narkotika 1












halaman    1 



stupor :  keadaan pasien   seperti tertidur lelap, namun  ada tanggapan  pada  rangsang nyeri
flaccidity : keadaan  badan yang   lemah, layuh
dyspnea : dinamakan shortness of breath (SOb...  nafas pendek, yaitu   rasa  yang dirasakan saat  bernafas namun  rasanya tidak cukup
miosis : penyempitan pupil mata
fasciculations : kontraksi otot yang tidak teratur, kasar menyentak akibat  rangsangan dari motor neuron yang tidak normal
takikardia : istilah yang mengacu  pada laju detak jantung di atas normal. Detak jantung  yang normal yaitu  60-100 kali per menit
bradikardia : bila   jantung berdenyut kurang dari 60 kali per menit
Sinkop : yaitu  keadaan  kehilangan kesadaran yang mendadak, dan biasanya  sedang , yang dipicu  oleh kurangnya aliran darah dan oksigen ke otak. Gejala pertama yang dirasakan oleh pasien   sebelum pingsan  yaitu  rasa pusing, berkurangnya penglihatan, tinitus, dan rasa panas. lalu  , penglihatan pasien  itu  akan menjadi gelap dan ia akan jatuh .
Hipoksia : yaitu  keadaan  kurangnya pasokan oksigen di sel dan jaringan tubuh untuk menjalankan fungsi normalnya dapat mengganggu fungsi otak, hati, dan 
organ lainnya dengan cepat
Hepar Clearance : atau clearance hati yaitu   hepar membersihkan (mendetoksifikasi) darah dari suatu senyawa tertentu yang dinyatakan dalam volume darah per satuan waktu.
Efikasi : kemampuan xenobiotika menghasilkan efek.
Oksidasi : reaksi kimia yang ditandai dengan peningkatan bilangan oksidasi atau pelepasan elektron, atau melibatkan oksigen.
Reduksi : reaksi kebalikan dari oksidari, yaitu penurunan bilangan oksidasi atau peneriman elektron
Sitokrom P-450 : yaitu  hemoprotein dengan suatu ciri khas puncak penyerapan  dari bentuk terreduksi CO-kompleknya pada panjang gelombang 450 nm.
Withdrawl symdroma : sindrom putus obat yaitu  istilah yang dipakai  untuk  menerangkan  sindrom dari efek yang dipicu  oleh penghentian pemberian obat. ini  yaitu  hasil dari perubahan keseimbangan 
(neuro) fisiologis yang dipicu  oleh kehadiran obat.Putus obat juga  yaitu  seperangkat gejala yang terjadi saat  pecandu  melakukan penghentian pemakaian  obat sebab  kecanduan  yang sudah lama dipakai . Pecandu  yang mengalami gejala putus obat akan merasakan sakit dan menandakan   gejala,  sakit kepala, diare atau gemetar  (tremor). Gejala putus obat dapat  berakibat fatal.
Re-uptake  :  pengambilan kembali suatu senyawa (biasanya neurotransmitter) ke dalam ujung saraf.
Neurotransmitter  :  senyawa organik endogenus membawa sinyal di antara neuron. Neurotransmiter terbungkus oleh vesikel sinapsis, sebelum 
dilepaskan bertepatan dengan datangnya potensi  aksi. Beberapa neurotransmiter utama, antara lain: Asam amino, asam  glutamat, asam aspartat, serina, GABA, glisin.
Toksikologi yaitu deteksi, identifikasi  pengukuran obat  dan senyawa asing lainnya (xenobiotik) dan metabolitnya pada spesimen biologis dan yang 
terkait. Metode analisa   untuk berbagai senyawa  berupa bahan kimia, pestisida, obat-obatan, penyalahgunaan obat  dan racun .
Toksikologi analitik  mendiagnosa  masalah  pencegahan keracunan,penilaian paparan sesudah  kejadian kimia, pemantauan  obat terapeutik, analisa  forensik,  pemantauan penyalahgunaan obat-obatan. menentukan sifat farmakokinetik dan  toksinokinetik zat atau keefektifan rejimen pengobatan baru.
analisa  toksikologi meliputi:  -toksikologi darurat dan rumah sakit , termasuk pemeriksaan   bisa   ,toksikologi forensik, skrining untuk  penyalahgunaan obat  , pemantauan obat terapeutik (therapeutic drugs  monitoring=TDM) dan toksikologi lingkungan dan  yang terkait , Metode analisa  yang dipakai  dalam  analisa  toksikologi terkait dari riset  toksikologi itu sendiri, terutama toksikologi klinis dan forensik. 
beberapa definisi yang  perlu dipahami,antaralain :
- Toksoid,Toksoid yaitu  toksin yang tidak aktif atau dilemahkan. Toksin yaitu  racun yang dibuat  oleh organisme lain yang bisa memicu  kita sakit atau membunuh kita.  toksin beracun. Toksoid tidak lagi beracun namun  masih sebagai imunogenik sebagai  toksin dari mana ia berasal.
-Xenobiotik,Xenobiotik berasal dari bahasa Yunani: Xenos yang artinya asing. Xenobiotik yaitu  zat  asing  tidak ada  dalam tubuh kita . Contoh: obat obatan, 
insektisida, zat kimia. 
-Racun,Racun yaitu  setiap bahan atau zat yang dalam jumlah tertentu bila  masuk ke dalam tubuh memicu  reaksi kimiawi yang memicu  penyakit dan kematian,
-Toksin ,toksin yaitu  racun yang diproduksi oleh organisme hidup.   Bisa  (venom) yaitu  racun yang disuntikkan dari organisme hidup ke makhluk lain.   Bisa   (venom)  yaitu  toksin dan toksin yaitu  racun, tidak semua racun yaitu  toksin, tidak semua toksin yaitu  venom.
-Venom atau   bisa  Racun dan   bisa   (venom) yaitu  toksin, sebab  toksin diartikan  sebagai bahan kimia yang diproduksi secara biologis yang mengubah fungsi normal organisme lain. 
-Toksikan ,toksikan  yaitu  produk buatan kita ,  yang dipaparkan ke lingkungan sebab  aktivitas kita ; Contohnya yaitu   produk limbah industri dan pestisida.
