halaman 1
stupor : keadaan pasien seperti tertidur lelap, namun ada tanggapan pada rangsang nyeri
flaccidity : keadaan badan yang lemah, layuh
dyspnea : dinamakan shortness of breath (SOb... nafas pendek, yaitu rasa yang dirasakan saat bernafas namun rasanya tidak cukup
miosis : penyempitan pupil mata
fasciculations : kontraksi otot yang tidak teratur, kasar menyentak akibat rangsangan dari motor neuron yang tidak normal
takikardia : istilah yang mengacu pada laju detak jantung di atas normal. Detak jantung yang normal yaitu 60-100 kali per menit
bradikardia : bila jantung berdenyut kurang dari 60 kali per menit
Sinkop : yaitu keadaan kehilangan kesadaran yang mendadak, dan biasanya sedang , yang dipicu oleh kurangnya aliran darah dan oksigen ke otak. Gejala pertama yang dirasakan oleh pasien sebelum pingsan yaitu rasa pusing, berkurangnya penglihatan, tinitus, dan rasa panas. lalu , penglihatan pasien itu akan menjadi gelap dan ia akan jatuh .
Hipoksia : yaitu keadaan kurangnya pasokan oksigen di sel dan jaringan tubuh untuk menjalankan fungsi normalnya dapat mengganggu fungsi otak, hati, dan
organ lainnya dengan cepat
Hepar Clearance : atau clearance hati yaitu hepar membersihkan (mendetoksifikasi) darah dari suatu senyawa tertentu yang dinyatakan dalam volume darah per satuan waktu.
Efikasi : kemampuan xenobiotika menghasilkan efek.
Oksidasi : reaksi kimia yang ditandai dengan peningkatan bilangan oksidasi atau pelepasan elektron, atau melibatkan oksigen.
Reduksi : reaksi kebalikan dari oksidari, yaitu penurunan bilangan oksidasi atau peneriman elektron
Sitokrom P-450 : yaitu hemoprotein dengan suatu ciri khas puncak penyerapan dari bentuk terreduksi CO-kompleknya pada panjang gelombang 450 nm.
Withdrawl symdroma : sindrom putus obat yaitu istilah yang dipakai untuk menerangkan sindrom dari efek yang dipicu oleh penghentian pemberian obat. ini yaitu hasil dari perubahan keseimbangan
(neuro) fisiologis yang dipicu oleh kehadiran obat.Putus obat juga yaitu seperangkat gejala yang terjadi saat pecandu melakukan penghentian pemakaian obat sebab kecanduan yang sudah lama dipakai . Pecandu yang mengalami gejala putus obat akan merasakan sakit dan menandakan gejala, sakit kepala, diare atau gemetar (tremor). Gejala putus obat dapat berakibat fatal.
Re-uptake : pengambilan kembali suatu senyawa (biasanya neurotransmitter) ke dalam ujung saraf.
Neurotransmitter : senyawa organik endogenus membawa sinyal di antara neuron. Neurotransmiter terbungkus oleh vesikel sinapsis, sebelum
dilepaskan bertepatan dengan datangnya potensi aksi. Beberapa neurotransmiter utama, antara lain: Asam amino, asam glutamat, asam aspartat, serina, GABA, glisin.
Toksikologi yaitu deteksi, identifikasi pengukuran obat dan senyawa asing lainnya (xenobiotik) dan metabolitnya pada spesimen biologis dan yang
terkait. Metode analisa untuk berbagai senyawa berupa bahan kimia, pestisida, obat-obatan, penyalahgunaan obat dan racun .
Toksikologi analitik mendiagnosa masalah pencegahan keracunan,penilaian paparan sesudah kejadian kimia, pemantauan obat terapeutik, analisa forensik, pemantauan penyalahgunaan obat-obatan. menentukan sifat farmakokinetik dan toksinokinetik zat atau keefektifan rejimen pengobatan baru.
analisa toksikologi meliputi: -toksikologi darurat dan rumah sakit , termasuk pemeriksaan bisa ,toksikologi forensik, skrining untuk penyalahgunaan obat , pemantauan obat terapeutik (therapeutic drugs monitoring=TDM) dan toksikologi lingkungan dan yang terkait , Metode analisa yang dipakai dalam analisa toksikologi terkait dari riset toksikologi itu sendiri, terutama toksikologi klinis dan forensik.
beberapa definisi yang perlu dipahami,antaralain :
- Toksoid,Toksoid yaitu toksin yang tidak aktif atau dilemahkan. Toksin yaitu racun yang dibuat oleh organisme lain yang bisa memicu kita sakit atau membunuh kita. toksin beracun. Toksoid tidak lagi beracun namun masih sebagai imunogenik sebagai toksin dari mana ia berasal.
-Xenobiotik,Xenobiotik berasal dari bahasa Yunani: Xenos yang artinya asing. Xenobiotik yaitu zat asing tidak ada dalam tubuh kita . Contoh: obat obatan,
insektisida, zat kimia.
-Racun,Racun yaitu setiap bahan atau zat yang dalam jumlah tertentu bila masuk ke dalam tubuh memicu reaksi kimiawi yang memicu penyakit dan kematian,
-Toksin ,toksin yaitu racun yang diproduksi oleh organisme hidup. Bisa (venom) yaitu racun yang disuntikkan dari organisme hidup ke makhluk lain. Bisa (venom) yaitu toksin dan toksin yaitu racun, tidak semua racun yaitu toksin, tidak semua toksin yaitu venom.
-Venom atau bisa Racun dan bisa (venom) yaitu toksin, sebab toksin diartikan sebagai bahan kimia yang diproduksi secara biologis yang mengubah fungsi normal organisme lain.
-Toksikan ,toksikan yaitu produk buatan kita , yang dipaparkan ke lingkungan sebab aktivitas kita ; Contohnya yaitu produk limbah industri dan pestisida.
