusik


kolerik

ciri cirinya: menyukai kemegahan,formalitas, penampilan ,suka melakukan kesibukan, mudah dibangkitkan gairahnya, mudah tenang bila musuhnya mengaku kalah, tidak tabah menghadapi masalah masalah pekerjaan yang menumpuk, dia suka memberikan perintah perintah namun keberatan melalukan perintah yang dia perintahkan,

dia gemar dipuji didepan orang banyak, mencintai diri sendiri, sering membanggakan diri sendiri,

kekuatanya:bakat memimpin, tegas, produktif,praktis, optimis,tekun, punya kemauan keras,

kelemahan: licik,tidak berperasaan,puas diri, bangga, menguasai,

bakat: pemimpin, produsen,


flegmatik

ciri cirinya: tidak mudah terkena pengaruh, tidak punya gairah, lambat menjadi hangat namun bila sudah hangat dapat bertahan hangat lebih lama, bertindak atas dasar keyakinan bukan dorongan naluri, mudah bergaul, sering memberikan jalan bagi orang lain,

kekuatanya:bakat memimpin, praktis, konservatif, bisa diandalkan,lembut hati, tenang,

kelemahan:mementingkan diri sendiri, melindungi diri sendiri, penonton,tidak tegas,penakut, kikir,

bakat: guru, diplomat


usia:

0 sampai 6 bulan

perangai:hal yang tidak disenangi

sasaran:tidak ada obyek

tujuan:mengurangi ketegangan


usia:

6 bulan sampai 2 tahun

perangai:kemarahan sebagai bagian kehidupan pertama

sasaran:segala sesuatu yang menyebabkan frustasi

tujuan:menghilangkan obyek yang menyebabkan frustasi


usia:

2 tahun sampai 4 tahun

perangai: kemarahan besar diperlihatkan

sasaran:obyek tetap yaitu saudara saudara,pembantu,ibu dan ayah

tujuan:penguasaan atas orang yang menyebabkan frustasi


usia:

4 tahun sampai 6 tahun

perangai:kemarahan berkurang

sasaran: ibu dan ayah

tujuan: pemaduan perasaan benci dan cinta ,mempertahankan kasih sayang orangtua terhadap dirinya menjadi penting,


usia:

6 tahun sampai 8 tahun

perangai:kemarahan kecemburuan berkurang

sasaran:orangtua dianggap tidak penting dibandingkan kawan kawan atau saudaranya,

tujuan:kemenangan keunggulan terhadap kawan kawanya


usia:

8 tahun sampai 14 tahun

perangai:kemarahan kecemburuan berkurang

sasaran:kawan kawan

tujuan:kemenangan keunggulan terhadap kawan kawanya


usia:

14 tahun sampai  dewasa

perangai:perasaan agresif berubah banyak bekerja kegiatan pertandingan

sasaran: sikap diri dipentingkan,

tujuan:memelihara perasaan harga diri



penciuman buruk psikopat


 Mehmet K Mahmut dan Richard J Stevenson sebagai psikolog di Macquarie University, australia,peneliti mampu  mendeteksi psikopat melalui tes penciuman,sebab psikopat  tidak mempunyai  kemampuan penciuman  yang baik, dibandingkan  yang bukan psikopat,

peneliti  menguji  daya penciuman 70 relawan yang tidak pernah terlibat  kriminal,peneliti meminta  agar relawan bisa menebak aroma  khas  kopi, jeruk ,teh atau rambut , relawan  diminta menemukan di antara berbagai macam aroma  lainnya,relawan menjalani  tes kepribadian guna  mengukur  kecenderungan psikopatisme dan empati ,psikopat sejati identik berperilaku impulsif, manis palsu  ditambah sedikit  tanpa  rasa empati,hasil penelitian  mendapat keterkaitan  psikopatisme dengan   ketidakmampuan penciuman ,diidentifikasi sebelumnya bahwa ciri  ciri golongan orang  psikopatisme  mempunyai   fungsi pada lobus frontal otak yang sangat menurun,dimanabagian otak ini berkaitan  dengan pengendalian impuls yang berkaitan  dengan gangguan  penciuman dan perilakunya,saat  menjawab pertanyaan  mengenai kejahatan mereka, golongan psikopatisme sejati  terfokus pada keinginanya sendiri serta  tidak memiliki emosi , 1 persen populasi dunia  di  huni golongan psikopatisme, jawaban palsu  merupakan kecenderungan para psikopatisme  ketika tes kepribadian, namun tidak bisa menghindari  tes indera penciuman ,


lebay


lebay   di tengah tengah  masyarakat saat ini,dianggap memiliki  sifat manusia yang  sangat berlebihan,kadangkala  karakter lebay yang dipunyai seseorang  tampak  cocok bagi  kehiduan dijaman semakin maju semakin  meningkat persentase populasi di dunia modern sekarang ini, sehingga menular kepada orang lain,  karakter lebay merupakan  karakter yang  sangat  terlalu ekspresif,  hingga  menyebabkan karakter tadi mengakibatkan ketidak   percayaan pada  diri sendiri , namun banyak  orang yang secara alamiah dibentuk oleh alam lingkungan untuk  memiliki kepribadian lebay  yang sangat berlebihan,ternyata  ada  manfaat  manfaat baiknya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain,sedangkan  dampak buruknya  kita yang mempunyai karakter ini  seringkali tidak menyadari dan merasakan   bahwa kita mengungkapkan hal hal yang buruk  dan kelemahan yang  dimiliki   sendiri  kepada oranglain,namun pada umumnya sudah menjadi  hukum alamiah bahwa 

segala sesuatu yang dilakukan  berlebihan ini  tidak baik, namun ternyata beberapa karakter  berlebihan baik yang dibuat buat maupun secara tidak disadari  dalam hal  perilaku ini, benar-benar dapat  membawa efek buruk, contoh pola kepemimpinan  yang sangat tampak  menandakan rasa ketidak percayaan diri dan ketidakpercayaan pada oranglain   menciptakan  bentuk  kepemimpinan   yang kontroversial menuju ke tidak  berhasilan , sebaliknya bila  percaya diri  sangat  berlebihan,maka  pemimpin  itu akan  cenderung  menjadi arogan,  pemimpin  yang terlalu  percaya diri  secara berlebihan  akan timbul perasaan  tidak pernah merasa bersalah atas apa yang dilakukanya baik secara sadar maupun yang tidak disadari, lebih banyak dampak dampak  yang buruk daripada dampak baik dari  hasil   kebiasaan manusia sebagai pemimpin yang berlebihan ,

barangsiapa yang terlalu  bersikap terbuka dengan pengalaman baru termasuk suka coba-coba bereksperimen ingin tahu apapun yang baru, maka yang terjadi adalah bahwa ia tidak akan sadar  akan bahaya yang mengancam yang akan terjadi suatu saat, masalah lain adalah  sifat terlalu baik  sehingga terlalu mudah untuk  menyetujui sesuatu  justru akan  mengakibatkan  orang lain mampu dengan mudah  memanfaatkan kelemahan sifat tersebut, masalah lain yaitu   terlalu ekspresif tanpa mempunyai keterampilan  guna  mengendalikan emosi yang ditunjukkan di depan umum akan menjadikan  seseorang menjadi mudah diketahui  dan mempunyai  emosi yang tak stabil dan tak dapat  dikendalikan diri sendiri ,semua  Hal ini tidak pantas  jika kita  berada di lingkungan kompetitif seperti lingkungan pekerjaan ,bila  seseorang yang tidak mampu  menunjukkan emosinya, akan menjadikan  dirinya  tampak  tertutup dan menyendiri, di mana  perilaku ini  diasumsikan tidak baik  oleh  masyarakat disekitarnya, Selain itu memiliki  sensitivitas yang  berlebihan,atau  seseorang  mudah merasakan apapun  perasaan yang dirasakan orang lain yang terkadang justru akan berdampak bagi diri sendiri  juga  akibatnya efeknya sangat buruk  bagi diri nya sendiri,guna mencegah  atau menghindari agar tidak sampai  segala sesuatu menjadi  sangat   lebay, faktor nya adalah  hanyalah  masalah keseimbangan,

misalnya  bila  anda orang yang termasuk memiliki kepribadian yang  terbuka, maka imbangi juga  dengan kebijaksanaan, maka  dengan kebijaksanaan  tentu akan timbul dengan sendirinya  kemampuan   untuk menolak segala sesuatu yang tidak sesuai,