berdasar  sumbernya, toksik digolongkan  ,antaralain : 
 Toksin tanaman, Toksin hewan, Toksin lingkungan (air, tanah, udara),
 berdasar  senyawanya,,antaralain :
 Logam berat,Senyawa organik,Racun gas,
 berdasar  pemakaiannya,antaralain :
Obat-obatan,Pestisida,Pelarut organik, Logam berat,
Semua zat yaitu  racun, tidak ada yang bukan racun. Dosis yang tepat yang membedakan racun dari obat. bila   zat kimia dikatakan berracun (toksik), maka  diartikan sebagai  zat yang berpotensi berdampak  berbahaya pada  mekanisme biologi tertentu 
pada suatu organisme. Sifat toksik dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis,  konsentrasi racun di reseptor   area  kerja  , sifat zat itu , keadaan  bioorganisme 
atau sistem bioorganisme, paparan pada  organisme dan bentuk efek yang  dimunculkan . Sehingga bila   memakai  istilah toksik atau toksisitas, maka perlu 
untuk mengidentifikasi mekanisme biologi di mana efek berbahaya itu muncul . sedang  toksisitas yaitu  sifat  dari  zat kimia, dalam  memicu  efek berbahaya atau penyimpangan mekanisme biologi pada suatu 
organisme. Toksisitas dipakai  dalam  membandingkan  satu zat kimia dengan lainnya. efek berbahaya atau efek farmakologik muncul  bila   terjadi  interaksi antara zat kimia (tokson atau zat aktif biologis) dengan reseptor. ada  dua  segi  yang  diperhatikan dalam mempelajari interakasi antara zat kimia dengan  organisme hidup, yaitu kerja farmakon pada suatu organisme (segi  farmakodinamik  atau toksodinamik) dan pengaruh organisme pada  zat aktif (segi  farmakokinetik 
atau toksokinetik) ,bahwa sifat toksik suatu tokson  
ditentukan oleh dosis (konsentrasi tokson pada reseptornya). zat yang berpotensi  toksik di dalam suatu organisme belum tentu menghasilkan  
keracunan. contoh  insektisida rumah tangga (DDT) dalam dosis tertentu tidak akan memicu  efek yang berbahaya bagi kita , namun pada dosis itu  
berdampak  yang mematikan bagi serangga. ini  dipicu  sebab  konsentrasi  itu  berada jauh dibawah konsentrasi minimal efek pada kita .  sebaliknya bila   kita terpejan oleh DDT dalam waktu yang relatif lama, yang mana  sudah   diketahui bahwa sifat DDT yang   sukar terurai dilingkungan dan   lipofil, 
akan terjadi penyerapan DDT dari lingkungan ke dalam tubuh dalam waktu relatif lama.  sebab  sifat fisiko kimia dari DDT, memicu  DDT akan tertimbun ,
dalam waktu yang lama di jaringan lemak. Sehingga bila   batas konsentrasi toksiknya  terlampaui, barulah akan muncul efek toksik. Efek atau kerja toksik seperti ini dinamakan  efek toksik yang bersifat kronis.
Toksin Clostridium botulinum, yaitu  contoh  tokson, yang mana  dalam  konsentrasi yang   rendah (10-9 mg atau kg berat badan), sudah memicu   
efek kematian. Berbeda dengan metanol, baru bekerja toksik pada dosis yang melebihi  10 g. Pengobatan parasetamol yang disarankan  dalam satu periode 24 jam yaitu   4 g untuk pasien  dewasa dan 90 mg atau kg untuk anak-anak. Namun pada pemakaian lebih  dari 7 g pada pasien  dewasa dan 150 mg atau kg pada anak-anak memicu  efek  toksik. maka  resiko keracunan tidak hanya tergantung pada sifat zatnya  sendiri, namun  juga pada mungkin  untuk berkontak dengannya dan pada jumlah  yang masuk dan diserap  . yaitu  tergantung kinerja  frekuensi 
kerja dan waktu kerja. Antara kerja (atau mekanisme kerja... sesuatu obat dan sesuatu  tokson tidak ada  perbedaan yang prinsipil, ia hanya relatif. Semua kerja dari suatu  obat yang tidak berpotensi sangkut paut dengan indikasi obat yang sebetulnya ,  dinyatakan sebagai kerja toksik. Kerja medriatik (pelebaran pupil), dari sudut pandangan ahli mata yaitu   efek terapi yang dinginkan, namun kerja hambatan sekresi, dilihat sebagai kerja samping  yang tidak diharapkan  . Bila pasien   ahli penyakit dalam memakai  zat yang sama 
untuk terapi, lazimnya keadaan ini manjadi terbalik. Pada pasien   anak yang tanpa  menyadarinya sudah  memakan buah Atropa belladonna, maka mediaris maupun mulut  kering harus dilihat sebagai gejala keracunan . maka  ungkapan kerja terapi maupun kerja toksik tidak pernah dinilai secara mutlak. Hanya tujuan pemakaian suatu  zat yang berpotensi kerja farmakologi dan maka  sekaligus berpotensi  
toksik, memungkinkan untuk membedakan apakah kerjanya sebagai obat atau sebagai zat racun.
dari hasil penelitian toksikologi, justru diperoleh senyawa obat baru.  Seperti penelitian racun (glikosida digitalis) dari tanaman Digitalis purpurea dan lanata, 
yaitu diperoleh antikuagulan yang bekerja tidak langsung, yang diturunkan dari zat racun  yang ada  di dalam semanggi yang busuk. Inhibitor asetilkolinesterase jenis ester fosfat, pada mulanya dikembangkan sebagai zat kimia untuk perang, lalu   dipakai  sebagai insektisida dan kini juga dipakai untuk menangani glaukoma.
Toksisitas  di laboratorium,  memakai  hewan coba 
dengan cara ingesti, pemaparan pada kulit, inhalasi, gavage, atau meletakkan bahan  dalam air, atau udara pada lingkungan hewan coba,Toksisitas dapat dinyatakan dengan ukuran ,antaralain : 
- ED50 (dosis efektif...  yaitu  dosis yang memicu  efek khusus  selain mematikan pada 50% hewan.
- Ambang dosis yaitu  tingkat dosis rendah ini yang mana  tidak ada efek yang  dilihat . Ambang batas diperkirakan ada untuk efek tertentu, seperti efek toksik akut;  namun  tidak untuk yang lain, seperti efek karsinogenik. 
- LD50 yaitu jumlah (dosis) efektif senyawa kimia yang mampu memicu  kematian  50% populasi hewan coba yang terpapar dengan berbagai cara, dinyatakan dengan  satuan mg atau kg berat badan. Semakin tinggi LD50, semakin rendah yaitu  toksisitas. LC50 yaitu konsentrasi senyawa kimia dalam lingkungan (air dan udara... yang  memicu  kematian 50% populasi hewan coba dalam jangka waktu tertentu. Dinyatakan dengan satuan mg atau L (part per million=ppm)

Toksisitas juga dapat dinyatakan berdasar  waktu hingga muncul nya gejala  keracunan (onset), yaitu:
-Toksisitas kronis, bila  akibat keracunan baru muncul  sesudah  terpapar toksik  secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang panjang (dalam hitungan tahun) 
atau bahkan dekade. Efek kronis terjadi sesudah  terpapar dalam waktu lama (bulan, tahun, dekade...  dan bertahan sesudah  paparan sudah  berhenti.
-Toksisitas akut, bila  efek muncul  segera atau paparan durasi pendek dalam hitungan  jam sampai hari sesudah  terpapar bahan toksik. Efek akut dapat reversibel atau tidak  dapat dipulihkan. 
-Toksisitas sub akut, bila  gejala keracunan muncul  dalam jangka waktu sesudah  sedang (minggu sampai bulan) sesudah  terpapar toksik dalam dosis tunggal
Toksisitas  dinyatakan dengan istilah  ,antaralain :
-Teratogen yaitu  zat yang memicu  kerusakan pada janin atau embrio selama  kehamilan, yang memicu  cacat lahir sedang  ibu tidak menandakan  tanda 
toksisitas. Teratogen umum meliputi etanol, senyawa merkuri, senyawa timbal, fenol,  karbon disulfida, toluena dan xilena.