berdasar sumbernya, toksik digolongkan ,antaralain :
Toksin tanaman, Toksin hewan, Toksin lingkungan (air, tanah, udara),
berdasar senyawanya,,antaralain :
Logam berat,Senyawa organik,Racun gas,
berdasar pemakaiannya,antaralain :
Obat-obatan,Pestisida,Pelarut organik, Logam berat,
Semua zat yaitu racun, tidak ada yang bukan racun. Dosis yang tepat yang membedakan racun dari obat. bila zat kimia dikatakan berracun (toksik), maka diartikan sebagai zat yang berpotensi berdampak berbahaya pada mekanisme biologi tertentu
pada suatu organisme. Sifat toksik dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor area kerja , sifat zat itu , keadaan bioorganisme
atau sistem bioorganisme, paparan pada organisme dan bentuk efek yang dimunculkan . Sehingga bila memakai istilah toksik atau toksisitas, maka perlu
untuk mengidentifikasi mekanisme biologi di mana efek berbahaya itu muncul . sedang toksisitas yaitu sifat dari zat kimia, dalam memicu efek berbahaya atau penyimpangan mekanisme biologi pada suatu
organisme. Toksisitas dipakai dalam membandingkan satu zat kimia dengan lainnya. efek berbahaya atau efek farmakologik muncul bila terjadi interaksi antara zat kimia (tokson atau zat aktif biologis) dengan reseptor. ada dua segi yang diperhatikan dalam mempelajari interakasi antara zat kimia dengan organisme hidup, yaitu kerja farmakon pada suatu organisme (segi farmakodinamik atau toksodinamik) dan pengaruh organisme pada zat aktif (segi farmakokinetik
atau toksokinetik) ,bahwa sifat toksik suatu tokson
ditentukan oleh dosis (konsentrasi tokson pada reseptornya). zat yang berpotensi toksik di dalam suatu organisme belum tentu menghasilkan
keracunan. contoh insektisida rumah tangga (DDT) dalam dosis tertentu tidak akan memicu efek yang berbahaya bagi kita , namun pada dosis itu
berdampak yang mematikan bagi serangga. ini dipicu sebab konsentrasi itu berada jauh dibawah konsentrasi minimal efek pada kita . sebaliknya bila kita terpejan oleh DDT dalam waktu yang relatif lama, yang mana sudah diketahui bahwa sifat DDT yang sukar terurai dilingkungan dan lipofil,
akan terjadi penyerapan DDT dari lingkungan ke dalam tubuh dalam waktu relatif lama. sebab sifat fisiko kimia dari DDT, memicu DDT akan tertimbun ,
dalam waktu yang lama di jaringan lemak. Sehingga bila batas konsentrasi toksiknya terlampaui, barulah akan muncul efek toksik. Efek atau kerja toksik seperti ini dinamakan efek toksik yang bersifat kronis.
Toksin Clostridium botulinum, yaitu contoh tokson, yang mana dalam konsentrasi yang rendah (10-9 mg atau kg berat badan), sudah memicu
efek kematian. Berbeda dengan metanol, baru bekerja toksik pada dosis yang melebihi 10 g. Pengobatan parasetamol yang disarankan dalam satu periode 24 jam yaitu 4 g untuk pasien dewasa dan 90 mg atau kg untuk anak-anak. Namun pada pemakaian lebih dari 7 g pada pasien dewasa dan 150 mg atau kg pada anak-anak memicu efek toksik. maka resiko keracunan tidak hanya tergantung pada sifat zatnya sendiri, namun juga pada mungkin untuk berkontak dengannya dan pada jumlah yang masuk dan diserap . yaitu tergantung kinerja frekuensi
kerja dan waktu kerja. Antara kerja (atau mekanisme kerja... sesuatu obat dan sesuatu tokson tidak ada perbedaan yang prinsipil, ia hanya relatif. Semua kerja dari suatu obat yang tidak berpotensi sangkut paut dengan indikasi obat yang sebetulnya , dinyatakan sebagai kerja toksik. Kerja medriatik (pelebaran pupil), dari sudut pandangan ahli mata yaitu efek terapi yang dinginkan, namun kerja hambatan sekresi, dilihat sebagai kerja samping yang tidak diharapkan . Bila pasien ahli penyakit dalam memakai zat yang sama
untuk terapi, lazimnya keadaan ini manjadi terbalik. Pada pasien anak yang tanpa menyadarinya sudah memakan buah Atropa belladonna, maka mediaris maupun mulut kering harus dilihat sebagai gejala keracunan . maka ungkapan kerja terapi maupun kerja toksik tidak pernah dinilai secara mutlak. Hanya tujuan pemakaian suatu zat yang berpotensi kerja farmakologi dan maka sekaligus berpotensi
toksik, memungkinkan untuk membedakan apakah kerjanya sebagai obat atau sebagai zat racun.
dari hasil penelitian toksikologi, justru diperoleh senyawa obat baru. Seperti penelitian racun (glikosida digitalis) dari tanaman Digitalis purpurea dan lanata,
yaitu diperoleh antikuagulan yang bekerja tidak langsung, yang diturunkan dari zat racun yang ada di dalam semanggi yang busuk. Inhibitor asetilkolinesterase jenis ester fosfat, pada mulanya dikembangkan sebagai zat kimia untuk perang, lalu dipakai sebagai insektisida dan kini juga dipakai untuk menangani glaukoma.
Toksisitas di laboratorium, memakai hewan coba
dengan cara ingesti, pemaparan pada kulit, inhalasi, gavage, atau meletakkan bahan dalam air, atau udara pada lingkungan hewan coba,Toksisitas dapat dinyatakan dengan ukuran ,antaralain :
- ED50 (dosis efektif... yaitu dosis yang memicu efek khusus selain mematikan pada 50% hewan.
- Ambang dosis yaitu tingkat dosis rendah ini yang mana tidak ada efek yang dilihat . Ambang batas diperkirakan ada untuk efek tertentu, seperti efek toksik akut; namun tidak untuk yang lain, seperti efek karsinogenik.
- LD50 yaitu jumlah (dosis) efektif senyawa kimia yang mampu memicu kematian 50% populasi hewan coba yang terpapar dengan berbagai cara, dinyatakan dengan satuan mg atau kg berat badan. Semakin tinggi LD50, semakin rendah yaitu toksisitas. LC50 yaitu konsentrasi senyawa kimia dalam lingkungan (air dan udara... yang memicu kematian 50% populasi hewan coba dalam jangka waktu tertentu. Dinyatakan dengan satuan mg atau L (part per million=ppm)
Toksisitas juga dapat dinyatakan berdasar waktu hingga muncul nya gejala keracunan (onset), yaitu:
-Toksisitas kronis, bila akibat keracunan baru muncul sesudah terpapar toksik secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang panjang (dalam hitungan tahun)
atau bahkan dekade. Efek kronis terjadi sesudah terpapar dalam waktu lama (bulan, tahun, dekade... dan bertahan sesudah paparan sudah berhenti.
-Toksisitas akut, bila efek muncul segera atau paparan durasi pendek dalam hitungan jam sampai hari sesudah terpapar bahan toksik. Efek akut dapat reversibel atau tidak dapat dipulihkan.
-Toksisitas sub akut, bila gejala keracunan muncul dalam jangka waktu sesudah sedang (minggu sampai bulan) sesudah terpapar toksik dalam dosis tunggal
Toksisitas dinyatakan dengan istilah ,antaralain :
-Teratogen yaitu zat yang memicu kerusakan pada janin atau embrio selama kehamilan, yang memicu cacat lahir sedang ibu tidak menandakan tanda
toksisitas. Teratogen umum meliputi etanol, senyawa merkuri, senyawa timbal, fenol, karbon disulfida, toluena dan xilena.