penelitian ini berbentuk penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk  memperoleh: simptom psikopatik yang dominan, gambaran mental health, kategori gangguan psikopatik ,  melihat  mental health  pelaku wanita  psikopatik   dengan kasus pembunuhan tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yaitu: rekomendasi dari petugas sipir,motif kejahatan, residivis,
Pengambilan data, dilakukan dalam  bentuk,  assessment dengan memakai  General Health Questionnaire-28 (GHQ)–28, dan 2) Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dan masing masing assessment in group
setting dengan memakai games,
hasil yang didapat, gambaran mental health yang didapat dari 7 orang pelaku yaitu :  lima lainnya mempunyai kecenderungan psikopat, satu memililiki kecenderungan  rendah untuk menjadi psikopat, 2 simptom psikopatik yang dominan yaitu: pathological lying, dan impulsiveness, dua orang subyek  mengalami depresi sedang 5 orang lainnya berada pada keadaan mental health yang sehat tanpa merasa depresi,  satu  orang termasuk psikopat,
kesimpulan  terhadap 7 orang pelaku pembunuhan di atas adalah bahwa 1 orang  yang termasuk psikopat perlu pembinaan psikoedukasi  pemisahan ruangan  intensifn  ,1 orang kecenderungan psikopat rendah perlu di konseling sebagai preventif,  5 orang yang masih termasuk mental health sehat tanpa depresi  perlu dilatih untuk tidak berbohong akan masalah dan  pengendalian  impulsivitasnya,   sisi feminin yang umumnya dimiliki  seorang wanita,  mengalami pergeseran, mereka  menunjukkan sisi maskulin dengan power
dan agresi,  wanita memakai  cara yang  agresif   mengarah kepada
tindakan kriminal. di penjara sendiri,  wanita  yang melakukan agresivitas dalam kesehariannya, pelaku wanita pernah menjadi korban  agresivitas, melakukan tindakan agresif , agresi relasional mempunyai  korelasi dengan kepribadian psikopatik,   psikopatik  sebagai kegilaan tanpa delirium, kegilaan moral , manipulatif, tidak adanya rasa tanggung  jawab,  tidak adanya rasa empati atau kecemasan,  pengabaian  hak-hak orang lain , kecenderungan untuk bertingkahlaku  kekerasan. tanpa rasa bersalah, psikopat  mengeksploitasi   untuk keuntungan mereka sendiri, kurang  mempunyai empati, memanipulasi, berbohong,   Untuk melihat simptom  psikopatik yang  ada, seorang psikopat perlu untuk terhubung dengan  kehidupan sosial secara penuh.
Banyak orang yang berfikiran bahwa psikopat  biasanya pembunuh ,Namun,
psikopat sebenarnya dapat menjadi pengusaha  dan sukses  , mungkin
tidak pernah masuk lembaga pemasyarakatan dan tidak  melakukan kejahatan yang bersifat kriminal. Namun mereka melakukan kejahatan dengan jenis lain seperti  pengusaha yang licik, atau pejabat yang  menyalahgunakan posisi mereka untuk memperkaya diri sendiri,  biasanya psikopat lebih  bersifat  kejahatan  cukup sadis,  mereka  merasakan gairah dibandingkan rasa bersalah.
Mental health menggambarkan keadaan  yang dimiliki seseorang, apakah  sehat atau sedang  depresi,  Dengan mengukur  mental health  didapat data yang menunjang  kemungkinan kecenderungan simptom psikopatik yang
dimilliki pelaku. Seorang pelaku yang mempunyai  kecenderungan psikopatik memungkinkan mempunyai  tingkat depresi yang rendah atau sama sekali tidak
mempunyainya, karena mereka merasa tidak terbebani  , dalam penelitian ini  dilakukan pengukuran  mental health dengan memakai General Health
Questonare (GHQ–28) disusun oleh Goldberg ,sedang untuk mengetahui  kecenderungan  simptom psikopatik yang dimiliki dengan memakai
Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dari Robert  D. Hare dan Craig. S , Kedua hasil pengukuran  itu saling mempengaruhi untuk melihat  
keseluruhan apakah mereka termasuk psikopatik atau  tidak ,
Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIA Wanita , Dengan waktu pelaksanaan penelitian selama  3  minggu, 7 orang pelaku dengan kasus pembunuhan  dipilih berdasarkan screening data yang didapat  dari hasil observasi pre-test masing masing ,untuk  menemukan simptom-simptom psikopatik,  data dari  pihak instansi,  rekomendasi dari  petugas sipir  motif kejahatan, residivis,   penelitian ini berbentuk penelitian deskriptif,
 untuk memperoleh: simptom psikopatik yang dominan, gambaran mental
health, kategori gangguan psikopatik, Pengambilan data, dilakukan dalam dua bentuk, yaitu: 1. masing masing assessment in group  setting berbentuk games.
General Health Questionnaire (GHQ–28) disusun oleh Goldberg  untuk mengidenifikasi pengalaman pelaku saat mengalami  gangguan ,
2.masing masing assessment dengan memakai General  Health Questionare-28 (GHQ)–28 dan Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R) dari Robert D. Hare dan Craig. S  ,
Tes GHQ ini mengidentifikasi saat pelaku mengalami gangguan pemfungsiannya secara  sehat  dan menampilkan  depresi ,ada 4 elemen depresi yang diukur  yaitu: depresi,hipokondriasis, kecemasan/insomnia, gangguan sosial,  ada 27 pertanyaan dengan pilihan jawaban “Ya dan “Tidak”,
Pemberian skor 0 untuk pilihan “Tidak” dan 1 untuk  pilihan “Ya”. Untuk total skor metoda GHQ, yaitu antara  0 dan 27 , Nilai cut-off skor (Norma) adalah 5/6, berarti   skor total ≥ 6 menunjukkan adanya gejala depresi,
Psychopathic Checklist – Revised (PCL – R)  untuk mengukur kecenderungan
psikopatik  seseorang.  Item-item PCL-R dibagi  menjadi dua faktor dasar yaitu fitur afektif/interpersonal   dan gaya hidup menyimpang secara sosial ,
Seseorang diukur dengan skala mulai dari 0, yang  berarti tidak ada tanda manifestasi hingga 2, yang berarti pasti ada manifestasi. Jumlah skor total
yaitu 4, dengan kategori: a. skor 0-5 menunjukkan tidak  adanya kecenderungan psikopatik; b. 6-22 menunjukkan  adanya kecenderungan psikopatik; dan c. seseorang  didiagnosa sebagai seorang psikopat apabila  jumlah nilainya 30 hingga 40. Dikarenakan jangkauan tengah  yang ditunjukkan terlalu besar. Oleh karena itu peneliti  membagi menjadi kecenderungan psikopatik rendah,
sedang, dan tinggi, masing masing Assessment in Group Setting. pelaku
diberikan   games, yaitu, Win as much as You Can dan I Want Candy,
Hidrogen Helium,   games itu memberi kesempatan  adanya interaksi antara yang satu dengan yang lain.  keadaan itu dapat membantu untuk menunjukkan
adakah simptom-simptom psikopatik pada masing-masing .pelaku saat dihadapkan pada suatu group setting, Bagaimana mereka  memperlakukan teman, menjalin relasi, mematuhi aturan permainan dan menyusun strategi untuk  memenangkan permainan, dilakukan  Pengolahan  kuantitatif, Pertama dari hasil gambaran mental  health pelaku wanita, apakah mereka termasuk
depresis atau tidak. Hasil ini berbentuk total skor General  Health Questionare-28 (GHQ)–28. Kedua, didapat  total skor dari Psychopathic Checklist – Revised  (PCL – R) yang menunjukkan apakah mereka mempunyai
kecenderungan psikopatik atau tidak. Ketiga dari  frekuensi skor masing-masing indikator,  Pengolahan kualitatif didapat dari data demografi dan hasil
observasi masing masing assessment in group setting berbentuk games  , sesudah itu ditarik kesimpulan dalam bentuk gambaran deksriptif  jenis kejahatan ,
Hasil yang didapat dari 7  kasus pembunuhan,  5 orang   tidak menunjukkan gejala depresi,  sementara 2 orang mengalami depresi , Dari 2  orang yang mengalami depresi, 1 orang termasuk dalam  golongan kecenderungan psikopat dalam tingkat sedang   dan seorang lagi masuk dalam  kecenderungan  psikopat dalam tingkat tinggi. Mereka mengalami  depresi karena merasa stres  sudah bertahun-tahun  menghuni lembaga pemasyarakatan  namun tidak dikunjungi oleh keluarganya,  dari 5 orang yang berada dalam keadaan tidak depresi, ada 1 orang termasuk psikopat, 2 orang
kecenderungan psikopat  tingkat tinggi, dan 2 orang  cenderung psikopat  tingkat rendah,  sedang profil Psychopathic Checklist-Revised  (PCL-R) yang didapat dari 7 orang ,

FOTO  DATA DEMOGRAFI
7  pelaku   terindikasi masuk kategori  psikopat dengan skor 35 (++), enam lainnya termasuk ke  dalam kecenderungan psikopat, yaitu
• Tinggi: 2 pelaku dengan skor 26 (+)  dan 29 (+),
• Rata-rata: 2 pelaku  dengan skor 22(0ka) dan 21 (0ka),
• Rendah: 2  pelaku  dengan skor 12 (-) dan 8 (-),
Berdasarkan hasil PCL-R didapat bahwa dari seluruh kasus pembunuhan, ada 2 simptom yang  dominan yaitu:
1. Pathological lying, Semua pelaku yaitu 7 orang  menyampaikan kebohongan pada pemeriksa   untuk  mempermainkan pemeriksa atau  menampilkan citra diri yang  baik,  Bahkan 1 dari 7 orang   menyampaikan kebohongan sesudah sehari  dilakukan pengambilan  data oleh pemeriksa. Pada hari kedua ia mengakui  bahwa hari pertama semua yang disampaikannya  adalah kebohongan, 1  orang   yang tidak menunjukkan tingkahlaku  impulsif, Dalam kasus pembunuhan ini ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, melainkan hanya memberikan alamat pada pelaku pembunuhan
, 6 dari 7 orang  pelaku pembunuhan menunjukkan tingkahlaku impulsif, mudah terpancing emosinya. saat marah atau  kesal,  cenderung menunjukkan agre-sivitas,  dalam bentuk tingkahlaku  maupun  verbal ,  untuk menutupi tingkahlaku kejahatan yang sudah dilakukannya mereka melakukan kebohongan untuk menutupinya agar tidak diketahui oleh orang lain
pelaku  yang  mempunyai  kecenderungan ke arah psikopat mempunyai mental
health yang termasuk sehat atau tidak dalam keadaan depresi. sedang yang tidak mempunyai kecenderungan psikopat menunjukkan bahwa ia berada dalam keadaan  depresi,pada kasus ini  ada dua simptom yang dominan yaitu  impulsiveness dan  pathological lying , pathological lying dipakai  untuk mencoba memanipulasi pemeriksa dengan data data yang mereka berikan dan hal ini kemungkinan  berhubungan dengan kebutuhan mereka untuk mendapat  stimulasi agar tidak bosan. sedang impulsiveness  terlihat dari tingkahlaku mereka yang mudah marah saat  sedang bermain games,
seorang psikopat cenderung mempunyai keadaan mental yang baik,  ini
terlihat pada salah satunya dalam menghadapi suatu depresis. meskipun mereka mempunyai kehidupan emosi yang dangkal, tetapi mereka punya rasa toleransi  terhadap depresis. 2 simptom yang dominan dalam kasus pembunuhan kelompok wanita adalah muncul  pada  impulsiveness dan  pathological lying ,