-Zat karsinogenik dikaitkan dengan pemicu  atau peningkatan kanker pada kita   dan hewan. Contoh: benzena, vinil klorida, formaldehid, dioksan, dan akrilamida.
-Mutagen yaitu  zat yang mengubah informasi genetik suatu organisme, biasanya  dengan mengubah DNA. Mutagen biasanya juga karsinogen sebab  mutasi sering memicu  kanker. Contoh mutagen termasuk etidium bromida, formaldehid, dioksan, dan nikotin.
obat–obat narkotika dan psikotropika, juga senyawa ketagihan  memicu   ketagihan. Berkaitan dengan ini  dikenal istilah toleransi, habituasi dan ketagihan .
Pada pasien  yang memulai pemakaian obat sebab  ada gangguan  medis atau psikis sebelumnya, penyalahgunaan obat terutama untuk obat-obat psikotropika,  dapat berangkat dari terjadinya toleransi, dan akhirnya ketergantungan. berdasar   prinsip  neurobiologi, istilah ketergantungan   mengacu kepada ketergantungan fisik, sedang  untuk ketergantungan secara psikis istilahnya yaitu   ketagihan , Toleransi obat   dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu : toleransi  farmakokinetik, toleransi farmakodinamik, dan toleransi yang dipelajari ,
Toleransi farmakokinetika yaitu  perubahan sebaran  atau metabolisme suatu obat  sesudah  pemberian berulang, yang memicu  dosis obat yang diberikan menghasilkan  kadar dalam darah yang semakin berkurang dibandingkan dengan dosis yang sama pada 
pemberian pertama kali. Mekanisme biasa  yaitu  peningkatan kecepatan  metabolisme obat itu . Contohnya yaitu  obat golongan barbiturat. Obat ini
menstimulasi produksi enzim sitokrom P450 yang memetabolisir obat, sehingga metabolisme atau degradasinya sendiri ditingkatkan. sebab nya, pasien   akan  memerlukan  dosis obat yang semakin meningkat untuk memperoleh  kadar obat yang 
sama dalam darah atau efek terapetik yang sama. 
pemakaian barbiturate dengan obat lain juga akan meningkatkan metabolisme obat lain  yang dipakai  bersama, sehingga memerlukan  dosis yang meningkat pula.Toleransi farmakodinamika mengacu  pada perubahan adaptif yang terjadi di dalam  system tubuh yang dipengaruhi oleh obat, sehingga tanggapan  tubuh pada  obat  berkurang pada pemberian berulang. ini  contoh nya terjadi pada pemakaian obat  golongan benzodiazepine, di mana reseptor obat dalam tubuh mengalami desensitisasi,  sehingga memerlukan dosis yang makin meningkat pada pemberian berulang untuk 
mencapai efek terapetik yang sama. Toleransi yang dipelajari  artinya pengurangan efek obat dengan 
mekanisme yang dipersebab  adanya pengalaman terakhir. Kebutuhan dosis obat yang makin meningkat memicu   ketergantungan  fisik, di mana tubuh sudah  beradaptasi dengan adanya obat, dan akan menandakan  gejala  putus obat  bila  pemakaian obat dihentikan. Ketergantungan obat  tidak selalu berkaitan dengan obat-obat psikotropika, namun dapat juga terjadi pada obatobat non-psikotropika, seperti obat-obat simpatomimetik dan golongan vasodilator nitrat.
Di sisi lain, ketagihan obat ditandai dengan adanya dorongan, keinginan untuk memakai  obat walaupun tahu konsekuensi negatifnya. Obat-obat  yang bersifat ketagihan    menghasilkan perasaan euphoria yang kuat dan sumber ,yang memicu  pasien  ingin memakai  dan memakai  obat lagi. ketagihan  obat lama 
kelamaan  membawa pasien  pada ketergantungan fisik juga. kita ,   akan suka mengulangi perilaku yang menghasilkan sesuatu  yang menyenangkan. Sesuatu yang memicu  rasa menyenangkan tadi dikatakan  memiliki efek reinforcement positif. sumber  bisa berasal secara alami, seperti makanan, air, sex,rokok, kasih sayang, yang memicu  pasien  merasakan senang saat  merokok,sex,makan, minum, disayang,  Pengaturan perasaan dan perilaku ini ada  pada jalur tertentu di otak, dinamakan  sumber  pathway , tingkahlaku  yang didorong oleh sumber  alami ini diperlukan  oleh mahluk hidup  untuk  mempertahankan kehidupan ,Bagian perlu dari sumber  pathway yaitu  bagian otak dinamakan  : ventral  tegmental area (VTA), nucleus accumbens, dan prefrontal cortex. VTA terhubung  dengan nucleus accumbens dan prefrontal cortex melalui jalur sumber  ini yang  mengirim 
informasi melalui saraf. Saraf di VTA mengandung neurotransmitter dopamin,yang   dilepaskan menuju nucleus accumbens dan prefrontal cortex. Jalur sumber  ini akan teraktivasi  bila  ada stimulus yang memicu pelepasan dopamin, yang lalu  akan bekerja pada system sumber . Obat-obat yang  memicu  ketagihan  seperti kokain, contoh nya, bekerja menghambat re-uptake dopamin, sedang  amfetamin, bekerja meningkatkan  pelepasan dopamin dari saraf dan menghambat re-uptake-nya, sehingga memicu  kadar  dopamin meningkat. Mekanisme ketagihan  obat-obat golongan opiat Reseptor opiat ada  sekitar sumber  pathway (VTA, nucleus accumbens dan cortex), 
dan juga pada pain pathway (jalur nyeri) yang meliputi thalamus, brainstem, dan spinal  cord. saat  pasien   memakai  obat-obat golongan opiat seperti morfin, heroin,  kodein,  , maka obat akan mengikat reseptornya di jalur sumber , dan juga jalur nyeri. Pada  jalur nyeri, obat-obat opiat akan berdampak  analgesia, sedang  pada jalur sumber  akan memberi   rasa senang, euphoria  yang memicu   pasien  ingin memakai  lagi. ini  sebab  ikatan obat opiat dengan reseptornya di nucleus  accumbens memicu pelepasan dopamin yang terlibat dalam system sumber . International Classification Disease 10 (Revisi ke 10 dari penggolongan  Penyakit dan  Masalah Kesehatan Internasional), yang dikembangkan oleh WHO mengartikan  sindrom  ketergantungan sebagai sekelompok fenomena fisiologis, perilaku dan kognitif yang mana  pemakaian zat atau kelompok zat memperoleh   rasa   yang jauh lebih tinggi pada pasien    dibandingkan  yang diperoleh sebelumnya. ICD 10 tidak mengacu pada obat atau obat-obatan terlarang, namun  untuk zat psikoaktif yang dipakai  sendiri sebab  sifat penguatnya,  dan juga zat non-terapeutik yang dipakai  (WHO). prinsip  saat ini tentang ketergantungan obat  melibatkan hal-hal berikut:
Toleransi yaitu  menurunnya kepekaan pada  zat sesudah  pemberian berulang;  diwujudkan dengan kebutuhan untuk meningkatkan dosis untuk mencapai efek yang sama,Ketergantungan psikologis yaitu  gangguan pengendalian  psikologis pada  pemakaian  narkoba; Ini yaitu  hasil interaksi satu set farmakologis (faktor pengkeadaanan potensi ), faktor psikologis (faktor pengkeadaan an primer) dan faktor sosial (pengaruh kelompok atau  akseptabilitas sosial obat)
Ketergantungan fisik, termasuk dalam sindrom withdrawl pada gangguan konsumsi kronis,  dalam waktu lama atau pada pengurangan dosis.