-Zat karsinogenik dikaitkan dengan pemicu atau peningkatan kanker pada kita dan hewan. Contoh: benzena, vinil klorida, formaldehid, dioksan, dan akrilamida.
-Mutagen yaitu zat yang mengubah informasi genetik suatu organisme, biasanya dengan mengubah DNA. Mutagen biasanya juga karsinogen sebab mutasi sering memicu kanker. Contoh mutagen termasuk etidium bromida, formaldehid, dioksan, dan nikotin.
obat–obat narkotika dan psikotropika, juga senyawa ketagihan memicu ketagihan. Berkaitan dengan ini dikenal istilah toleransi, habituasi dan ketagihan .
Pada pasien yang memulai pemakaian obat sebab ada gangguan medis atau psikis sebelumnya, penyalahgunaan obat terutama untuk obat-obat psikotropika, dapat berangkat dari terjadinya toleransi, dan akhirnya ketergantungan. berdasar prinsip neurobiologi, istilah ketergantungan mengacu kepada ketergantungan fisik, sedang untuk ketergantungan secara psikis istilahnya yaitu ketagihan , Toleransi obat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu : toleransi farmakokinetik, toleransi farmakodinamik, dan toleransi yang dipelajari ,
Toleransi farmakokinetika yaitu perubahan sebaran atau metabolisme suatu obat sesudah pemberian berulang, yang memicu dosis obat yang diberikan menghasilkan kadar dalam darah yang semakin berkurang dibandingkan dengan dosis yang sama pada
pemberian pertama kali. Mekanisme biasa yaitu peningkatan kecepatan metabolisme obat itu . Contohnya yaitu obat golongan barbiturat. Obat ini
menstimulasi produksi enzim sitokrom P450 yang memetabolisir obat, sehingga metabolisme atau degradasinya sendiri ditingkatkan. sebab nya, pasien akan memerlukan dosis obat yang semakin meningkat untuk memperoleh kadar obat yang
sama dalam darah atau efek terapetik yang sama.
pemakaian barbiturate dengan obat lain juga akan meningkatkan metabolisme obat lain yang dipakai bersama, sehingga memerlukan dosis yang meningkat pula.Toleransi farmakodinamika mengacu pada perubahan adaptif yang terjadi di dalam system tubuh yang dipengaruhi oleh obat, sehingga tanggapan tubuh pada obat berkurang pada pemberian berulang. ini contoh nya terjadi pada pemakaian obat golongan benzodiazepine, di mana reseptor obat dalam tubuh mengalami desensitisasi, sehingga memerlukan dosis yang makin meningkat pada pemberian berulang untuk
mencapai efek terapetik yang sama. Toleransi yang dipelajari artinya pengurangan efek obat dengan
mekanisme yang dipersebab adanya pengalaman terakhir. Kebutuhan dosis obat yang makin meningkat memicu ketergantungan fisik, di mana tubuh sudah beradaptasi dengan adanya obat, dan akan menandakan gejala putus obat bila pemakaian obat dihentikan. Ketergantungan obat tidak selalu berkaitan dengan obat-obat psikotropika, namun dapat juga terjadi pada obatobat non-psikotropika, seperti obat-obat simpatomimetik dan golongan vasodilator nitrat.
Di sisi lain, ketagihan obat ditandai dengan adanya dorongan, keinginan untuk memakai obat walaupun tahu konsekuensi negatifnya. Obat-obat yang bersifat ketagihan menghasilkan perasaan euphoria yang kuat dan sumber ,yang memicu pasien ingin memakai dan memakai obat lagi. ketagihan obat lama
kelamaan membawa pasien pada ketergantungan fisik juga. kita , akan suka mengulangi perilaku yang menghasilkan sesuatu yang menyenangkan. Sesuatu yang memicu rasa menyenangkan tadi dikatakan memiliki efek reinforcement positif. sumber bisa berasal secara alami, seperti makanan, air, sex,rokok, kasih sayang, yang memicu pasien merasakan senang saat merokok,sex,makan, minum, disayang, Pengaturan perasaan dan perilaku ini ada pada jalur tertentu di otak, dinamakan sumber pathway , tingkahlaku yang didorong oleh sumber alami ini diperlukan oleh mahluk hidup untuk mempertahankan kehidupan ,Bagian perlu dari sumber pathway yaitu bagian otak dinamakan : ventral tegmental area (VTA), nucleus accumbens, dan prefrontal cortex. VTA terhubung dengan nucleus accumbens dan prefrontal cortex melalui jalur sumber ini yang mengirim
informasi melalui saraf. Saraf di VTA mengandung neurotransmitter dopamin,yang dilepaskan menuju nucleus accumbens dan prefrontal cortex. Jalur sumber ini akan teraktivasi bila ada stimulus yang memicu pelepasan dopamin, yang lalu akan bekerja pada system sumber . Obat-obat yang memicu ketagihan seperti kokain, contoh nya, bekerja menghambat re-uptake dopamin, sedang amfetamin, bekerja meningkatkan pelepasan dopamin dari saraf dan menghambat re-uptake-nya, sehingga memicu kadar dopamin meningkat. Mekanisme ketagihan obat-obat golongan opiat Reseptor opiat ada sekitar sumber pathway (VTA, nucleus accumbens dan cortex),
dan juga pada pain pathway (jalur nyeri) yang meliputi thalamus, brainstem, dan spinal cord. saat pasien memakai obat-obat golongan opiat seperti morfin, heroin, kodein, , maka obat akan mengikat reseptornya di jalur sumber , dan juga jalur nyeri. Pada jalur nyeri, obat-obat opiat akan berdampak analgesia, sedang pada jalur sumber akan memberi rasa senang, euphoria yang memicu pasien ingin memakai lagi. ini sebab ikatan obat opiat dengan reseptornya di nucleus accumbens memicu pelepasan dopamin yang terlibat dalam system sumber . International Classification Disease 10 (Revisi ke 10 dari penggolongan Penyakit dan Masalah Kesehatan Internasional), yang dikembangkan oleh WHO mengartikan sindrom ketergantungan sebagai sekelompok fenomena fisiologis, perilaku dan kognitif yang mana pemakaian zat atau kelompok zat memperoleh rasa yang jauh lebih tinggi pada pasien dibandingkan yang diperoleh sebelumnya. ICD 10 tidak mengacu pada obat atau obat-obatan terlarang, namun untuk zat psikoaktif yang dipakai sendiri sebab sifat penguatnya, dan juga zat non-terapeutik yang dipakai (WHO). prinsip saat ini tentang ketergantungan obat melibatkan hal-hal berikut:
Toleransi yaitu menurunnya kepekaan pada zat sesudah pemberian berulang; diwujudkan dengan kebutuhan untuk meningkatkan dosis untuk mencapai efek yang sama,Ketergantungan psikologis yaitu gangguan pengendalian psikologis pada pemakaian narkoba; Ini yaitu hasil interaksi satu set farmakologis (faktor pengkeadaanan potensi ), faktor psikologis (faktor pengkeadaan an primer) dan faktor sosial (pengaruh kelompok atau akseptabilitas sosial obat)
Ketergantungan fisik, termasuk dalam sindrom withdrawl pada gangguan konsumsi kronis, dalam waktu lama atau pada pengurangan dosis.