perbuatan pidana yaitu  perbuatan yang bertentangan.dengan tata  ketertiban  hukum atau  perbuatan melawan hukum,  perbuatan yang   merugikan masyarakat, dalam kemampuan bertanggung jawab harus ada:
peraturan-peraturan hukum untuk orang normal tidak mungkin diterapkan pada
orang yang terganggu jiwanya. sehingga menimbulkan permasalahan bagi penegak hukum,  kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan buruk,  kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang yang baik dan yang benar,
penyakit otak kegilaan, ketidakwarasan, cacat jiwa adalah terminologi hukum, bukan terminologi medis, terminologi itu  mengacu pada keadaan pikiran pelaku kejahatan pada saat  tindak kejahatan itu dilakukan,
psikiater lebih banyak memakai  istilah neurotik dan psikotik,
 orang yang jelas mengalami gangguan jiwa dalam konsep psikiatri, belum tentu  sebagai “gila” dalam konsep hukum,  contoh neurotik dan gangguan kepribadian merupakan gangguan jiwa, namun hukum tidak menerima dua keadaan itu  sebagai penyakit,  tantangan bagi psikiater  yang bekerja untuk peradilan adalah menerjemahkan bahasa medis ke dalam bahasa
hukum. ketiga, hukum bekerja pada pikiran dan bukan pada otak,
walaupun psikiater dapat menjelaskan bahwa perilaku penderita gangguan
kepribadian anti sosial (psikopat) terjadi akibat gangguan pada otaknya, namun
hukum berfokus pada pemikiran si penderita saat melakukan suatu kejahatan.
dalam literatur berbahasa asing banyak dibahas tentang  hubungan kriminalitas
dengan gangguan jiwa, pertanggungjawaban pasien sakit jiwa , dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pasien sakit jiwa , namun semuanya dalam lingkup sistem common law,
negara  yang menganut sistem hukum civil law,  sangat jarang penelitian yang
memadukan antara ilmu hukum dan psikiatri,
 kriteria pemilihan kasus yang diteliti adalah:
 tindak kriminal yang dilakukan oleh pasien sakit jiwa , bukan pelaku yang menderita gangguan jiwa setelah melakukan tindak kriminal;
memenuhi kondisi kejiwaan yang sering berhubungan dengan kriminalitas;
 peneliti terlibat dalam pemeriksaan kejiwaan pelaku;
hubungan antara gangguan jiwa dan perilaku kriminalnpencurian yang dilakukan oleh penderita epilepsi,
polisi membawa pelaku  chucky, yang melakukan pencurian uang di dalam
pasar   ke RSJD semarang  untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. tim
pemeriksa menyimpulkan bahwa pelaku  menderita epilepsi yang termasuk dalam  klasifikasi gangguan mental organik,
  letak kelainan pada pelaku  adalah pada lobus frontalis  otak bagian depan,  pada serangan epilepsi lobus frontalis, tidak terjadi kejang yang identik dengan epilepsi. saat  terjadi serangan, seseorang dengan epilepsi lobus frontalis menunjukkan perilaku stereotipi, seperti berteriak tanpa sebab,  menggerak gerakkan kaki,menjatuhkan barang yang sedang dipegang,
pada diri pelaku , perilaku aneh yang ditunjukkan saat  serangan adalah
mencuri. walaupun sebenarnya ada bentuk serangan lain, yakni pingsan dan episode lupa,  pelaku  selama ini sering melakukan tindakan mencuri di luar kesadarannya dan barang-barang yang ia curi sebenarnya adalah barang yang tidak ia butuhkan, pelaku  relatif tidak kekurangan dan saat kejadian tidak sedang dalam kondisi memerlukan uang,
pencurian dalam kasus di atas, dapat dikategorikan dalam perilaku
otomatisme, di mana pelaku  sarimin  melakukan pencurian dalam keadaan tidak sadar , dalam hal ini tidak ada kehendak bebas dalam diri pelaku
saat mengambil dompet berisi uang,

Perilaku Kekerasan Karena Waham
paijo  sering memasukkan.air comberan dan racun di dalam penampungan air milik pelaku  adalah waham curiga, pelaku  sebenarnya tidak pernah melihat dengan mata kepala sendiri ,paijo. memasukkan air comberan dan racun ke penampungan air miliknya, pelaku  meyakini bahwa kecurigaan korban dimuat di surat kabar dan dibaca oleh tetangga-tetangganya. pelaku  mendatangi korban karena ada halusinasi berupa suara yang menyuruhnya mendatangi korban. menurut keyakinan pelaku  suara itu.adalah suara intel amerika, seandainya tidak ada waham curiga terhadap korban, dan halusinasi perintah, pelaku  tidak akan melakukan penganiayaan,  penganiayaan dalam kasus ini berhubungan langsung dengan gangguan kejiwaan  yang dialami pelaku,
pelaku  fredy krueger  melakukan penganiayaan terhadap temannya
hingga menyebabkan luka berat. berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar rumah fredy krueger    , bahwa yang bersangkutan sering bertingkah laku
aneh, maka penyidik membawanya ke RSJD magelang  untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, pelaku  dianalisa  menderita skizofrenia paranoid dengan gejala waham dan halusinasi,
Adanya halusinasi dan waham memicu  gangguan penilaian realita. Jika
seseorang mempunyai  kemampuan penilaian realita  yang jelek,
dikatakan ia mengalami gangguan psikotik yang merupakan gangguan jiwa berat,bahwa saat melakukan pengrusakan, pelaku   tidak mempunyai  kehendak bebas  dan dengan demikian ia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Perilaku Kekerasan Impulsif
  subandrio melakukan pengrusakan kantor polisi  kerto  tanpa
alasan yang jelas. Perilaku pelaku  adalah perilaku impulsif, artinya tiba-tiba saja
terjadi impuls yang tidak tertahankan  untuk merusak kantor  polisi tanpa motif yang jelas. Perbuatan pelaku  secara logika sukar untuk
dijelaskan, di mana hal ini merupakan salah satu manifestasi gangguan jiwa.

 kriminal penderita gangguan bipolar
gejala mania  berhubungan dengan perilaku kejahatan adalah harga diri  grandiositas, peningkatan gairah seksual, perilaku agresif dan intrusif (merusak)
kesemuanya ada pada  pada diri aidit, sehingga ia melakukan perbuatan kriminal berulang-ulang. ia mengakui bahwa perbuatannya itu salah, namun ia tidak menyesalinya, sebaliknya ia bangga telah melakukan perbuatan itu,  aidit
 tidak akan dipersalahkan  karena polisi menganggapnya gila dan ia
mempunyai  kartu berobat di RSJD surabaya ,
pelaku  aidit melakukan serangkaian tindak kriminal,.yakni perzinahan, pencurian sepeda motor,   yang menyebabkan meninggalnya korban,
hasil visum et repertum psikiatrikum (verp) menyatakan bahwa korban
menderita gangguan bipolar (gb) episode mania tanpa gejala psikotik. pada diri aidit   ada  gejala  perilaku provokatif,  intrusif,  agresif ,peningkatan energi dan aktivitas, mood senang yang berlebihan, keyakinan yang tidak realistis akan kemampuannya, perasaan optimis berlebihan,
 
pembunuhan  dengan gangguan bipolar
sarimin   menganiaya temannya  hingga tewas. berdasarkan hasil
pemeriksaan ia dianalisa  menderita gangguan bipolar episode  depresi berat
dengan gejala psikotik. bertolak belakang dengan aidit  ,sarimin pada saat melakukan pembunuhan berada dalam kondisi depresi dengan gejala psikotik. tanda dan gejala episode depresi antara lain tidak  berdaya,merasa tidak  berharga  bersalah, sedih, cemas,  hampa, putus asa atau pesimis;
 saat kejadian, sarimin mengalami halusinasi berupa suara tetangga yang
mengejeknya, yang membuat ia kesal, dan kekesalan itu  dilampiaskan pada
temannya , maka dikatakan bahwa tindak kriminal yang ia lakukan bukan produk langsung dari gangguan jiwanya, seandainya  ia  menyakiti tetangga yang ia anggap menghina dirinya, maka  dikatakan bahwa tindak
kriminal yang ia lakukan adalah produk langsung dari gangguan jiwanya,
pelaku  sarimin yang menderita gangguan bipola  GB menyatakan bahwa ada
keinginan kuat yang muncul spontan untuk membunuh anaknya agar tidak
merepotkan hidupnya  suatu alasan yang masuk akal, tetapi tidak sesuai norma yang.ada dalam masyarakat,  keinginan itu  tidak mampu ia kendalikan , ia tahu bacokan sabit berulang kali bisa membunuh anaknya , mampu mengerti nilai dan akibat perbuatannya,  pada waktu kejadian pelaku  sadar bahwa perbuatannya salah , jadi saksi ahli berkesimpulan pelaku  mampu bertanggung jawab sebagian ,

Penganiayaan oleh pelaku   Gangguan Kepribadian
muso   didakwa melakukan penganiayaan terhadap temannya   , peneliti menemukan diagnosa  gangguan kepribadian emosional tidak  stabil, namun tidak ditulis agar tidak menimbulkan pertanyaan penyidik,  Gangguan kepribadian adalah gangguan jiwa namun hukum tidak menerima keadaan itu  sebagai penyakit,  Gangguan kepribadian adalah ciri kepribadian yang bersifat tidak fleksibel  maladaptif yang memicu  disfungsi bermakna dan penderitaan subjektif,  .Salah satu gangguan kepribadian yang sering berhubungan dengan
perilaku kriminal adalah gangguan emosional tidak  stabil yang ditandai dengan
kebiasaan bertindak impulsif tanpa melihat  dampaknya,
pelaku   dalam pemeriksaan dinyatakan menderita gangguan
kepribadian emosional tidak  stabil. Seseorang dengan gangguan kepribadian mempunyai  pertanggungjawaban penuh terhadap tindak pidananya. Ia mempunyai kemampuan.untuk memilih, menemukan, dan mengarahkan tindakan yang akan dilakukannya. Ia juga mempunyai  kemauan bebas ,   ia mempunyai alternatif tindakan selain perbuatan yang akan dilakukannya itu . Ia mampu memilih tindakan apa yang dilakukan dengan alasan tertentu. Pada gangguan  kepribadian pertimbangan berpikirnya membuat ia selalu membuat pilihan yang  merugikan dirinya atau orang lain,  pelaku   tahu konsekuensi tindakannya, namun dengan sengaja mengabaikannya. Alasan
tindakannya adalah karena ia marah, maka ia harus menyalurkan emosinya.