Psikotoksisitas yaitu  perubahan perilaku yang serius, tingkat psikotik, sesudah   pemakaian dosis tinggi yang berkepanjangan (terlihat jelas pada pemakaian alkohol, 
barbiturat, kokain, LSD, amfetamin).
Ketergantungan yaitu  kelainan otak pada pasien  akibat pemakaian yang lalu   sudah  mengubah struktur dan fungsi otak. Ketergantungan diekspresikan dalam bentuk  perilaku kompulsif, namun perilaku ini  terkait dengan perubahan otak yang terjadi  seiring berjalannya waktu, dengan pemakaian narkoba berulang kali. Dalam beberapa tahun  terakhir, secara genetik ditemukan ada keterkaitan dengan predisposisi personal  untuk kurang  atau lebih rentan terkena ketergantungan obat.Ketergantungan obat sulit dikendalikan sebab  keinginan pemakaian obat yang 
kompulsif, yang memicu  pemakai  berusaha memperoleh  obat untuk pemakaian  berulang, bahkan walau  harus menghadapi konsekuensi kesehatan dan sosial yang  negatif. Begitu tergantung, personal  sering gagal dalam usahanya untuk berhenti.  pemakaian obat jenis opium sudah lama dikenal di negara kita , jauh sebelum  pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda,  para pemakai  candu (opium) itu  yaitu  pasien  Cina. Pemerintah Belanda memberi  izin pada 
area  tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan secara legal  dibenarkan berdasar  undang-undang.   Cina pada waktu itu memakai   candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. ini   berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di negara kita . Pemerintah pendudukan  Jepang  menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu , Ganja (Canabis sativa... banyak tumbuh di Aceh dan area  Sumatera lainnya dan sudah   sejak lama dipakai  oleh warga sebagai ramuan makanan sehari-hari. Tanaman  Erythroxylon cocae banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan  bagi ekspor,Untuk menghindari pemakaian dan akibat  yang tidak diharapkan  , Pemerintah  Belanda memicu  Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie...  yang mulai 
diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No. 278 Juncto 536). walau  demikian obatobatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang berpotensi efek mirip  (memicu   kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan itu . sesudah  kemerdekaan, pemerintah negara kita  memicu  perundang-undangan  menyangkut produksi, pemakaian dan sebaran  dari obat berbahaya yang mana  wewenang di berikan kepada Menteri Kesehatan untuk  pengaturannya (State Gaette No. 419, 1949). Baru pada tahun 1970, masalah obat 
berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan sifatnya nasional.  Kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang cepat, memicu  Undang-undang 
narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah  lalu  mengeluarkan undang -undang No. 9 tahun 1976, tentang narkotika. Undangundang itu  mengatur antara lain tentang peredaran gelap , terapi dan  rehabilitasi korban narkotik dengan menyebutkan  peran dokter dan rumah  sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.  Ketentuan yang ada di dalam UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pada dasarnya 
berkaitan  dengan  lalu-lintas dan adanya alat-alat perhubungan dan pengangkutan modern yang memicu  cepatnya penyebaran atau pemasukan narkotika 
ke negara kita , ditambah pula dengan kemajuan  bidang  pembuatan obat-obatan,  tidak cukup memadai untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan.tentang  narkotika yaitu  salah satu obat yang diperlukan dalam dunia  pengobatan. walau  ada bahayanya, namun masih dapat  dibenarkan pemakaian narkotika untuk keperluan pengobatan, maka  untuk keperluan pengobatan  dalam UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, dibuka mungkin   untuk mengimpor narkotika, mengekspor obat yang mengandung narkotika, menanam, memelihara papaver, kokain  dan ganja. Sehingga UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika itu  tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan  zaman di waktu itu, sebab  yang  diatur didalamnya hanyalah mengenai perdagangan dan pemakaian narkotika, yang ada di dalam peraturan yang dinamakan  istilah Verdoovende Middelen atau obat bius, 
sedang  tentang pemberian pelayanan kesehatan untuk usaha penyembuhan pecandunya  tidak diatur,
Disamping manfaatnya itu , narkotika bila   disalahgunakan atau salah  pemakaiannya, memicu   akibat sampingan yang  merugikan bagi 
kita  dan  memicu  bahaya bagi kehidupan  sebab  
itu pemakaian narkotika hanya dibatasi untuk keperluan pengobatan,Penyalahgunaan pemakaian narkotika dapat berakibat jauh  fatal    memicu  yang bersangkutan menjadi tergantung pada narkotika untuk lalu   berusaha  memperoleh narkotika itu dengan segala cara, tanpa mengindahkan norma-norma sosial, agama maupun hukum yang berlaku. penyalahgunaan narkotika yaitu  yaitu  salah satu sarana dalam rangka kegiatan  subversi,maka UU anti  narkotika mulai direvisi, sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22 tahun 1997, menyusul lalu  UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997. Narkotika dalam undang-undang 
ini digolongkan menjadi 3, golongan I terdiri dari 26 jenis, golongan II terdiri 87 jenis, dan  golongan III terdiri 14 jenis. Dalam undang-undang itu  mulai diatur pasal-pasal  ketentuan pidana pada  pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat  berupa hukuman mati,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur usaha   pemberantasan pada  tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seusia  hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 
Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk keperluan pengobatan  dan  rehabilitasi medis dan sosial. Namun, faktanya  tindak pidana narkotika sekarang  menandakan  kecenderungan  yang semakin meningkat  secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang 
meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, 
Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perorangan  melainkan melibatkan  banyak warga  yang  yang terorganisasi ,guna peningkatan usaha  
pemberantasan tindak pidana Narkotika  dilakukan pembaruan pada  UndangUndang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. , UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika diganti  dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mendasarkan pada  narkotika yaitu  zat atau obat yang  bermanfaat  untuk pengobatan penyakit tertentu. dalam UU No. 35 tahun 2009  digolongkan menjadi 3 golongan, namun  
ada  perubahan yaitu golongan I terdiri 65 jenis, golongan II 86 jenis dan golongan III tetap 
14 jenis. juga , untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika   mencegah dan  memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur  juga mengenai Prekursor Narkotika sebab  Prekursor Narkotika yaitu  zat atau bahan  pemula atau bahan kimia yang dipakai  dalam pembuatan Narkotika. Dalam UU No. 