Psikotoksisitas yaitu perubahan perilaku yang serius, tingkat psikotik, sesudah pemakaian dosis tinggi yang berkepanjangan (terlihat jelas pada pemakaian alkohol,
barbiturat, kokain, LSD, amfetamin).
Ketergantungan yaitu kelainan otak pada pasien akibat pemakaian yang lalu sudah mengubah struktur dan fungsi otak. Ketergantungan diekspresikan dalam bentuk perilaku kompulsif, namun perilaku ini terkait dengan perubahan otak yang terjadi seiring berjalannya waktu, dengan pemakaian narkoba berulang kali. Dalam beberapa tahun terakhir, secara genetik ditemukan ada keterkaitan dengan predisposisi personal untuk kurang atau lebih rentan terkena ketergantungan obat.Ketergantungan obat sulit dikendalikan sebab keinginan pemakaian obat yang
kompulsif, yang memicu pemakai berusaha memperoleh obat untuk pemakaian berulang, bahkan walau harus menghadapi konsekuensi kesehatan dan sosial yang negatif. Begitu tergantung, personal sering gagal dalam usahanya untuk berhenti. pemakaian obat jenis opium sudah lama dikenal di negara kita , jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda, para pemakai candu (opium) itu yaitu pasien Cina. Pemerintah Belanda memberi izin pada
area tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan secara legal dibenarkan berdasar undang-undang. Cina pada waktu itu memakai candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di negara kita . Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu , Ganja (Canabis sativa... banyak tumbuh di Aceh dan area Sumatera lainnya dan sudah sejak lama dipakai oleh warga sebagai ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon cocae banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor,Untuk menghindari pemakaian dan akibat yang tidak diharapkan , Pemerintah Belanda memicu Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie... yang mulai
diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No. 278 Juncto 536). walau demikian obatobatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang berpotensi efek mirip (memicu kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan itu . sesudah kemerdekaan, pemerintah negara kita memicu perundang-undangan menyangkut produksi, pemakaian dan sebaran dari obat berbahaya yang mana wewenang di berikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No. 419, 1949). Baru pada tahun 1970, masalah obat
berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan sifatnya nasional. Kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang cepat, memicu Undang-undang
narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah lalu mengeluarkan undang -undang No. 9 tahun 1976, tentang narkotika. Undangundang itu mengatur antara lain tentang peredaran gelap , terapi dan rehabilitasi korban narkotik dengan menyebutkan peran dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan. Ketentuan yang ada di dalam UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pada dasarnya
berkaitan dengan lalu-lintas dan adanya alat-alat perhubungan dan pengangkutan modern yang memicu cepatnya penyebaran atau pemasukan narkotika
ke negara kita , ditambah pula dengan kemajuan bidang pembuatan obat-obatan, tidak cukup memadai untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan.tentang narkotika yaitu salah satu obat yang diperlukan dalam dunia pengobatan. walau ada bahayanya, namun masih dapat dibenarkan pemakaian narkotika untuk keperluan pengobatan, maka untuk keperluan pengobatan dalam UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, dibuka mungkin untuk mengimpor narkotika, mengekspor obat yang mengandung narkotika, menanam, memelihara papaver, kokain dan ganja. Sehingga UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika itu tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan zaman di waktu itu, sebab yang diatur didalamnya hanyalah mengenai perdagangan dan pemakaian narkotika, yang ada di dalam peraturan yang dinamakan istilah Verdoovende Middelen atau obat bius,
sedang tentang pemberian pelayanan kesehatan untuk usaha penyembuhan pecandunya tidak diatur,
Disamping manfaatnya itu , narkotika bila disalahgunakan atau salah pemakaiannya, memicu akibat sampingan yang merugikan bagi
kita dan memicu bahaya bagi kehidupan sebab
itu pemakaian narkotika hanya dibatasi untuk keperluan pengobatan,Penyalahgunaan pemakaian narkotika dapat berakibat jauh fatal memicu yang bersangkutan menjadi tergantung pada narkotika untuk lalu berusaha memperoleh narkotika itu dengan segala cara, tanpa mengindahkan norma-norma sosial, agama maupun hukum yang berlaku. penyalahgunaan narkotika yaitu yaitu salah satu sarana dalam rangka kegiatan subversi,maka UU anti narkotika mulai direvisi, sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22 tahun 1997, menyusul lalu UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997. Narkotika dalam undang-undang
ini digolongkan menjadi 3, golongan I terdiri dari 26 jenis, golongan II terdiri 87 jenis, dan golongan III terdiri 14 jenis. Dalam undang-undang itu mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana pada pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur usaha pemberantasan pada tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seusia hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk keperluan pengobatan dan rehabilitasi medis dan sosial. Namun, faktanya tindak pidana narkotika sekarang menandakan kecenderungan yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang
meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja,
Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perorangan melainkan melibatkan banyak warga yang yang terorganisasi ,guna peningkatan usaha
pemberantasan tindak pidana Narkotika dilakukan pembaruan pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. , UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika diganti dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mendasarkan pada narkotika yaitu zat atau obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. dalam UU No. 35 tahun 2009 digolongkan menjadi 3 golongan, namun
ada perubahan yaitu golongan I terdiri 65 jenis, golongan II 86 jenis dan golongan III tetap
14 jenis. juga , untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika sebab Prekursor Narkotika yaitu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dipakai dalam pembuatan Narkotika. Dalam UU No.
35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan pada jenis-jenis Prekursor Narkotika. juga , diatur mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika. Untuk memicu efek jera pada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara
seusia hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana itu dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, lembaga
non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya berpotensi tugas dan fungsi melakukan koordinasi. untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. juga diatur mengenai perluasan metode penyidikan penyadapan , metode pembelian terselubung ,
metode penyerahan yang diawasi , metode penyidikan lainnya guna melacak mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik ,
sintetis maupun semisintetis yang memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
memicu ketergantungan. Dalam undang-undang ini Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan:
1.. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat dipakai untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, dan berpotensi tinggi memicu ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
2.. Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, dipakai sebagai pilihan terakhir dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan berpotensi tinggi memicu ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3.. Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan atau atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan dan berpotensi ringan memicu ketergantungan. Contoh: Codein.