Pelecehan   Dengan Keterbatasan Kognitif
 untung  didakwa melakukan pelecehan  terhadap.tetangganya , pelaku  mempunyai  tingkat intelektual borderline. Keterbatasan kognitif adalah faktor resiko perilaku anti sosial , Penelitian Hirschi dan Hindelang menyatakan bahwa ada  hubungan antara skor Intelligence Quotient (IQ) dan kenakalan. IQ yang rendah menyebabkan anak mengalami kesulitan di sekolah,kemiskinan , lalu putus sekolah,  akhirnya berperilaku negatif,
Kemiskinan dan IQ yang rendah ada pada  pada diri pelaku , sehingga
pelaku  mempunyai  faktor resiko kenakalan remaja (juveniledelinquency)
Pelecehan pelaku  Dengan Keterbatasan Kognitif
bahwa seseorang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. kata “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” merujuk pada kondisi retardasi mental sedang dan berat  , bukan retardasi mental ringan maupun kemampuan intelektual di bawah rata rata,pelaku merujuk pada tingkat intelegensi borderline (keterbatasan kognitif), sehingga sesuai hukum  ia bisa mempertanggungjawabkan  perbuatannya,
Dalam kesimpulan VeRP disebutkan bahwa pelaku  untung  mampu memahami
nilai dan tindakannya,  namun kurang mampu mengarahkan tujuan yang sadar. Dengan demikian ia dianggap mampu bertanggung jawab sebagian,

kekerasan  gangguan identitas dissosiatif
  karto melakukan penganiayaan  pada   anaknya  , hasil pemeriksaan
kejiwaan menunjukkan bahwa pelaku  menderita gangguan identitias dissosiatif
(GID). GID   sebagai gangguan kepribadian ganda,  ditandai dengan
adanya 2  atau lebih entitas kepribadian. salah satu kepribadian kadang mengambil  alih kendali perilaku nya, peneliti menemukan  tiga kepribadian. kepribadian induk, adalah karto,  fragmen kepribadiannya adalah anak karto
 dan  karto jahat  yang pemarah , karto. jahat dan karto  anak merupakan bagian dari kepribadian induk dan bukan  sebagai  orang dengan identitas yang berbeda. yang melakukan penganiayaan karto jahat,  sedang  karto  anak  sebagai kepribadian induk sama sekali tidak mengetahui maupun berpartisipasi dalam peristiwa itu,
kekerasan yang dilakukan oleh pelaku  dengan gangguan identitas dissosiatif
peneliti  kesulitan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban
kriminal pelaku . peneliti menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan pertanggungjawaban kriminal pelaku , di persidangan peneliti hanya.menerangkan bahwa pelaku  mengalami gangguan jiwa, dan tindak kriminalnya merupakan produk dari gangguan jiwanya. hakim juga tidak menanyakan sejauh.mana pertanggungjawaban kriminal pelaku . berdasarkan kondisi pelaku  yang.bisa berkomunikasi dengan baik, majelis hakim menilai ia tidak mengalami gangguan  jiwa sehingga bisa bertanggung jawab,

penyelesaian tindak pidana yang dilakukan pasien sakit jiwa  di penyidikan dan
persidangan  penyidik memikirkan kemungkinan pelaku  menderita gangguan jiwa apabila: ada pengakuan keluarga atau masyarakat di sekitar.tempat tinggal pelaku , bahwa pelaku  pernah atau sedang mengalami gangguan jiwa , pelaku  bertingkah laku aneh saat menjalani pemeriksaan atau saat dalam tahanan ,
salah satu kewenangan penyidik saat melakukan penyidikan adalah
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara. terkait perkara kriminal yang dilakukan pasien sakit jiwa , maka ahlinya adalah psikiater. keterangan ahli itu  dapat berupa surat keterangan dan visum et repertum psikiatrikum. keterangan ahli dalam kasus kriminal yang dilakukan oleh.pasien sakit jiwa  adalah poin kritis, apakah penyidikan dapat dilanjutkan atau tidak..penyidik mengikuti apa yang disarankan dalam visum. apabila jelas dinyatakan.bahwa pelaku  tidak bisa bertanggung jawab , maka diterbitkan
surat perintah penghentian penyidikan (sp3). dengan adanya sp3, maka perkara tidak diteruskan ke kejaksaan. Apabila  bahwa pelaku  bisa bertanggung
jawab , maka perkara diteruskan ke kejaksaan, dan berakhir dipengadilan,
menentukan pertanggungjawaban kriminal adalah wewenang hakim, dengan
memperhatikan pendapat ahli,  jika selama persidangan pelaku  bisa
berkomunikasi dengan baik, maka hakim berpendapat bahwa mereka berada dalam  kondisi sehat jasmani dan rohani. orang yang sehat jasmani dan rohani, bisa  mempertanggungjawabkan perbuatannya,
saat ini mulai berkembang kesadaran tentang  hak-hak pasien, integrasi pasien sakit jiwa  ke dalam masyarakat, pengurangan durasi hospitalisasi, pengurangan jumlah tempat tidur rumah sakit jiwa, dan lebih banyak pelayanan rawat jalan,  pasien sakit jiwa  mempunyai hak untuk memperoleh  pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan.kesehatan jiwa ,