35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan  melakukan penggolongan pada  jenis-jenis Prekursor Narkotika. juga , diatur   mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan 
Narkotika. Untuk memicu  efek jera pada  pelaku penyalahgunaan dan peredaran  gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik  dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20  tahun, pidana penjara 
seusia  hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana itu  dilakukan dengan  mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan  peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, lembaga 
non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden, yang hanya berpotensi tugas dan fungsi melakukan koordinasi. untuk  melakukan penyelidikan dan penyidikan.  juga diatur mengenai perluasan metode   penyidikan penyadapan , metode  pembelian terselubung  ,
metode  penyerahan yang diawasi  ,  metode  penyidikan lainnya guna  melacak   mengungkap penyalahgunaan  peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Narkotika yaitu  zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik ,
sintetis maupun semisintetis yang memicu  penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,   
memicu  ketergantungan. Dalam undang-undang ini Narkotika digolongkan  menjadi 3 golongan:
1.. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat dipakai  untuk tujuan pengembangan ilmu  pengetahuan dan tidak dipakai  dalam terapi, dan  berpotensi   tinggi memicu  ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
2.. Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, dipakai  sebagai pilihan terakhir   dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu  pengetahuan dan  berpotensi  tinggi memicu  ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3.. Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak dipakai  dalam terapi dan  atau  atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan dan  berpotensi  ringan  memicu  ketergantungan. Contoh: Codein.
Dari tahun ke tahun  muncul zat baru yang disalahgunakan yang berpotensi   tinggi memicu  ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan 
Narkotika  , golongan I terdiri 114 jenis, golongan II terdiri 91 jenis dan golongan III terdiri  15 jenis.
Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 41 tahun 
2017. golongan I bertambah menjadi 133 jenis, golongan II terdiri 91  jenis dan golongan III terdiri 15 jenis.  bahwa psikotropika   bermanfaat dan diperlukan untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin. namun    tingginya penyalahgunaan psikotropika  merugikan kehidupan kita  dan   bangsa, sehingga  mengancam ketahanan nasional; Psikotropika  yaitu  zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat  psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang memicu perubahan  pada aktivitas mental dan perilaku.Selain narkotika, psikotropika berperan  dalam  kesehatan ilmu pengetahuan ,langkah-langkah untuk mengawasi 
psikotropika melalui:Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), . Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988). Konvensi ini membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui dan meratifikasinya  untuk melakukan kerjasama dalam penanggulangan penyalahgunaan  peredaran gelap psikotropika, baik secara bilateral maupun multilateral.
Psikotropika digolongkan menjadi:
-Psikotropika golongan I yaitu  psikotropika yang hanya dapat dipakai  untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai  dalam terapi, dan  berpotensi     memicu  sindroma ketergantungan. Contoh: katinon, LSD, psilosibin.
-Psikotropika golongan II yaitu  psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan   dipakai  dalam terapi dan  ilmu pengetahuan dan  berpotensi   memicu  sindroma ketergantungan. Contoh: amfetamin, 
metamfetamin, metakualon, metilfenidat. 
- Psikotropika golongan III yaitu  psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak  dipakai  dalam terapi dan  ilmu pengetahuan dan  berpotensi 
 sedang memicu  sindroma ketergantungan. Contoh: amobarbital, flunitrazepam, buprenofrin
-Psikotropika golongan IV yaitu  psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan  dipakai  dalam terapi dan  ilmu pengetahuan dan  berpotensi  ringan memicu  sindroma ketergantungan. Contoh: diazepam, 
bromazepam, fenobarbital, alprazolam.
Penggolongan psikotropika  didasarkan pada pemakaiannya,  menjadi:
-Antipsikosis (major trankuilizer, neuroleptik); 
-Anti anxietas (antineurosis, minor tranquilizer)
- Antidepresan
-Psikotogenik (psikotomimetik, psikodisleptik, halusinogenik)Antipsikotika dinamakan  neuroleptika atau major tranquilizers yang bekerja sebagai antipsikotis  dan sedatif : 
--Obat yang menekan fungsi psikis tertentu tanpa mempengaruhi fungsi biasa , seperti berpikir dan kelakuan normal
--Obat-obat ini dapat meredakan emosi dan agresi dan dapat mengurangi gangguan jiwa  seperti impian khayal (halusinasi) dan  menormalkan perilaku. sebab  itu,  antipsikotika terutama dipakai  pada psikosis, penyakit jiwa hebat contoh  penyakit 
skizofrenia "gila   dan mania. Minor tranquilizers yaitu  anksiolitik yang dipakai  pada gangguan kecemasan dan pada gangguan tidur, seperti hipnotika. Contoh: 
chlorpromazine, Haloperidol, Trifluoperazine
Antiansietas, untuk pengobatan simtomatik penyakit psikoneurosis dan sebagai obat  tambahan  terapi penyakit ansietas  atau  cemas  ketegangan mental. pemakaian  antiansietas dosis tinggi jangka lama, memicu   ketergantungan psikis dan fisik.
Contoh antara lain diazepam, bromazepam.
Antidepresi, yaitu  obat untuk mengatasi depresi mental,  menghilangkan  depresi  pada beberapa jenis skizofi. Perbaikan depresi ditandai dengan perbaikan alam perasaan, bertambahnya aktivitas fisik dan kewaspadaan mental,nafsu makan dan pola tidur yang lebih baik Contoh: amitriptilin Psikotogenik, yaitu  obat yang memicu  kelainan tingkah laku, ditambah 
halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir dan perubahan alam perasaan, memicu    psikosis. Istilah psikotogenik  cocok untuk golongan obat yang dahulu dinamakan   psikotomimetik (obat yang memicu  keadaan mirip Psikosis) kadang obat ini  dinamakan  obat halusinogenik yang berarti obat yang memicu  halusinasi. Contoh:  Meskalin, dietilamid lisergad (LSd...   mariyuana  ganja.Narkotika  ,psikotropika  
dapat digolongkan berdasar  efek farmakologisnya, yaitu: depresan, stimulant, opiat dan halusinogen
a...Halusinogen yaitu  obat yang memicu  perubahan persepsi dan perasaan.  Halusinogen memiliki efek pengubahan pikiran yang hebat dan  mengubah 
bagaimana otak merasakan waktu, realitas sehari-hari, dan lingkungan sekitar.   mempengaruhi area  otak yang bertanggung jawab untuk koordinasi, proses berpikir, 
pendengaran, dan penglihatan.  memicu  pasien  mendengar suara, melihat sesuatu, dan merasakan rasa  yang tidak ada.Halusinogen mengubah cara kerja otak dengan mengubah cara sel saraf berkomunikasi 
satu sama lain sehingga memiliki efek mengubah pikiran yang kuat. mengubah persepsi otak pada  waktu, realitas sehari-hari, dan lingkungan sekitar. 
Halusinogen mempengaruhi area  dan struktur di otak yang bertanggung jawab atas  koordinasi, proses berpikir, pendengaran, dan penglihatan.  peneliti  belum yakin bahwa kimia otak berubah secara  permanen pada pemakaian halusinogen, namun beberapa pasien  yang  memakai nya  mengalami gangguan jiwa kronis.