Dari tahun ke tahun muncul zat baru yang disalahgunakan yang berpotensi tinggi memicu ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan
Narkotika , golongan I terdiri 114 jenis, golongan II terdiri 91 jenis dan golongan III terdiri 15 jenis.
Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 41 tahun
2017. golongan I bertambah menjadi 133 jenis, golongan II terdiri 91 jenis dan golongan III terdiri 15 jenis. bahwa psikotropika bermanfaat dan diperlukan untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin. namun tingginya penyalahgunaan psikotropika merugikan kehidupan kita dan bangsa, sehingga mengancam ketahanan nasional; Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang memicu perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.Selain narkotika, psikotropika berperan dalam kesehatan ilmu pengetahuan ,langkah-langkah untuk mengawasi
psikotropika melalui:Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), . Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988). Konvensi ini membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui dan meratifikasinya untuk melakukan kerjasama dalam penanggulangan penyalahgunaan peredaran gelap psikotropika, baik secara bilateral maupun multilateral.
Psikotropika digolongkan menjadi:
-Psikotropika golongan I yaitu psikotropika yang hanya dapat dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, dan berpotensi memicu sindroma ketergantungan. Contoh: katinon, LSD, psilosibin.
-Psikotropika golongan II yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dipakai dalam terapi dan ilmu pengetahuan dan berpotensi memicu sindroma ketergantungan. Contoh: amfetamin,
metamfetamin, metakualon, metilfenidat.
- Psikotropika golongan III yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan ilmu pengetahuan dan berpotensi
sedang memicu sindroma ketergantungan. Contoh: amobarbital, flunitrazepam, buprenofrin
-Psikotropika golongan IV yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dipakai dalam terapi dan ilmu pengetahuan dan berpotensi ringan memicu sindroma ketergantungan. Contoh: diazepam,
bromazepam, fenobarbital, alprazolam.
Penggolongan psikotropika didasarkan pada pemakaiannya, menjadi:
-Antipsikosis (major trankuilizer, neuroleptik);
-Anti anxietas (antineurosis, minor tranquilizer)
- Antidepresan
-Psikotogenik (psikotomimetik, psikodisleptik, halusinogenik)Antipsikotika dinamakan neuroleptika atau major tranquilizers yang bekerja sebagai antipsikotis dan sedatif :
--Obat yang menekan fungsi psikis tertentu tanpa mempengaruhi fungsi biasa , seperti berpikir dan kelakuan normal
--Obat-obat ini dapat meredakan emosi dan agresi dan dapat mengurangi gangguan jiwa seperti impian khayal (halusinasi) dan menormalkan perilaku. sebab itu, antipsikotika terutama dipakai pada psikosis, penyakit jiwa hebat contoh penyakit
skizofrenia "gila dan mania. Minor tranquilizers yaitu anksiolitik yang dipakai pada gangguan kecemasan dan pada gangguan tidur, seperti hipnotika. Contoh:
chlorpromazine, Haloperidol, Trifluoperazine
Antiansietas, untuk pengobatan simtomatik penyakit psikoneurosis dan sebagai obat tambahan terapi penyakit ansietas atau cemas ketegangan mental. pemakaian antiansietas dosis tinggi jangka lama, memicu ketergantungan psikis dan fisik.
Contoh antara lain diazepam, bromazepam.
Antidepresi, yaitu obat untuk mengatasi depresi mental, menghilangkan depresi pada beberapa jenis skizofi. Perbaikan depresi ditandai dengan perbaikan alam perasaan, bertambahnya aktivitas fisik dan kewaspadaan mental,nafsu makan dan pola tidur yang lebih baik Contoh: amitriptilin Psikotogenik, yaitu obat yang memicu kelainan tingkah laku, ditambah
halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir dan perubahan alam perasaan, memicu psikosis. Istilah psikotogenik cocok untuk golongan obat yang dahulu dinamakan psikotomimetik (obat yang memicu keadaan mirip Psikosis) kadang obat ini dinamakan obat halusinogenik yang berarti obat yang memicu halusinasi. Contoh: Meskalin, dietilamid lisergad (LSd... mariyuana ganja.Narkotika ,psikotropika
dapat digolongkan berdasar efek farmakologisnya, yaitu: depresan, stimulant, opiat dan halusinogen
a...Halusinogen yaitu obat yang memicu perubahan persepsi dan perasaan. Halusinogen memiliki efek pengubahan pikiran yang hebat dan mengubah
bagaimana otak merasakan waktu, realitas sehari-hari, dan lingkungan sekitar. mempengaruhi area otak yang bertanggung jawab untuk koordinasi, proses berpikir,
pendengaran, dan penglihatan. memicu pasien mendengar suara, melihat sesuatu, dan merasakan rasa yang tidak ada.Halusinogen mengubah cara kerja otak dengan mengubah cara sel saraf berkomunikasi
satu sama lain sehingga memiliki efek mengubah pikiran yang kuat. mengubah persepsi otak pada waktu, realitas sehari-hari, dan lingkungan sekitar.
Halusinogen mempengaruhi area dan struktur di otak yang bertanggung jawab atas koordinasi, proses berpikir, pendengaran, dan penglihatan. peneliti belum yakin bahwa kimia otak berubah secara permanen pada pemakaian halusinogen, namun beberapa pasien yang memakai nya mengalami gangguan jiwa kronis.
Halusinogen berpotensi kecanduan dengan potensi toleransi yang tinggi, tingkat psikologis yang moderat, dan potensi ketergantungan fisik yang rendah
Sebagian besar risiko yang terkait dengan pemakaian halusinogen dikaitkan dengan risiko cedera pribadi dan kecelakaan yang mengancam jiwa. contoh : LSD,PCP, MDMA (Ekstasi), ganja, mescaline, dan psilocybin.
b... Depresan memperlambat fungsi otak normal. sebab efek ini, depresan dipakai untuk mengobati kegelisahan dan gangguan tidur. walau obat depresi yang berbeda bekerja secara unik di otak, namun efeknya pada aktivitas GABA (gamma amino butyric
acid= asam amino gamma butirat) menghasilkan efek mengantuk atau menenangkan. GABA mengurangi aktivitas otak.walau resep mereka untuk pengobatan kegelisahan dan gangguan tidur, depresan
juga membawa potensi ketagihan . Efek withdrawl dari pemakaian depresan jangka panjang dapat mengancam jiwa dan menghasilkan beberapa konsekuensi terburuk dari penggolongan obat lainnya. ini termasuk alkohol. contoh : Valium,
Librium, dan barbiturat,
c... Stimulan yaitu golongan obat yang meningkatkan mood, meningkatkan perasaan baik, energi , kewaspadaan, memicu jantung berdetak lebih cepat memicu tekanan darah , pernapasan meningkat. pemakaian stimulan berulang memicu paranoid dan permusuhan. Stimulan mengubah cara kerja otak dengan mengubah cara sel saraf berkomunikasi satu sama lain. stimulan berpotensi ketagihan
contoh : kokain, methamphetamine, amfetamin, MDMA (ekstasi).