1. metode klasik
metode klasik muncul  di inggris  pada abad pertengahan ke-19 yang dicetuskan oleh cesare beccaria  (1738-1798),, mendasarkan pada filsafat hedonistis yang melihat bahwa  manusia memiliki kebebasan dalam  memilih tingkahlaku yang bisa memicu  kebahagian dan menghindari tingkahlaku-tingkahlaku yang  memicu  kesusahan, berdasar teori beccaria, setiap orang yang melanggar hukum sudah memperhitungkan  rasa sakit yang  akan diperoleh dari tingkahlaku itu,  menentang sistem penghukuman,  sehingga metode ini dinamakan  metode kriminologi klasik yang berkembang di amerika  dan inggris ,dasar teori  ini yaitu hedonistic-psycology yang  memakai  metode   armchair (tulis menulis), psikologi yang menjadi dasar metode ini yaitu sifat pribadiistis, voluntarsitis dan  intelectualistis , landasan dari metode kriminologi klasik ini yaitu, bahwa setiap orang  dilahirkan bebas  dengan kehendak bebas  untuk menentukan pilihannya sendiri, setiap orang   memiliki hak asasi di antaranya hak  hidup, kebebasan untuk memiliki ,penguasa setempat   dibentuk untuk melindungi hak-hak itu , hukuman  dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk untuk memelihara perjanjian sosial, setiap orang  sama di depan hukum,
2. metode Kartografik
metode  kartografis  muncul dan berkembang di jerman,prancis, inggris  (1830-
1880) akibat ketidak puasan  terhadap metode klasik, metode  kartografis mirip   ekologis,  yaitu memperhatikan penyebaran kejahatan pada area tertentu  berdasar faktor geografik dan sosial, yang dinamakan dengan  kejahatan yaitu perwujudan dari kondisi- kondisi sosial yang ada,
3. metode Positif
pada abad ke-19 ,kaum-kaum tipologik  menganggap bahwa kejahatan bukan dihasilkan dari pengaruh  ekonomi faktor-faktor di  luar kendalinya, baik  faktor biologik maupun cultural namun  dari pengaruh perilaku manusia itu sendiri, kaum-kaum tipologik menolak metode klasik  , dan mendirikan   metode  positif ,  pelopor dari ajaran positif ini yaitu cesare lombroso (1835-1909),  yang menggabungkan positivism comte, evolusi dari darwin, metode ini  berarti   manusia  dikuasai oleh hukum sebab-akibat
 kejahatan, bisa diatasi dengan melakukan pembahasan  mengenai tingkah laku manusia,  tingkah laku kriminal yaitu hasil dari kondisi abnormalitas yang mungkin  saja abnormalitas ini ada pada masing masing orang  atau  pada lingkungannya, abnormalitas ini bisa diperbaiki, maka penjahat pun bisa diperbaiki,  sanksi bukanlah menghukum melainkan  membina pelaku kejahatan,
teori lombroso mengenai  penjahat yang dilahirkan  menyatakan
bahwa para penjahat yaitu suatu bentuk yang lebih rendah dalam kehidupan, lebih  mendekati nenek moyang mereka yang mirip kera dalam hal sifat bawaan dan watak  dibandingkan dengan mereka yang bukan penjahat, manusia,
bisa dibedakan  melalui beberapa ciri. fisik ,  bahwa seringkali para penjahat memiliki rahang yang besar dan gigi taring yang kuat ,penjahat dilahirkan dan memiliki tipe yang berbeda-beda, tipe ini  dikenal dari  ciri tertentu seperti tengkorak yang  asimetris, rahang yang panjang, hidung yang pesek, rambut janggut yang  jarang, dan tahan terhadap rasa sakit, tanda-tanda lahiriah bukanlah  pemicu kejahatan namun  tanda pengenal kepribadian, yang cenderung memiliki perilaku  jahat , penjahat-penjahat seperti pencuri, pelaku pembunuhan,  bisa dibedakan oleh tanda-tanda dan  cirri-ciri tertentu,
Teori dan pemikiran dalam kriminolgi
kriminologi menjadi   cabang ilmu yang membahas lebih jauh  dengan masalah kejahatan,
berdasar teori Sutherland, Ruang area kriminologi terbagi atas tiga bagian, yaitu
sosiologi hukum  mencari  analisa ilmiah keadaan
terjadinya atau terbentuknya hukum, Etiologi kriminal, mencari  analisa ilmiah
sebab-sebab  kejahatan dan Penologi ilmu pengetahuan mengenai terjadinya
atau terbentuknya hukum,
Etiologi kriminal, mencari  analisa ilmiah sebab sebab  kejahatan dan Penologi ilmu pengetahuan mengenai terjadinya atau  berkembangnya hukuman,
Dalam membahas kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang
bisa dipakai untuk mengpenelitian  kejahatan. Yaitu ;
1. Teori Asosiasi Deferensial (Edwin H. Sutherland)
teori ini ada  dalam dua versi, pertama pada tahun 1939 dan yang
kedua pada tahun 1947. pada versi pertama, sutherland  memfokuskan pada konflik budaya dan disorganisasi sosial dan asosiasi  diferensial,  asosiasi diferensial, yaitu  tidak berarti bahwa hanya kelompok pergaulan dengan penjahat akan memicu  perilaku kriminal, namun yang terpenting yaitu dua sisi dari proses komunikasi dengan manusia lain, teori  ini didasarkan pada :
kegagalan untuk mengikuti pola tingkah laku memicu  ketidak harmonisan,setiap orang akan menerima dan mengikuti pola-pola perilaku yang bisa  dilaksanakan ,  prinsip dasar dalam menjelaskan kejahatan,pola perilaku  jahat tidak diwariskan namun dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab,  melalui interaksi dan komunikasi,
2. Teori Anomi ( Robert K. Merton  dan Emile Durkheim )
tidak ditaatinya aturan-aturanyang ada dalam masyarakat dan orang tidak tahu apa yang diharapkan dari manusia lain,  kondisi  inilah yang memicu perilaku kriminal deviasi,
Pada tahun 1938 Merton mengambil metode ini  untuk menjelaskan
tingkahlaku deviasi di amerika,  namun metode dari Merton berbeda dengan apa yang  dipakai oleh Durkheim,
berdasar teori Merton, dalam setiap masyarakat ada tujuan
tertentu yang ditanamkan kepada seluruh masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan itu  ada sarana  yang bisa dipakai. namun dalam kenyataan tidak
setiap orang bisa memakai sarana  yang tersedia,  ini memicu
pemakaian cara yang tidak sah dalam mencapai tujuan. maka  akan
muncul penyimpangan  dalam mencapai tujuan,  Merton tidak lagi menekankan pada tidak meratanya infrastruktur yang tersedia, namun  menekankan pada perbedaan struktur kesempatan, Dalam setiap masyarakat selalu ada struktur sosial yang berbentuk kelas-kelas, memicu adanya perbedaan kesempatan
dalam mencapai tujuan, tidak meratanya infrastruktur  dan perbedaan  struktur kesempatan   memicu frustasi di masyarakat yang tidak memiliki kesempatan dalam mencapai tujuan, maka  penyimpangan muncul karena  tidak adanya kesempatan bagi mereka dalam mencapai tujuan,  ini  memicu masyarakat tidak lagi memiliki  tujuan  dan  peluang , lima cara untuk mengatasi
anomi, yaitu:
e. Pemberontakan  yaitu   tujuan dan sarana  yang ada dalam masyarakat ditolak dan  masyarakat  berusaha untuk mengubah seluruhnya,
c. Ritualisme   yaitu   masyarakat  menolak apa yang sudah ditetapkan dan memilih infrastruktur sendiri,
d. Penarikan Diri  yaitu   masyarakat  menolak apa  yang sudah ada  dalam masyarakat,
a. Konformitas , yaitu   masyarakat tetap menerima  infrastruktur yang ada dalam masyarakat karena adanya tekanan moral,
b. Inovasi  yaitu   tujuan yang ada  dalam masyarakat  dipelihara namun mereka mengubah sarana  yang dipakai untuk mencapai tujuan itu. contohnya untuk
 memiliki uang  seharusnya mereka menabung. namun untuk memperoleh banyak uang  mereka merampok
3. Teori Subkultur (Salomon Kobrin)
Teori ini berkembang pada tahun 1950  hingga awal tahun 1960 yang
menekankan pada kenakalan remaja yang berbentuk “Gang”. Yaitu :
teori  Kenakalan subkultur (Albert K.  Cohen  1955 )
 bahwa perilaku  delinkuen lebih banyak terjadi pada  remaja  kelas bawah
yang membentuk gang yang  tidak berfaedah, akibat  banyak  permasalahan yang dihadapi mereka,
Teori Perbedaan Kesempatan (Cloward dan Ohlin (1959))
banyak cara bagi remaja  untuk mencapai cita cita ,  kedudukan masyaraat menentukan kemampuan untuk   mencapai sukses,  melalui  cara  kriminal,
Teori Label (Howard S. becker dan Edwin lemert  tahun 1960) , antaralain :
1.Persoalan mengenai bagaimana dan mengapa manusia memperoleh cap atau label. 2.Efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya,
 bahwa proses pemberian label yaitu pemicu manusia untuk menjadi jahat,  ada dua metode  dalam teori ini, yaitu, Primary Deviance:
Ditujukan kepada tingkahlaku   tingkah laku awal dan Secondary
Deviance Berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman manusia
sebagai akibat dari cap sebagai penjahat,Sekali cap dilekatkan pada manusia, maka sangat sulit    untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap yang dimaksud,
4. Teori Konflik
 Teori ini  cabang dari teori label ,menekankan   pola kejahatan yang ada dan mencoba untuk memeriksa  penerapan hukum pidana,   konflik yaitu kondisi yang alamiah yang  ada dalam masyarakat,  teori ini terbagi atas dua bagian, yaitu Konflik  Konservatif dan Radikal Konflik.
Konflik Konservatif Menekankan pada  kekuasaan dan pemakaiannya, bahwa   siapa yang memiliki kekuasaan akan bisa mempengaruhi tingkahlaku ,  Radikal Konflik seperti  tokoh teori   Chambis, Quinney dan .K. Marx,  jika marx menyatakan hal  yang berkaitan dengan kejahatan dan penjahat, manusia akan
menyesuaikan penjelasan pada   Marx, Marx melihat konflik dalam
masyarakat disebabkan adanya hak manusia atas sumber-sumber yang langka
5. Teori kendali
 teori yang  mencari jawaban mengapa orang melakukan kejahatan. teori ini  mempertanyakan  mengapa tidak  semua orang melanggar hukum ,