Halusinogen berpotensi  kecanduan  dengan potensi toleransi yang   tinggi, tingkat psikologis yang moderat, dan potensi ketergantungan fisik yang rendah
Sebagian besar risiko yang terkait dengan pemakaian halusinogen dikaitkan dengan  risiko cedera pribadi dan kecelakaan yang mengancam jiwa. contoh :  LSD,PCP, MDMA (Ekstasi), ganja, mescaline, dan psilocybin.
b... Depresan memperlambat fungsi otak normal. sebab  efek ini, depresan  dipakai   untuk mengobati kegelisahan dan gangguan tidur. walau  obat depresi yang berbeda  bekerja secara unik di otak, namun efeknya pada aktivitas GABA (gamma amino butyric 
acid= asam amino gamma butirat)  menghasilkan efek mengantuk atau  menenangkan. GABA  mengurangi aktivitas otak.walau  resep mereka untuk pengobatan kegelisahan dan gangguan tidur, depresan 
juga membawa potensi ketagihan  . Efek withdrawl dari pemakaian depresan jangka  panjang dapat mengancam jiwa dan menghasilkan beberapa konsekuensi terburuk dari  penggolongan  obat lainnya.  ini termasuk alkohol. contoh :  Valium, 
Librium, dan barbiturat,
c... Stimulan yaitu  golongan obat yang meningkatkan mood, meningkatkan perasaan baik,  energi , kewaspadaan, memicu  jantung  berdetak lebih cepat  memicu tekanan darah , pernapasan meningkat. pemakaian stimulan berulang memicu   paranoid dan permusuhan.  Stimulan mengubah cara kerja otak dengan mengubah cara sel saraf berkomunikasi satu sama lain. stimulan berpotensi  ketagihan  
 contoh :  kokain, methamphetamine, amfetamin, MDMA (ekstasi). 
d...Opiat yaitu  obat penghilang rasa sakit yang   kuat. Opiat terbuat dari opium, getah putih pada tanaman opium. Opiat menghasilkan perasaan senang yang cepat dan intens  diikuti oleh rasa nyaman dan tenang.
pemakaian opiat jangka panjang mengubah cara kerja otak dengan mengubah  cara sel saraf berkomunikasi satu sama lain. bila  opiat diambil dari sel otak yang 
bergantung opiat, banyak dari mereka akan menjadi terlalu aktif. Akhirnya, sel akan  bekerja normal lagi bila  pasien  itu  sembuh, namun memicu  banyak gejala 
putus obat yang mempengaruhi pikiran dan tubuh. Seperti banyak obat lainnya, opiat  berpotensi  kecanduan yang   tinggi. contoh :  heroin, morfin, kodein, dan Oxycontin.
Nikotin dan kafein tidak termasuk golongan narkotika dan psikotropika, berpotensi efek stimulant.
Prekursor sebagai bahan  kimia banyak dipakai  dalam 
 industri farmasi, industri non farmasi,  pertanian , ilmu pengetahuan dan teknologi.Pengadaan prekursor diatur dalam tingkat Peraturan . walau  Prekursor   diperlukan  di berbagai sektor bila   pemakaiannya tidak sesuai dengan peruntukannya secara gelap akan   merugikan dan membahayakan kesehatan. bahan kimia yang dipakai  untuk memproduksi narkotika dan psikotropika 
secara gelap.  potensi   disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika yaitu  alat potensi  yang diawasi dan ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan Pemerintah, antara lain: jarum suntik, semprit suntik (syringe... , pipa pemadatan dan anhidrida asam asetat. Peningkatan penyalahgunaan prekursor dalam pembuatan Narkotika dan  Psikotropika sudah  menjadi ancaman yang   serius ,Dalam Peratutan Pemerintah nomor 44 tahun 2010 itu  precursor digolongkan menjadi 2 ,antaralain : 
-Acetic Anhydride.-N-Acetylanthranilic Acid.-Ephedrine.
- Ergometrine.-Ergotamine.- Isosafrole.- Lysergic Acid.
- 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone-Norephedrine.- 1-Phenyl-2-Propanone.- Piperonal.
-Potassium Permanganat-. Pseudoephedrine.- Safrole.
- Acetone.-Anthranilic Acid.- Ethyl Ether.-Hydrochloric Acid.-Methyl Ethyl Ketone.- Phenylacetic Acid. -Piperidine.- Sulphuric Acid.- Toluene.

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I,ANTARALAIN : 
-- PARA-FLUOROFENTANIL : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
--PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
--TIOFENTANIL : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
-- BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina DOB
--DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
--DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
--DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil dibenzo[b, d]piran -6H- -1-ol
--DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
--DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
--ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
-- ETRIPTAMINA : 3-(2aminobutil) indole
--KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
-- ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β –LSD, LSD-25 karboksamida
-- MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4 (metilendioksi)fenetilamina
--MESKALINA : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
--METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
--4- METILAMINOREKS : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
--MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-
-- N-etil MDA : (±) (metilendioksi)fenetilamina -N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
--N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-
--PARAHEKSIL : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6Hdibenzo
-- PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
--PSILOSINA, PSILOTSIN : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
--PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen 
--ROLISIKLIDINA, nama lain fosfat : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina PHP,PCPY
-- STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
--TENAMFETAMINA, nama lain : α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina MDA
--TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina TCP
-- TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
--AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
-- DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
--Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya. 