d...Opiat yaitu obat penghilang rasa sakit yang kuat. Opiat terbuat dari opium, getah putih pada tanaman opium. Opiat menghasilkan perasaan senang yang cepat dan intens diikuti oleh rasa nyaman dan tenang.
pemakaian opiat jangka panjang mengubah cara kerja otak dengan mengubah cara sel saraf berkomunikasi satu sama lain. bila opiat diambil dari sel otak yang
bergantung opiat, banyak dari mereka akan menjadi terlalu aktif. Akhirnya, sel akan bekerja normal lagi bila pasien itu sembuh, namun memicu banyak gejala
putus obat yang mempengaruhi pikiran dan tubuh. Seperti banyak obat lainnya, opiat berpotensi kecanduan yang tinggi. contoh : heroin, morfin, kodein, dan Oxycontin.
Nikotin dan kafein tidak termasuk golongan narkotika dan psikotropika, berpotensi efek stimulant.
Prekursor sebagai bahan kimia banyak dipakai dalam
industri farmasi, industri non farmasi, pertanian , ilmu pengetahuan dan teknologi.Pengadaan prekursor diatur dalam tingkat Peraturan . walau Prekursor diperlukan di berbagai sektor bila pemakaiannya tidak sesuai dengan peruntukannya secara gelap akan merugikan dan membahayakan kesehatan. bahan kimia yang dipakai untuk memproduksi narkotika dan psikotropika
secara gelap. potensi disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika yaitu alat potensi yang diawasi dan ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan Pemerintah, antara lain: jarum suntik, semprit suntik (syringe... , pipa pemadatan dan anhidrida asam asetat. Peningkatan penyalahgunaan prekursor dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika sudah menjadi ancaman yang serius ,Dalam Peratutan Pemerintah nomor 44 tahun 2010 itu precursor digolongkan menjadi 2 ,antaralain :
-Acetic Anhydride.-N-Acetylanthranilic Acid.-Ephedrine.
- Ergometrine.-Ergotamine.- Isosafrole.- Lysergic Acid.
- 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone-Norephedrine.- 1-Phenyl-2-Propanone.- Piperonal.
-Potassium Permanganat-. Pseudoephedrine.- Safrole.
- Acetone.-Anthranilic Acid.- Ethyl Ether.-Hydrochloric Acid.-Methyl Ethyl Ketone.- Phenylacetic Acid. -Piperidine.- Sulphuric Acid.- Toluene.
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I,ANTARALAIN :
-- PARA-FLUOROFENTANIL : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
--PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
--TIOFENTANIL : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
-- BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina DOB
--DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
--DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
--DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil dibenzo[b, d]piran -6H- -1-ol
--DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
--DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
--ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
-- ETRIPTAMINA : 3-(2aminobutil) indole
--KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
-- ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β –LSD, LSD-25 karboksamida
-- MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4 (metilendioksi)fenetilamina
--MESKALINA : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
--METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
--4- METILAMINOREKS : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
--MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-
-- N-etil MDA : (±) (metilendioksi)fenetilamina -N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
--N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-
--PARAHEKSIL : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6Hdibenzo
-- PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
--PSILOSINA, PSILOTSIN : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
--PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen
--ROLISIKLIDINA, nama lain fosfat : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina PHP,PCPY
-- STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
--TENAMFETAMINA, nama lain : α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina MDA
--TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina TCP
-- TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
--AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
-- DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
--Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
--ASETORFINA : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
--ACETIL – ALFA – METIL 6, 14-endoeteno-oripavina
FENTANIL: N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
-- ALFA-METILFENTANIL : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
--ALFA-METILTIOFENTANIL : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil]
--BETA-HIDROKSIFENTANIL priopionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil]
-- BETA-HIDROKSI-3-METIL- propionanilida
FENTANIL: N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida
--DESMORFINA : Dihidrodeoksimorfina
-- ETORFINA : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-
--HEROINA endoeteno : Diacetilmorfina -oripavina
-- KETOBEMIDONA : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
--3-METILFENTANIL : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
--3-METILTIOFENTANIL : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil]
--MPPP propionanilida : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
-- FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
--FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
-- FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
-- LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)- α -metilfenetilaminalevamfetamina
-- LEVOMETAMFETAMINA : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
--MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
--METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
--METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
-- ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-piperazinetanol
-- Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
--5 – APB : 1-(1-Benzofuran-5-il)propan-2-amina
-- 6 – APB : 1-(1-Benzofuran-6-il)propan-2-amina
--25 – NBOMe : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-