karena penjahat  itu  sebenarnya melakukan  tingkahlaku yang mengancam
penguasa setempat, hukum, ketertiban ,  unsur-unsur  kejahatan meliputi :
a. Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat Untuk bisa
dinamakan manusia berdosa diperlukan adanya kesadaran pertanggungan
jawab, adanya hubungan pengaruh dari kondisi jiwa orang atas
tingkahlakuya, kehampaan alasan yang bisa melepaskan diri dari
pertanggungan jawab,
b. terhadap tingkahlaku itu harus ada  ancaman hukuman di dalam
undang-undang. tidak boleh suatu tingkahlaku dipidana kalau tingkahlaku
pidananya itu belum diatur oleh undang-undang,
c.tingkahlaku itu harus berlawanan dengan hukum Secara formal tingkahlaku
yang terlarang itu berlawanan dengan perintah undang-undang itulah
tingkahlaku melawan hukum.
d.tingkahlaku itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan
pidana ,maka perlu diselidiki apakah unsur-unsur yang dimuat
didalam ketentuan hukum itu ada di dalam tingkahlaku,
e.Harus ada sesuatu tingkahlaku  berdasar hukum pidana positif
yang berlaku di negara , yang bisa dijadikan subyek hukum hanyalah
manusia,  juga pada  badan hukum. Badan hukum bisa melakukan
tingkahlaku hukum dan bisa menjadi subyek hukum  namun badan
hukum tidak bisa dituntut karena hukum pidana,  ini sesuai dengan
sifat hukum pidana  yang bersandar pada ajaran mengharuskan adanya
unsur  merugikan orang lain,
 Herman  Manheim  mengungkapkan, bahwa ada 3  pemikiran yang bisa dilakukan dalam membahas masalah kejahatan, yaitu :
1. pemikiran Deskriptif
 yaitu suatu pemikiran dengan cara melakukan pengamatan  data yang berkaitan dengan pelaku dan  bukti-bukti  kejahatan  seperti:
 bentuk tingkah laku kriminal,  bagaimana cara  kejahatannya  dilakukan,
lokasi dan frekuensi kejahatan , ciri-ciri fisik psikologi  pelaku kejahatan,
 karir seorang pelaku kejahatan,
syarat yang harus  dipenuhi bila memakai pemikiran deskriptif, yaitu:
pengumpulan bukti tidak bisa dilakukan secara random dan  selektif,
 dilakukan penafsiran,evaluasi dan memicu pengertian   terhadap bukti-bukti yang diperoleh , tanpa dilakukan penafsiran,evaluasi dan memberi pengertian secara umum,
2. pemikiran Sebab-Akibat
pemahaman terhadap kejahatan bisa  dilakukan melalui pemikiran sebab-akibat,  ini berarti bukti-bukti yang ada  dalam masyarakat bisa diterjemahkan untuk mengetahui sebab sebab kejahatan,  
Hubungan sebab-akibat dalam  hukum pidana  kriminologi berbeda dengan hubungan sebab-akibat yang ada dalam kriminologi , Dalam hukum pidana, agar suatu perkara bisa  dilakukan penuntutan harus bisa dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara  suatu tingkahlaku dengan akibat yang dilarang,
 dalam  kriminologi hubungan sebab-akibat dicari sesudah hubungan sebab-akibat dalam  hukum pidana terbukti,  jika hubungan kausal dalam hukum
pidana sudah dikatahui, maka hubungan sebab-akibat dalam kriminologi bisa dicari ,   ini dinamakan sebagai etiologi kriminal ,
Teori Teori Kriminologi pemicu Kejahatan
 kriminologi yaitu ilmu  pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas luasnya ,  membagi kriminologi sebagai tingkahlaku yang dinamakan  kejahatan, pelaku  kejahatan, dan reaksi yang ditunjukkan  terhadap
pelakunya,
 etiologi kriminal  yaitu ilmu yang  menyelidiki atau yang membahas asal-usul atau sebab-sebab kejahatan ,
 kriminologi berorientasi pada hal-hal ,yaitu :
reaksi terhadap pelanggaran hukum melalui proses peradilan pidana dan
reaksi masyarakat, pembuatan hukum yang  meliputi telaah metode kejahatan, siapa pembuat hukum dengan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam
pembuatan hukum, pelanggaran hukum  bisa meliputi faktor-faktor yang mempengaruhinya siapa pelakunya, mengapa sampai terjadi pelanggaran hukum itu,
 teori-teori yang mengatakan ada  unsur yang  menjadi
pemicu terjadinya kejahatan  dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
 1. teori kriminologi konvensional
teori ferry,  bahwa sebab kejahatan terletak pada lingkungan sosial, lingkungan fisik,  keturunan,teori charles goring, menyatakan bahwa kerusakan mental yaitu  faktor utama dalam kriminalitas, sedang kondisi sosial  berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas,teori dirasuk setan, yaitu usaha mencari kausa kejahatan  yang secara wajar tidak menerima teori dirasuk setan, namun
masih beranggapan bahwa pemicu kejahatan yaitu dari luar  kemauan si pelaku,
 thermal theory, menerangkan bahwa kejahatan yang ditujukan  terhadap manusia dipengaruhi oleh iklim panas dan terhadap  harta benda dipengaruhi oleh iklim dingin,teori bonger, mengatakan ada    pemicu kejahatan,  yaitu  demoralisasi seksual, alkoholoisme,  rendahnya budi pekerti,  perang, terlantarnya anak-anak, kesengsaraan, nafsu ingin memiliki,  teori psikologi hedonistis,  bahwa manusia mengatur perilakunya atas dasar pertimbangan demi kesenangan dan  penderitaan sehingga pemicu kejahatan terletak pada pertimbangan rasional si pelaku,teori cesare lombroso  bahwa kejahatan disebabkan  adanya faktor bakat yang ada pada diri si pelaku , teori kesempatan dari lacassagne,  bahwa masyarakat  yang memberi kesempatan untuk berbuat jahat. teori van mayrs,  bahwa kejahatan bertambah bilamana
harga bahan pokok naik,
2. teori kriminologi modern
- teori kesempatan  dari richard a. cloward dan lloyd  e. ohlin, menyatakan bahwa munculnya kejahatan dan bentuk-bentuk  perilakunya bergantung pada kesempatan, patuh norma,  maupun kesempatan penyimpangan norma.
-teori pembelajaran sosial  bahwa  perilaku manusia dipengaruhi oleh pengalaman  kemasyarakatan ditambah nilai-nilai dan pengharapannya dalam hidup bermasyarakat.
-teori interaksionis  berdasar teori goode, menyatakan bahwa
orang beraksi berdasar makna , makna timbul  karena adanya
interaksi dengan manusia lain, terutama dengan orang yang sangat dekat, dan
makna terus-menerus berubah karena adanya interpretasi terhadap obyek,
manusia lain, dan situasi,
-teori rangsangan patologis  dari herbert  c. quay, yaitu bahwa kriminalitas yang yaitu manifestasi dari banyak sekali  kebutuhan bagi peningkatan atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi pelaku,
-teori perspektif baru,  menunjukkan bahwa orang menjadi kriminal bukan karena cacat atau  kekurangan internal namun karena apa yang dilakukan oleh orang-orang yang  berada dalam kekuasaan, khususnya sistem peradilan pidana.
- teori pilihan rasional   berdasar teori gary becker, menyatakan   bahwa akibat pidana sebagai fungsi, pilihan-pilihan langsung,  dan keputusan  yang dibuat relatif oleh pelaku tindak pidana  bagi peluang  yang ada baginya.
- teori asosiasi diferensial  dari gabriel tarde,  bahwa kejahatan yang dilakukan manusia yaitu hasil peniruan  terhadap tindakan kejahatan yang ada dalam masyarakat,
- teori edwin h.  sutherland   bahwa perilaku kriminal, baik meliputi teknik  kejahatan, motif, dorongan, sikap, dan rasionalisasi yang nyaman,   yang dilakukan mereka yang melanggar norma   masyarakat,  norma hukum.
- teori tegang atau anomi dari emile durkheim,  bahwa di bawah kondisi sosial tertentu, norma-norma sosial  tradisional dan berbagai peraturan kehilangan otoritasnya atas perilaku
-teori  robert k. merton  bahwa manusia pada dasarnya  selalu melanggar hukum sesudah terputusnya antara tujuan dan cara  mencapainya menjadi demikian besar, sehingga satu-satunya cara mencapai  tujuan yaitu melalui cara  yang tidak legal.
- teori kendali sosial , bahwa kejahatan terkait dengan variabel-variabel yang bersifat  sosiologis, yaitu struktur keluarga, pendidikan, dan kelompok dominan.
- travis hirschi bahwa  jika manusia terlepas atau terputus dari ikatan sosial
dengan masyarakat, maka ia bebas untuk berperilaku menyimpang.
-teori sub-budaya dari albert k. cohen,  bahwa perilaku anak nakal di kelas yaitu cerminan ketidakpuasan mereka terhadap norma-norma dan nilai-nilai kelompok anak-anak kelas menengah yang mendominasi nilai kultural masyarakat,
-teori netralisasi    bahwa  kegiatan manusia selalu dikendalikan oleh pikirannya dan bahwa di  masyarakat selalu ada persamaan pendapat  mengenai hal-hal yang baik di  dalam kehidupan masyarakat dan memakai jalan layak untuk
mencapai hal itu,
-teori-teori sendiri  dari carl roger,  bahwa kriminalitas menitik beratkan
kriminalitas pada interpretasi atau penafsiran masing masing orang yang bersangkutan.
-teori psikopenelitian   yaitu  bahwa  kiminalitas  menghubungkan deliquent dan perilaku kriminal dengan hati nurani  yang begitu menguasai sehingga memicu rasa bersalah atau  begitu lemah sehingga tidak bisa mengontrol dorongan-dorongan si masing masing orang ,
Secara etimologis, kriminologis  barasal dari kata crimen dan  logos artinya sebagai ilmu pengetahuan mengenai kejahatan, kriminologi pertama kalinya diberi  nama oleh Paul Topinard (1830-1911),  seorang antropologi Prancis,
berdasar teorinya kriminologi berasal dari kata “crime” (kejahatan.penjahat), dan “Logos”(ilmu pengetahuan), maka kriminologi  yaitu Ilmu pengetahuan yang membahas mengenai kejahatan,
Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai
reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman, Pada awal abad ke-19 kriminologi dijadikan alat  sarana sebagai pembaharuan hukum pidana yang pada waktu itu sangat kejam,

1. berdasar teori Bonger (1940), kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang
bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-seluasnya (kriminologi
teoritis atau murni),
- Kriminologi teoritis yaitu ilmu pengetahuan yang berdasar
pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis,
memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari
gejala itu (etiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Contoh patologi sosial (penyakit masyarakat) narkotika , bunuh diri,perjudian, alkoholisme, kemiskinan, anak jadah, pelacuran, gelandangan,
Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.
- Kriminologi murni :
1. W.H. Negel, dalam bukunya berjudul “Critical Criminology” mengatakan
bahwa arti Kriminologi sesudah perang Dunia II semakin luas, tidak
hanya etiology , karena sejak tahun 1950 sudah  berkembang viktimologi (ilmu yang membahas hubungan antara pelaku nkejahatan dengan korbannya). Perkembangan sosiologi hukum semakin memperluas area kriminologi,
2. Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey memperkenalkan istilah
kriminologi  yaitu  proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi
terhadap pelanggar hukum. Maka   kriminologi
membahas kejahatan , bagaimana hukum itu berjalan , dibagi menjadi tiga cabang utama :
a. Penologi, yaitu ilmu mengenai hukuman, akan tetapi Sutherland
memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha pengendalian kejahatan
baik preventif atau represif ,
b. Sosiologi hukum , cabang kriminologi ini yaitu penelitian ilmiah atas kondisi perkembangan hukum pidana.dalam pandangan sosiologi  hukum, bahwa kejahatan itu dilarang dan diancam dengan suatu sanksi.
c. Etiologi kejahatan, yaitu cabang kriminologi yang mencari sebab
sebab kejahatan,
3. J. Constant, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan
menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-sebab dari terjadinya
kejahatan ,
4. E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi ,ilmu dari berbagai ilmu
pengetahuan yang membahas kejahatan  sebagai
fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3  cabang ilmu utama,
yaitu :
a. Penologi  yaitu ilmu mengenai hukuman, namun
Sutherlan memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha
pengendalian kejahatan, baik represif maupun prepentif,
b. Sosiologi hukum, membahas kejahatan sebagai tindakan yang oleh
hukum dilarang dan diancam dengan sanksi., yang menentukan
bahwa suatu tindakan itu kejahatan yaitu aturan hukum,
c. Etiologi kriminal yang yaitu cabang kriminologi yang berusaha
melakukan penelitian ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan.
5. Martin L. Haskell, Kriminologi termasuk penelitian-penelitian mengenai :
pelaku kejahatan(kriminal),Pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial,
Sifat dan luas kejahatan, Sebab-sebab kejahatn (etiologi),Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan, Ciri-ciri (tipologi) ,
6.Antropologi kriminal (kriminal Antropology), yaitu ilmu  pengetahuan mengenai manusia yang jahat  , ilmu ini memicu suatu jawaban atas pertanyaan mengenai orang jahat dalam  tubuhnya memiliki tanda-tanda seperti apa, contohnya apakah ada  hubungan antara suku Bangsa dengan Kejahatan,
7. Sosiologi kriminal (kriminal Sociology), ilmu pengetahuan mengenai
kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, pokok utama ilmu ini
yaitu, sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat,
8. Penology yaitu mengenai berkembangnya hukuman dalam hukum pidana, Disamping itu Bonger membagi lima cabang Kriminologi terapan dalam
bentuknya dibagi menjadi 3 bagian,yaitu
a.kriminalistik (Police Scientific) yaitu ilmu mengenai pelaksanaan
penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan,
b. kriminal hygiene.yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya kejahatan. contohnya usaha-usaha yang dilakukan oleh
penguasa setempat untuk menerapkan undang-undang sistem jaminan hidup
dan kesejahteraan yang dilakukan semata-semata untuk mencegah
terjadinya kejahatan,
c. Politik kriminal, usaha untuk penanggulangan kejahatan di mana suatu
kejahatan sudah terjadi,  dilihat bagaimana manusia
melakukan kejahatan,
9. Noach, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala
kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-sebab dan
akibatnnya,
10. J. Constant, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan
menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-sebab dari terjadinya
kejahatan ,
11. E.H. Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi ,ilmu dari berbagai ilmu
pengetahuan yang membahas kejahatan  sebagai
fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3  cabang ilmu utama,
yaitu :
a. Penologi  yaitu ilmu mengenai hukuman, namun
Sutherlan memasukan hak-hak yang berkaitan dengan usaha
pengendalian kejahatan, baik represif maupun prepentif,
b. Sosiologi hukum, membahas kejahatan sebagai tindakan yang oleh
hukum dilarang dan diancam dengan sanksi., yang menentukan
bahwa suatu tindakan itu kejahatan yaitu aturan hukum,
c. Etiologi kriminal yang yaitu cabang kriminologi yang berusaha
melakukan penelitian ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan.
 kriminologi merupakan suatu ilmu dari suatu sub-disiplin  dalam ilmu sosial, yang berdasar    pemikiran-pemikiran  dalam sosiologi. pembahasan ilmiah,universal, sistematik dan akademik,  yang menjadi  pusat perhatian utama penilaian kriminologi yaitu:
mencegah kejahatan agar jangan terulang,bentuk kejahatan,akibat dari perlakuan jahat, pembinaan penjahat penjatuhan sanksi ,arti kejahatan, sifat dan luasnya kejahatan,mengapa orang berbuat jahat etiologi kriminal sebab-sebab  orang melakukan kejahatan, reformasi hukum pidana, bagaimana penjahat itu dicirikan oleh kriminologi,,
berdasar teori Herman Manheimm pada tahun 1960 , dalam bukunya the crime problem  ada  10 ruang area atau area  yaitu bidang kerja kriminologi ,yaitu:
1. Kriminologi membahas apakah kemanfaatan lembaga  yang
digunakan untuk menangkap, menahan dan menghukum,
2. Kriminologi membahas  usaha untuk mencegah kejahatan,
3. Kriminologi membahas apakah peraturan perundang-undangannya
dan  penegak hukumnya sudah efektif,
4. Kriminologi  yang membahas bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan badan resmi dan bagaimana tindakan yang dilakukan untuk  menanggapi laporan  itu.
5. Kriminologi membahas perkembangan dan perubahan hukum pidana
dalam hubungannya dengan  tanggapan masyarakatnya,ekonomi, politik
6. Kriminologi membahas hal-hal yang  erat hubungannya dengan
kejahatan, contohnya vagrancy glandangan dan pengemis,alkoholisme, narkoba, pelacuran, perjudian,
7. Kriminologi  memicu penjelasan mengenai faktor-faktor
pemicu kejahatan  dalam bentuk ajaran dan teori,
8. Kriminologi membahas jenis kejahatan yang  menunjukan kelainan   yang sering berlaku, organized  crime, white-collar crime yang berupa bentuk-bentuk kejahatan modern,  termasuk pembobolan ATM,pembajakan pesawat, pencucian uang ,
9. Kriminologi membahas  kondisi penjahat,
membandingkan  dengan yang bukan penjahat mengenai , membandingkan  dengan kondisi kejiwaan, fisik, kesehatan dan jasmani, suku ,jenis kelamin ,kebangsaan, kedudukan ekonomi, kondisi kekeluargaan, pekerjaan atau jabatan dan kedudukan,
10. Kriminologi membahas  area-area dihubungan  dengan jumlah kejahatan dalam  area yang dimaksud   bahkan diteliti  bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi, contohnya penyeludupan di area  pelabuhan ,
Walter C. Reckless, mengatakan bahwa ruang area kriminologi yang sangat
luas itu memerlukan kelengkapan bahan-bahan dari disiplin ilmu seperti akhli
biologi, antropologi, ekonomi, hukum, penologi ,
Kriminologi dalam arti luas ruang areanya yaitu membahas penologi (ilmu yang
membahas mengenai hukuman) dan metode metode yang berkaitan dengan
tindakan-tindakan yang bersifat punitif,
Kriminologi dalam arti sempit ruang areanya yaitu membahas bentuk tertentu perilaku kriminal, agar selalu berpegangan pada batasan dalam arti yuridis.  diharapkan bisa mencapai  keseragaman dalam membahas obyek kriminologi dengan batasan yuridis yang  berbeda-beda pada setiap Negara, bahkan obyek kriminologi bisa dikembangkan  dengan lebih mudah,  tanpa terikat pada perumusan-perumusan yuridis,
para akhli itupun memerlukan kriminologi sebagai pelengkap atas pengetahuan yang mereka miliki, Luas bidang kriminologi bisa disimpulkan dengan mengacu tulisan Elmer  Hubert Johnson dalam bukunya Crime, Correction and Society sebagai berikut : sebab sebab kejahatan, perilaku para penjahat dan penelitian atas sumbersumber kejahatan, bagaimana reaksi masyarakat dalam bentuk gejala tertentu, pencegahan kejahatan,
 E.H.Sutherland dan Kathrine  S.Williams, mengatakan  bahwa kriminologi yaitu ilmu dari berbagai ilmu pengetahuaan yang membahas  kejahatan sebagai phenomena sosial yang meliputi pembahasan :
metode penanggulangan kejahatan, atribut kejahatan,karakteristik dan bekerjanya sistem hukum pidana, karakteristik hukum pidana,keberadaan kriminalitas, pengaruh kejahatan terhadap korbannya.,
pembahasan kejahatan dalam pembahasan kriminologi sekarang  ini yaitu
hubungan kerja antara pelaku kejahatan dan korbannya,
 karakteristik hukum pidana dan bekerjanya hukum pidana tidak terlepas
dari kriminologi dalam hubungannya dengan politik atau kebijakan
kriminal  kebijakan sosial yaitu pembangunan nasional,
Ada 2   organisasi kriminologi, yaitu The International Society of Criminology
sebelum Perang Dunia kedua; dan The International society of Social Defence didirikan  tahun 1946, mencerminkan adanya perbedaaan-perbedaan pandangan dan pemikiran,
 KRIMINOLOGI
Kriminologi yaitu  sarana ilmiah bagi pembahasan  kejahatan dan penjahat. Dalam wujud disiplin ilmu, yang ditunjang oleh oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari  berbagai disiplin ilmu, sehingga aspek pemikiran obyek pembahasan sangat luas sekali, dan  secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora dan dalam pengertian  yang luas termasuk  sumbangan dari ilmu eksakta, Luasnya berbagai disiplin dalam pemikiran kriminologi, memicu
kriminologi memperoleh predikat sebagai “the king without country” (raja tanpa
area.),  Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik, fisika,kimia ,kedokteran,bahasa sastra , melainkan sebagai ilmu pengetahuan yang bisa dimanfaatkan oleh penegak  hukum, psikholog, psikhiater, pendidikan, ekonomi dan lain-lain
contohnya sebagai input untuk bahan  penyusunan peraturan perundang-undangan pidana, strategi kepolisian untuk  mencegah kriminalitas tertentu ,
Kriminologi suatu gabungan  ilmu-ilmu lain, yang bisa dinamakan ilmu
bagian  dari kriminologi. Kriminologi yaitu ilmu yang menyelidiki
dan membahas asal-usul kejahatan (etiologi kriminal, criminele aetiologie),