metoksifenil)metil]etanamina,
-- 2 – CB : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil etanamina
--25C – NBOMe nama lain 2C-C NBOMe : 2-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2- metoksifenil)metil]etanamina
--DIMETIMETAMFETAMINA nama lain DMA
: N,N-Dimetil-1-fenilpropan-2-amina
--DOC : 1-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)propan-2-amina
--ETKATINONA nama lain N -etilkatinona
: 2-(Etilamino)-1-fenilpropan-1-on
-- JWH – 018 : Naftalen-1-il(1-pentil-1H-indol-3- il) metanona
-- MDPV, nama lain 3,4- METILDIOKSIPIROVALERON: (R atau S)-1-(Benzo[d][1,3]dioksol-5-il)-2- (pirrolidin-1-
il)pentan-1- on
--MEFEDRON, nama lain 4-MC : (RS)-2-Metilamino-1-(4-metilfenil)propan-1-on
-- METILON, nama lain MDMC : (RS)-2-Metilamino-1-(3,4- metilendioksi fenil)propan-1-on
--4-METILKATINONA, nama lain 4 -MEC
: (R atau S)-2-Etilamino-1-(4-metilfenil) propan-1-on
-- MPHP : 1-(4-Metilfenil)-2-(pirrolidin-1-il)heksan-1-on
-- 251-NBOMe, nama lain 2C-INBOMe
: 2-(4-Iodo-2,5-dimetoksifenil)-N-(2- metoksi
benzil)etanamina
--PENTEDRON : (±)-2-(Metilamino)-1-fenilpentan-1-on
--PMMA; p-METOKSIMETAM FETAMINA, nama lain, 4-MMA : METOKSIMETILAMFETAMINA , propanamina
--XLR-11 nama lain 5-FLUOROUR-144
: (1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3- il)2,2,3,3-
tetrametilsiklopropil)- metanona
-- 5-FLUORO AKB 48, nama lain 5FAPINACA
: N-(Adamantan-1-il)-1-(5-fluoropentil)- 1Hindazol-3-karboksamida
--MAM-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il](4- metilnaftalen-1-il)-metanona
-- FUB-144, nama lain FUB-UR-144 : (1-(4-Fluorobenzil)-1H-indol-3-il) (2,2,3,3 tetrametilsiklopropil) metanona
-- AB-CHMINACA : N-[(1S)-1-(Aminokarbonil)-2- metilpropil]-1-(sikloheksilmetil)-1H- indazol-3-karboksamida
-- AB-FOBINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2- il)-1(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3-karboksamida
-- FUB-AMB nama lain AMBFUBINACA
: Metil 2-({1-[(4-fluorofenil) metil]-1H- indazol-3-
karbonil} amino)-3- metilbutanoat
-- AB-PINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2- il)-1-pentil-1H-indazol-3- karboksamida
-- THJ-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indaz ol-3-il] (naftalen-1-il) metanona
-- THJ-018 : 1-Naftalenil(1-pentil-1H-indazol-3-il)metanona
-- MAB-CHMINACA nama lain ADB-CHMINACA
: N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-
(sikloheksilmetil)-1H-indazol-3-karboksamida
--ADB-FUBINACA : N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3- karboksamida
--MDMB-CHMICA, nama lain MMB-CHMICA
: Metil 2-{[1-(sikloheksilmetil)indol-3- karbonil]
amino}-3,3- dimetilbutanoat
--5-FLUORO-ADB : Metil 2-{[1-(5-fluoropentil)-1H- indazol-3-karbonil]amino}-3,3- dimetilbutanoat
--AKB-48, nama lain APINACA : N-(Adamantan-1-il)-1-pentil-1H- indazol-3-karboksamida
--4-APB : 1-(1-Benzofuran-4-il) propan-2-amina
--ETILON, nama lain bk-MDEA, MDEC
: RS)-1-(1,3-Benzodioksol-5-il)-2-(etilamino)propan-1-on
-- TFMPP : 1-(3-(Trifluorometil)fenil) piperazin
-- ALFA-METILTRIPTAMINA : 2-(1H-Indol-3-il)-1-metil-etilamina
-- 5-MeO-MiPT : N-[2-(5-Metoksi-1H-indol-3-il)etil]-N-metilpropan-2-amina
--METOKSETAMINA, nama lain MTE
: (RS)2-(3-Metoksifenil)-2-(etilamino)sikloheksanona
--BUFEDRON, nama lain METILAMINO BUTIROFENON
: 2-(Metilamino)-1-fenilbutan-1-on
-- 4-KLOROMEKATINONA nama lain 4-CMC, KLEFEDRON : 1-(4-Klorofenil)-2-(metilamino)
propan-1-on
--AH-7921 : 3,4-Dikloro-N-{[1-(dimetilamino)
sikloheksil]metil}benzamida
--4-MTA : 1-[4-(Metilsulfanil)fenil]propan-2- amina
--AM-2201, nama lain JWH-2201 : 1-[(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il]- (naftalen-1-il)metanona
--ASETILFENTANIL : N-[1-(2-Feniletil)-4-piperidil]-N- fenilasetamida
--MT-45 : 1-Sikloheksil-4-(1,2-difeniletil) piperazin
-- ALFA-PVP : 1-Fenil-2-(pirrolidin-1-il)pentan-1-on
-- 4,4’-DMAR, nama lain 4,4’-DIMETILAMINOREKS
: 4-Metil-5-(4-metilfenil)-4,5-dihidro-1,3-oksazol -
2-amina
--METAMFETAMINA RASEMAT : (±)-N,α-Dimetilfenetilamina
-- Garam-garam narkotika dalam golongan itu di atas
--Tanaman KHAT (Catha edulis)
-- JWH-073 : (1-Butil-1H-indol-3-il)(naftalen-1- il)metanon
--JWH-122 : (4-Metilnaftalen-1-il)(1-pentil-1Hindol-3- il) metanona 117 5-KLORO AKB 48 nama lain 5-
ClAPINACA
: N-(Adamantan-1-il)-1-(5- kloropentil)-1H-indazol-3-
karboksamida
-- 5-FLUORO AMB, 5-FLUORO AMP, 5F-AMB-PINACA
: Metil 2-({[1-(5-fluoropentil)-1H- indazol-3-il]
karbonil}amino)-3-metilbutanoat
--SDB-005 : Naftalen-1-il 1-pentil-1H-indazol-
-- 5-FLUORO-ADBICA 3: N-karboksilat -(1-Amino-3,3-dimetil-1- oksobutan-2-il)-1-(5-fluoropentil)-
1H-indol-3-karboksamida
-- EMB-FUBINACA : Etil 2-(1-(4-fluorobenzil)-1H- indazol-3-karboksamida)-3- metilbutanoat
--MMB-CHMICA : Metil 2-[[1-(sikloheksilmetil)indol-
3-karbonil]amino]-3,3- dimetilbutanoat
--2C-I, nama lain 4-IODO-2,5- DMPEA: 2-(4-Iodo-2,5- dimetoksifenil)etanamina
-- 2C-C nama lain 2,5 DIMETOK SI-4- KLOROFENETILAMINA : 2-(4-Kloro-2,5- dimetoksifenil)etanamina
-- 2C-H : 2-(2,5-Dimetoksifenil)etanamina
--PMEA; p-METOKSIETILAMFET AMINA, nama lain PARA METOKSIETILAMFETAMINA
: N-Etil-1-(4-metoksifenil)propan-2- amina
-- Mexedron : 3-Metoksi-2-(metilamino)-1-(4- metilfenil)propan-1-on
--PENTILON nama lain bkMETIL-K, bk-MBDP
PENTILON : 1-(1,3-Benzodioksol-5-il)-2- (metilamino)pentan-1-on
--EPILON nama lain NETILPENTILON
: 1-(2H-1,3-Benzodioksol-5-il)-2-(etilamino)pentan-1-
on
--4-CEC, nama lain 4-KLOROETKATINON
: 1-(4-Klorofenil)-2- (etilamino)propan-1-on
-- BENZEDRON, nama lain 4-MBC
: (±)-1-(4-Metilfenil)-2-(benzilamino) propan-1-on
--U-47700 : 3,4-dikloro-N-[(1R,2R)-2-(dimetilamino) sikloheksil]-N-metilbenzamida
--METIOPROPAMINA nama lain MPA
: 1-(Tiofen-2-il)-2-metilaminopropan
-- Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
-- Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk
pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
--Opium masak terdiri dari :
jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan
atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.jicing,sisa-sisa dari candu sesudah dihisap, tanpa memperhatikan apakah canduitu dicampur dengan daun atau bahan lain.
--Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
-- Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang
menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
--Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang diolah secara langsung untuk memperoleh kokaina.
--Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
--Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian
tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
--Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer dan semua bentuk stereo kimianya.
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
-- DIMEFHEPTANOL : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
-- DIMENOKSADOL : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
--DIMETILTIAMBUTENA : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena
--DIOKSAFETIL BUTIRAT : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
-- DIPIPANONA : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
--DROTEBANOL : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
--Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
--ETILMETILTIAMBUTEN A: 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena
--ETOKSERIDINA : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
-- ETONITAZENA : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
--FURETIDINA : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)
-- HIDROKODONA : dihidrokodeinona
--. HIDROKSIPETIDINA : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4 karboksilat etil ester
--HIDROMORFINOL : 14-hidroksidihidromorfina
--HIDROMORFONA : dihidrimorfinona
--ISOMETADONA : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
--FENADOKSONA : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
--FENAMPROMIDA : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
--FENAZOSINA : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
--FENOMORFAN : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
-- FENOPERIDINA : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat Etil ester
-- FENTANIL : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
-- KLONITAZENA : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
-- KODOKSIMA : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
--LEVOFENASILMORFAN : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
-- LEVOMORAMIDA : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil]
--LEVOMETORFAN : (-)-morfolina 3-metoksi-N-metilmorfinan
--LEVORFANOL : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
--METADONA : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
--METADONA INTERMEDIATE: 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
--METAZOSINA : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
--METILDESORFINA : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
--METILDIHIDROMORFI NA: 6-metildihidromorfina
--METOPON : 5-metildihidromorfinona
--MIROFINA : Miristilbenzilmorfina
--MORAMIDA INTERMEDIATE: asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
--MORFERIDINA : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
--Morfina-N-oksida
--Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
--NIKOMORFINA : 3,6-dinikotinilmorfina
--NORASIMETADOL : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
--NORLEVORFANOL : (-)-3-hidroksimorfinan
-- NORMETADONA : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
--NORMORFINA : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
-- NORPIPANONA : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
-- OKSIKODONA : 14-hidroksidihidrokodeinona
--OKSIMORFONA : 14-hidroksidihidromorfinona
--Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
--Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
-- PETIDINA : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--PIMINODINA : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil
--PIRITRAMIDA : asam1-(3-siano-3,3difenilpropil)-4(1-piperidino)piperdina-4- Karbosilat amida
--PROHEPTASINA : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
-- PROPERIDINA : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
--RASEMETORFAN : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
-- RASEMORAMIDA : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
--RASEMORFAN : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
--SUFENTANIL : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil-4-piperidil] propionanilida
-- TEBAINA
-- TEBAKON : asetildihidrokodeinona
-- TILIDINA : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1-karboksilat
--TRIMEPERIDINA : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--BENZILPIPERAZIN (BZP),N-BENZIL PIPERAZIN
: 1-Benzilpiperazine
--META- KLORO FENIL PIPERAZIN (MCPP)
: 1-(3-Klorofenil)piperazine
--DIHIDROETORFIN : 7,8-Dihidro-7α-[1-(R)-hidroksi-1- metilbutil]-6,14-endoetanotetrahidrooripavina
-- ORIPAVIN : 3-O-Demetiltebain
-- REMIFENTANIL : Asam1-(2-Metoksikarboniletil)-4- (fenilpropionilamino)-
-- Garam-garam dari narkotika dalam golongan itu di atas piperidina-4- karboksilat metil ester
-- ALFASETILMETADOL : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
--ALFAMEPRODINA : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--ALFAMETADOL : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
--ALFAPRODINA : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
-- ALFENTANIL : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida
-- ALLILPRODINA : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--ANILERIDINA : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester
--ASETILMETADOL : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
--BENZETIDIN : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--BENZILMORFINA : 3-benzilmorfina
-- BETAMEPRODINA : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
--BETAMETADOL : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
--BETAPRODINA : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
--BETASETILMETADOL : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
--BEZITRAMIDA : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1-benzimidazolinil)-piperidina
--.Dekstromoramida :(+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-
difenil-4-(1-DEKSTROMORAMIDA : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]-
--DIAMPROMIDA : N-[2-morfolina (metilfenetilamino)-propil]propionanilida
--DIETILTIAMBUTENA : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
--DIFENOKSILAT : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
-- DIFENOKSIN : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
-- DIHIDROMORFINA
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III
-- PROPIRAM : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
--BUPRENORFINA : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]-6,14-endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
--CB 13, nama lain CRA atau SAB-378
: Naftalen-1-il[4-(pentiloksi)naftalen-1-il]etanona
--Garam-garam dari Narkotika dalam golongan itu diatas
-- Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
-- Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
--ASETILDIHIDROKODEINA
--DEKSTROPROPOKSIFENA : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol
-- DIHIDROKODEINA propionat
--ETILMORFINA : 3-etil morfina
--KODEINA : 3-metil morfina
--NIKODIKODINA : 6-nikotinildihidrokodeina
--NIKOKODINA : 6-nikotinilkodeina
-- NORKODEINA : N-demetilkodeina
--POLKODINA : Morfoliniletilmorfina
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
--. AMINEPTINA Asam 7-[(10,11-dihidro-5H-dibenzo[a,d]-siklohepten-5-il)amino] heptanoat
--METILFENIDAT Metil-alfa-fenil-2-piperidina asetat
--SEKOBARBITAL Asam 5-alil-5-(1-metilbutil) barbiturat
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV
--BENZFETAMINA N-Benzil-N-α-dimetilfenetilamina
--BROMAZEPAM 7-Bromo-1,3-dihidro-5-(2-piridil)-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
--BROTIZOLAM 2-Bromo-4-(o-klorofenil)-9-metil-6Htieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepina
--BUTOBARBITAL Asam 5-butil-5-etilbarbiturat
--DELORAZEPAM 7-Kloro-5-(o-klorofenil)-1,3-dihidro-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
--DIAZEPAM7-Kloro-1,3-dihidro-1-metil-5-fenil-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
-- ALLOBARBITAL Asam 5,5-dialilbarbiturat
-- ALPRAZOLAM 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4] benzodiazepina
--AMFEPRAMONA, nama lain Dietilpropion 2-(Dietilamino)propiofenon
-- AMINOREKS 2-Amino-5-fenil-2-oksazolina
--BARBITAL Asam 5,5-dietilbarbiturat
narkotika 1
Reviewed by bayi
on
Mei 20, 2021
Rating:
About
LINK VIDEO