kriminologi lahir pada abad pertengahan abad XIX.
 misi  dan  tujuan  kriminologi yaitu :
Apakah Faktor-faktor yang memicu munculnya kejahatan,Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan penomenanya yang terjadi di  dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan apa  penjahatnya  yaitu bahan penelitian para kriminologi,
Kriminologi bertujuan menyebarkan identitas kriminalitas dan kausa
kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencenaan pembangunan sosial pada era  pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang,
 tujuan kriminologi yaitu untuk  mengembangkan kesatuan dasar-dasar umum dan terinci dan jenis-jenis  pengetahuan lain mengenai reaksi terhadap kejahatan,proses hukum, kejahatan ,Pengetahuan ini  akan memicu sumbangan bagi ilmu-ilmu sosial guna  memicu sumbangan bagi pemahaman yang lebih mendalam mengenai perilaku  sosial,
tujuan kriminologi, yaitu :
Mencari cara-cara yang lebih baik untuk mempergunakan  pengertian ini dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang  bisa mencegah  kejahatan,
Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai perilaku
manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang  mempengaruhi kecendrungan dan menyimpang norma-norma hukum,
Krimninologi baru lahir pada abad XIX dimulai pada tahun 1830, polopornya
yaitu Adolphe dari kota Quetelet Perancis  bersamaan dengan dimulainya disiplin  sosiologi,  
Filsuf jaman Yunani Plato (427-347 SM)dalam bukunya “Republiek” mengatakan  sumber dan banyak kejahatan yaitu emas, Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia makin merosot penghargaan terhadap
kesusilaan. Dalam setiap Negara dimana penduduknya miskin, dengan diam-diam  banyak  penjahat ,
Plato dalam bukunya “De Wetten” menguraikan dalam  masyarakat tidak
ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan ada kesusilaan yang
tinggi di sana, karena di situ tidak akan ada kekaburan, tidak ada kelaliman,  
tidak ada rasa iri hati dan benci,
Aristoteles (384-322 SM) murid Plato dalam bukunya Politiek mengatakan  hubungan antara kejahatan dan masyarakat,  bahwa kemiskinan memicu kejahatan dan pemberontakan, Plato dan Aristoteles dalam adagiumnya hukuman dijatuhkan bukan karena sudah berbuat jahat, namun agar tidak ada
tingkahlaku jahat sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana terutama dalam  hal pemidanaan,
Abad Pertengahan yaitu Thomas van Aquino (1226-1274) dalam bukunya
“Summa Theologica” yang diuraikan oleh van Kan dalam bukunya “The Criminologi” (1889) menerangkan dengan keahliannya mengenai penyelidikan kondisi abad  Pertengahan, memicu   mengenai pengaruh kemiskinan atas
kejahatan. Orang kaya hanya hidup untuk kesenangan dan memboroskan kekayaanya,  jika pada suatu ketika menjadi miskin, mudah menjadi pencuri. Kemiskinan   memberi dorongan untuk mencuri,  Thomas van Aquino mengadakan pembelaan atas teori.  bahwa dalam kondisi  memaksa,
orang boleh mencuri,
Abad XVIII hingga revolusi Prancis muncul gerakan penentangan terhadap
hukum pidana pada waktu itu. Hukum pidana pada akhir abad Pertengahan hingga  abad XVIII cuma sekedar  hanya  untuk menakuti masyarakat dengan cara  pemidanaan yang sangat berat. Pidana mati dilaksanakan dengan berbagai cara  bahkan sebelum eksekusi diawali dengan penganiayaan. Hukuman badan yaitu  hukuman sehari-hari dilakukan dan yang dipentingkan yaitu pencegahan umum. Hukum pidana tidak jelas perumusannya sehingga memicu berbagai penafsiran, Cara pembuktian amat tergantung pada kemauan pemeriksa pengakuan dipandang  sebagai syarat utama pembuktian. Acara pidana bersifat inquisitor, terdakwa hanya  dipandang sebagai benda pemeriksaan yang dilakukan secara rahasia yang hanya  berdasar pada laporan tertulis,
 Charles de Schondat Baron de  laBrede et de Montesquieu (1689-1755)-dalam bukunya “Esprit des Lois” (1748)- menentang tindakan   pemidanaaan dan pelaksanaannya , Rousseau (1712-1788) menyatakan perlakuan kejam terhadap  penjahat. Voltaire (1749-1778) menjadi penentang yang paling keras tehadap  peradilan pidana  dengan melakukan pembelaan untuk Jean
Calas yang dieksekusi mati tanpa dosa. C.Beccaria (1738-1794) dalam bukunya “Dei  Delitti e delle pene” (1764) sebagai tokoh  dalam gerakan menentang hukum  pidana , menguraikan dengan menarik segala geberatan
tehadap hukum pidana dan pemidanaan yang berlaku. J.Bentam (1748-1832) akhli  hukum dan filsuf pencetus metode Utilitarisme, the greatest happiness for the greatest  number, sebagai penganjur pidana tujuan Tahun 1791 merancang penjara model baru  ,Penjara pada waktu itu bisa
dinamakan tidak jelas, sebab tempa-tempat untuk penjahat hanya digunakan untuk  menahan  sementara , hukuman mati dan penyiksaan yang umum
dijatuhkan terhadap penjahat. Usaha para penentang pemidanaan  sebagian sudah berhasil yaitu  : Perancis menghapuskan pidanaan penganiayaan 1780, bahkan  Fredirik Agung sudah menghapuskan terlebih dahulu. Pada tahun 1740, Joseph II  menghapuskan pidana mati.  namun perubahan secara total yaitu sejak  munculnya Revolusi Perancis.
Pada akhir abad XVI mulai didirikan penjara. John Howard (1726-1790)
dalam bukunya “The State Of Prisions” (1777) melukiskan kondisi penjara yang
menyedihkan di Inggris, sehingga berjasa dalam perbaikan di bidang kepenjaraan. Atas pengaruh golongan Quaker, pada  tahun 1880 di Amerika Serikat didirikan  perkumpulan yang membahas  kondisi penjara yang menyedihkan , kelompok itu  bertujuan  mengganti menjadi penutupan secara pribadi agar penjahat  itu bisa introspeksi dan menyesali tindakannya,
Pada abad XIX sosiologi kriminal  muncul akibat dari perkembangan  sosiologi dan statistik kriminal. Sehingga dipelajari  pembahasan mengenai tindak
pidana dan pelaku tindak pidana ,
Guerry 1802-1866  seorang Perancis dan Meyhew di Inggris membahas dan memetakan penyebaran  tindak pidana dalam pembahasannya yang pertama-tama memakai statistik sosial,
Adolphe Quitelet 1796-1874-seorang Belgia ahli ilmu pasti dan sosiologi.
Pada tahun 1870 awal kriminologi diterima secara umum , Lambroso meneliti
hubungan keterkaitan  bentuk fisik kepribadian dan pelaku tindak pidana.
Selanjutnya mencetuskan teori pelaku tindak pidana bawaan dan mengembangkan  pembahasan mengenai genetika dan pembahasan mengenai turun-temurun, yang selama periode inilah  istilah kriminologi menjadi populer,
  Lombrosojuga dipengaruhi oleh ajaran Agus Comte dan
Charles Darwin,  ahli menggolongkan ajaran Lombroso ke dalam ajaran
“Positivisme”,  pendiri dan tokoh alran anthropologis atau metode Italia (teori
mengenai manusia penjahat karena kelahiran),  Kelahiran manusia sudah menentukan bakat dasar manusia untuk kemudian menjadi penjahat, 50 % dari
penjahat, yang  diberi nama “beroepsmisdadigers Yaitu orang yang  melakukan kejahatan karena memang sudah menjadi pekerjaannya, yaitu penjahat  karena menjadi penjahat sesuai dengan bakat mereka yang sudah ditentukan karena  kelahiran mereka,  bakat manusia sebagai  faktor terpenting yang menentukan apakah seorang menjadi  penjahat atau bukan,
 teori Sutherland, yaitu:
Penjahat dilahirkan dengan tipe tertentu., Tipe itu, bisa dikenal dengan beberapa tanda, contohnya  jenggot yang jarang  ,  mudah merasa sakit, bentuk kepala  yang asimetris, dagu yang memanjang, hidung pesek,
 Oleh karena alam pribadi yang demikian, mereka tidak mampu untuk
menghindari kejahatan, kecuali jika  kondisi lingkungan tidak memberi
kesempatan untuk berbuat jahat,
Pertengahan abad XX kriminologi berubah  pandangan dari yang
semula kriminologi menyelidiki kausa kejahatan dalam masyarakat, kemudian
mengalihkan pandangan kepada proses pembentukan perundang-undangan yang  berasal dari kekuasaan sebagai pemicu munculnya kejahatan ,
Kriminologi juga melihat bahwa kekuasaan  yaitu  yang bertanggungjawab atas merebaknya kejahatan dalam  masyarakat yang dikenal sengai metode kriminologi kritis. metode ini menyebar ke Amerika Serikat dan melahirkan New Criminologi, dikenal sebagai metode klasik (abad XVIII), metode positivis  
metode sosiologis (abad XIX)  metode Social Defence (abad XX) yaitu
perkembangan pembahasan kejahatan yang berkisar pada peranan hubungan masing masing orang dan  masyarakat,
 kriminologi diartikan sebagai  disiplin ilmu yang  membahas kejahatan dan perilaku kriminal, bidang kriminologi  berkonsentrasi pada bentuk-bentuk prilaku kriminal,reaksi masyarakat terhadap kegiatan  kriminal   sebab-sebabkejahatan, arti  kriminal, Bidang-bidang  penilaian terkait bisa meliputi kenakalan (delinkuensi) remaja dan viktimologi (ilmu mengenai korban).
kriminologi menunjukan minat lebih besar pada penjelasan sebab-akibat kejahatan, sedang peradilan pidana lebih berorientasi masalah-masalah praktis dan terapan  seperti aspek-aspek teknis kriminal justice system dan pemasyarakatan. Kriminologi  lebih banyak mengurusi penelitian fenomena kejahatan dan kriminalitas, melakukan penilaian-penilaian yang akurat secara ilmiah, dan mengembangkan penjelasan teoritis ,
Kriminologi sebagai bidang penyelidikan   bermula di Eropa pada akhir tahun
1700  dalam tulisan  para  ilmuwan sosial ,filsuf, dokter, ilmuwan fisik, sosiolog , Sebagaian besar teori awalnya berakar kuat dalam kerangka  sosiologis  sudah ditinggalkan oleh kriminologi Amerika modern. Kriminologi muncul bersamaan hukum pidana abad 18,  tulisan-tulisan  awal Cesare Beccaria (1738-1794), khususnya esai terkenalnya On Crime and npunishments (1963), yang mendorong pembaharuan hukum pidana di Eropa Barat.  Walaupun punya akar Eropa, sebagian besar perkembangan utama dalam kriminologi modern terjadi di Amerika Serikat. Kriminologi terkait erat dengan perkembangan  sosiologi, memperoleh pijakan di dunia akademis Amerika Serikat antara tahun 1920
dan 1940. Kriminologi  menjadi subdisiplin sosiologi, walaupun pusat perhatian
kriminologi interdisipliner,  Sejak tahun 1960 kriinologi muncul sebagai sebuah disiplin tersendiri.
penyimpangan adalah tingkahlaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia, Difinisi penyimpangan tergantung pada waktu, tempat,  Semua
masyarakat memiliki nilai-nilai budaya, kepercayaan yang dihargai
atau diyakini ,contohnya, walaupun ada  relavitas cultural dalam mendifinisikan peyimpangan, para antropolog  mengidentifikasi  budaya Universal praktik dan kebiasaan yang secara umum  ada dalam semua kebudayaan yang kita kenal,  Semua kebudayaan yang  dipelajari melihat negative segala bentuk kebohongan, masyarakat melindungi nilai-nilai mereka dengan menciptakan norma,  yang pada dasarnya mengatur atau menetapkan mode-mode perilaku
Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial ,inologi
kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu
pengetahuan pada abad ke XIII.
















psikopat psikopat Reviewed by bayi on Februari 16, 2021 Rating: 5

About

LINK VIDEO