--ASETORFINA : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
--ACETIL – ALFA – METIL 6, 14-endoeteno-oripavina
FENTANIL: N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
-- ALFA-METILFENTANIL : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
--ALFA-METILTIOFENTANIL : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] 
--BETA-HIDROKSIFENTANIL priopionanilida : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] 
-- BETA-HIDROKSI-3-METIL- propionanilida
FENTANIL: N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil]  propio-nanilida
--DESMORFINA : Dihidrodeoksimorfina
-- ETORFINA : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-
--HEROINA endoeteno : Diacetilmorfina -oripavina
-- KETOBEMIDONA : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
--3-METILFENTANIL : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
--3-METILTIOFENTANIL : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] 
--MPPP propionanilida : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
-- FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
--FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
-- FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
-- LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)- α -metilfenetilaminalevamfetamina
-- LEVOMETAMFETAMINA : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
--MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
--METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
--METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
-- ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-piperazinetanol
-- Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
--5 – APB : 1-(1-Benzofuran-5-il)propan-2-amina
-- 6 – APB : 1-(1-Benzofuran-6-il)propan-2-amina
--25 – NBOMe : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-
metoksifenil)metil]etanamina,
-- 2 – CB : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil etanamina
--25C – NBOMe nama lain 2C-C  NBOMe : 2-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2- metoksifenil)metil]etanamina
--DIMETIMETAMFETAMINA nama  lain DMA
: N,N-Dimetil-1-fenilpropan-2-amina
--DOC : 1-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)propan-2-amina
--ETKATINONA nama lain N -etilkatinona
: 2-(Etilamino)-1-fenilpropan-1-on
-- JWH – 018 : Naftalen-1-il(1-pentil-1H-indol-3- il) metanona
-- MDPV, nama lain 3,4- METILDIOKSIPIROVALERON: (R atau S)-1-(Benzo[d][1,3]dioksol-5-il)-2- (pirrolidin-1-
il)pentan-1- on
--MEFEDRON, nama lain 4-MC : (RS)-2-Metilamino-1-(4-metilfenil)propan-1-on
-- METILON, nama lain MDMC : (RS)-2-Metilamino-1-(3,4- metilendioksi fenil)propan-1-on
--4-METILKATINONA, nama lain 4 -MEC
: (R atau S)-2-Etilamino-1-(4-metilfenil) propan-1-on
-- MPHP : 1-(4-Metilfenil)-2-(pirrolidin-1-il)heksan-1-on
-- 251-NBOMe, nama lain 2C-INBOMe
: 2-(4-Iodo-2,5-dimetoksifenil)-N-(2- metoksi
benzil)etanamina
--PENTEDRON : (±)-2-(Metilamino)-1-fenilpentan-1-on
--PMMA; p-METOKSIMETAM  FETAMINA, nama lain, 4-MMA : METOKSIMETILAMFETAMINA , propanamina
--XLR-11 nama lain 5-FLUOROUR-144
: (1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3- il)2,2,3,3-
tetrametilsiklopropil)- metanona
-- 5-FLUORO AKB 48, nama lain 5FAPINACA
: N-(Adamantan-1-il)-1-(5-fluoropentil)- 1Hindazol-3-karboksamida
--MAM-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il](4- metilnaftalen-1-il)-metanona
-- FUB-144, nama lain FUB-UR-144 : (1-(4-Fluorobenzil)-1H-indol-3-il) (2,2,3,3 tetrametilsiklopropil) metanona
-- AB-CHMINACA : N-[(1S)-1-(Aminokarbonil)-2- metilpropil]-1-(sikloheksilmetil)-1H- indazol-3-karboksamida
-- AB-FOBINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2- il)-1(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3-karboksamida
-- FUB-AMB nama lain AMBFUBINACA
: Metil 2-({1-[(4-fluorofenil) metil]-1H- indazol-3-
karbonil} amino)-3- metilbutanoat
-- AB-PINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2- il)-1-pentil-1H-indazol-3- karboksamida
-- THJ-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indaz ol-3-il] (naftalen-1-il) metanona
-- THJ-018 : 1-Naftalenil(1-pentil-1H-indazol-3-il)metanona
-- MAB-CHMINACA nama lain  ADB-CHMINACA
: N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-
(sikloheksilmetil)-1H-indazol-3-karboksamida
--ADB-FUBINACA : N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3- karboksamida
--MDMB-CHMICA, nama lain  MMB-CHMICA
: Metil 2-{[1-(sikloheksilmetil)indol-3- karbonil] 
amino}-3,3- dimetilbutanoat
--5-FLUORO-ADB : Metil 2-{[1-(5-fluoropentil)-1H- indazol-3-karbonil]amino}-3,3- dimetilbutanoat
--AKB-48, nama lain APINACA : N-(Adamantan-1-il)-1-pentil-1H- indazol-3-karboksamida
--4-APB : 1-(1-Benzofuran-4-il) propan-2-amina
--ETILON, nama lain bk-MDEA, MDEC
: RS)-1-(1,3-Benzodioksol-5-il)-2-(etilamino)propan-1-on
-- TFMPP : 1-(3-(Trifluorometil)fenil) piperazin
-- ALFA-METILTRIPTAMINA : 2-(1H-Indol-3-il)-1-metil-etilamina
-- 5-MeO-MiPT : N-[2-(5-Metoksi-1H-indol-3-il)etil]-N-metilpropan-2-amina
--METOKSETAMINA, nama lain  MTE
: (RS)2-(3-Metoksifenil)-2-(etilamino)sikloheksanona
--BUFEDRON, nama lain METILAMINO BUTIROFENON
: 2-(Metilamino)-1-fenilbutan-1-on
-- 4-KLOROMEKATINONA nama  lain 4-CMC, KLEFEDRON : 1-(4-Klorofenil)-2-(metilamino)
propan-1-on
--AH-7921 : 3,4-Dikloro-N-{[1-(dimetilamino)
sikloheksil]metil}benzamida
--4-MTA : 1-[4-(Metilsulfanil)fenil]propan-2- amina
--AM-2201, nama lain JWH-2201 : 1-[(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il]- (naftalen-1-il)metanona
--ASETILFENTANIL : N-[1-(2-Feniletil)-4-piperidil]-N- fenilasetamida
--MT-45 : 1-Sikloheksil-4-(1,2-difeniletil) piperazin
-- ALFA-PVP : 1-Fenil-2-(pirrolidin-1-il)pentan-1-on
-- 4,4’-DMAR, nama lain 4,4’-DIMETILAMINOREKS
: 4-Metil-5-(4-metilfenil)-4,5-dihidro-1,3-oksazol -
2-amina
--METAMFETAMINA RASEMAT : (±)-N,α-Dimetilfenetilamina
-- Garam-garam narkotika dalam golongan itu  di atas
--Tanaman KHAT (Catha edulis)
-- JWH-073 : (1-Butil-1H-indol-3-il)(naftalen-1- il)metanon
--JWH-122 : (4-Metilnaftalen-1-il)(1-pentil-1Hindol-3- il) metanona 117 5-KLORO AKB 48 nama lain 5-
ClAPINACA
: N-(Adamantan-1-il)-1-(5- kloropentil)-1H-indazol-3-
karboksamida
-- 5-FLUORO AMB, 5-FLUORO  AMP, 5F-AMB-PINACA
: Metil 2-({[1-(5-fluoropentil)-1H- indazol-3-il]
karbonil}amino)-3-metilbutanoat
--SDB-005 : Naftalen-1-il 1-pentil-1H-indazol-
-- 5-FLUORO-ADBICA 3: N-karboksilat -(1-Amino-3,3-dimetil-1- oksobutan-2-il)-1-(5-fluoropentil)-
1H-indol-3-karboksamida
-- EMB-FUBINACA : Etil 2-(1-(4-fluorobenzil)-1H- indazol-3-karboksamida)-3- metilbutanoat
--MMB-CHMICA : Metil 2-[[1-(sikloheksilmetil)indol-
3-karbonil]amino]-3,3- dimetilbutanoat
--2C-I, nama lain 4-IODO-2,5- DMPEA: 2-(4-Iodo-2,5- dimetoksifenil)etanamina
-- 2C-C nama lain 2,5 DIMETOK  SI-4- KLOROFENETILAMINA : 2-(4-Kloro-2,5- dimetoksifenil)etanamina
-- 2C-H : 2-(2,5-Dimetoksifenil)etanamina
--PMEA; p-METOKSIETILAMFET  AMINA, nama lain PARA  METOKSIETILAMFETAMINA
: N-Etil-1-(4-metoksifenil)propan-2- amina
-- Mexedron : 3-Metoksi-2-(metilamino)-1-(4- metilfenil)propan-1-on
--PENTILON nama lain bkMETIL-K, bk-MBDP
PENTILON : 1-(1,3-Benzodioksol-5-il)-2- (metilamino)pentan-1-on
--EPILON nama lain NETILPENTILON
: 1-(2H-1,3-Benzodioksol-5-il)-2-(etilamino)pentan-1-
on
--4-CEC, nama lain 4-KLOROETKATINON
: 1-(4-Klorofenil)-2- (etilamino)propan-1-on
-- BENZEDRON, nama lain 4-MBC
: (±)-1-(4-Metilfenil)-2-(benzilamino) propan-1-on
--U-47700 : 3,4-dikloro-N-[(1R,2R)-2-(dimetilamino) sikloheksil]-N-metilbenzamida
--METIOPROPAMINA nama lain MPA
: 1-(Tiofen-2-il)-2-metilaminopropan
-- Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah  dan jeraminya, kecuali bijinya.
-- Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah  tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk 
pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
--Opium masak terdiri dari :
 jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan
atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya  menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.jicing,sisa-sisa dari candu sesudah  dihisap, tanpa memperhatikan apakah canduitu dicampur dengan daun atau bahan lain.
--Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
-- Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari  semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang 
menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
--Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang diolah secara langsung untuk memperoleh  kokaina.
--Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
--Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian 
tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
--Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer dan  semua bentuk stereo kimianya.
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
-- DIMEFHEPTANOL : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
-- DIMENOKSADOL : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
--DIMETILTIAMBUTENA : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena
--DIOKSAFETIL BUTIRAT : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
-- DIPIPANONA : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
--DROTEBANOL : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
--Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
--ETILMETILTIAMBUTEN A: 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena
--ETOKSERIDINA : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
-- ETONITAZENA : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
--FURETIDINA : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)
-- HIDROKODONA : dihidrokodeinona
--. HIDROKSIPETIDINA : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4 karboksilat etil ester
--HIDROMORFINOL : 14-hidroksidihidromorfina
--HIDROMORFONA : dihidrimorfinona
--ISOMETADONA : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
--FENADOKSONA : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
--FENAMPROMIDA : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
--FENAZOSINA : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
--FENOMORFAN : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
-- FENOPERIDINA : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat Etil ester
-- FENTANIL : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
-- KLONITAZENA : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
-- KODOKSIMA : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
--LEVOFENASILMORFAN : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
-- LEVOMORAMIDA : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] 
--LEVOMETORFAN : (-)-morfolina 3-metoksi-N-metilmorfinan
--LEVORFANOL : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
--METADONA : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
--METADONA INTERMEDIATE: 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
--METAZOSINA : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
--METILDESORFINA : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
--METILDIHIDROMORFI NA: 6-metildihidromorfina
--METOPON : 5-metildihidromorfinona
--MIROFINA : Miristilbenzilmorfina
--MORAMIDA  INTERMEDIATE: asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
--MORFERIDINA : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat 
--Morfina-N-oksida
--Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
--NIKOMORFINA : 3,6-dinikotinilmorfina
--NORASIMETADOL : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
--NORLEVORFANOL : (-)-3-hidroksimorfinan
-- NORMETADONA : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
--NORMORFINA : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
-- NORPIPANONA : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
-- OKSIKODONA : 14-hidroksidihidrokodeinona
--OKSIMORFONA : 14-hidroksidihidromorfinona
--Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
--Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
-- PETIDINA : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--PIMINODINA : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil
--PIRITRAMIDA : asam1-(3-siano-3,3difenilpropil)-4(1-piperidino)piperdina-4- Karbosilat amida
--PROHEPTASINA : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
-- PROPERIDINA : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
--RASEMETORFAN : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
-- RASEMORAMIDA : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
--RASEMORFAN : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
--SUFENTANIL : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil-4-piperidil] propionanilida
-- TEBAINA
-- TEBAKON : asetildihidrokodeinona
-- TILIDINA : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1-karboksilat
--TRIMEPERIDINA : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--BENZILPIPERAZIN (BZP),N-BENZIL PIPERAZIN
: 1-Benzilpiperazine
--META- KLORO FENIL PIPERAZIN (MCPP)
: 1-(3-Klorofenil)piperazine
--DIHIDROETORFIN : 7,8-Dihidro-7α-[1-(R)-hidroksi-1- metilbutil]-6,14-endoetanotetrahidrooripavina
-- ORIPAVIN : 3-O-Demetiltebain
-- REMIFENTANIL : Asam1-(2-Metoksikarboniletil)-4- (fenilpropionilamino)-
-- Garam-garam dari narkotika dalam golongan itu  di atas piperidina-4- karboksilat metil ester

-- ALFASETILMETADOL : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
--ALFAMEPRODINA : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--ALFAMETADOL : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
--ALFAPRODINA : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
-- ALFENTANIL : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida
-- ALLILPRODINA : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
--ANILERIDINA : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester
--ASETILMETADOL : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
--BENZETIDIN : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
--BENZILMORFINA : 3-benzilmorfina
-- BETAMEPRODINA : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
--BETAMETADOL : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
--BETAPRODINA : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
--BETASETILMETADOL : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
--BEZITRAMIDA : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1-benzimidazolinil)-piperidina
--.Dekstromoramida :(+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-
difenil-4-(1-DEKSTROMORAMIDA : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]-
--DIAMPROMIDA : N-[2-morfolina (metilfenetilamino)-propil]propionanilida
--DIETILTIAMBUTENA : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
--DIFENOKSILAT : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
-- DIFENOKSIN : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
-- DIHIDROMORFINA
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III
-- PROPIRAM : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
--BUPRENORFINA : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]-6,14-endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
--CB 13, nama lain CRA atau SAB-378
: Naftalen-1-il[4-(pentiloksi)naftalen-1-il]etanona
--Garam-garam dari Narkotika dalam golongan itu  diatas
-- Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
-- Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
--ASETILDIHIDROKODEINA
--DEKSTROPROPOKSIFENA : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol 
-- DIHIDROKODEINA propionat
--ETILMORFINA : 3-etil morfina
--KODEINA : 3-metil morfina
--NIKODIKODINA : 6-nikotinildihidrokodeina
--NIKOKODINA : 6-nikotinilkodeina
-- NORKODEINA : N-demetilkodeina
--POLKODINA : Morfoliniletilmorfina

DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
--. AMINEPTINA Asam 7-[(10,11-dihidro-5H-dibenzo[a,d]-siklohepten-5-il)amino] heptanoat
--METILFENIDAT Metil-alfa-fenil-2-piperidina asetat
--SEKOBARBITAL Asam 5-alil-5-(1-metilbutil) barbiturat
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV
--BENZFETAMINA N-Benzil-N-α-dimetilfenetilamina
--BROMAZEPAM 7-Bromo-1,3-dihidro-5-(2-piridil)-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
--BROTIZOLAM 2-Bromo-4-(o-klorofenil)-9-metil-6Htieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepina
--BUTOBARBITAL Asam 5-butil-5-etilbarbiturat
--DELORAZEPAM 7-Kloro-5-(o-klorofenil)-1,3-dihidro-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
--DIAZEPAM7-Kloro-1,3-dihidro-1-metil-5-fenil-2H-1,4-benzodiazepin-2-on
-- ALLOBARBITAL Asam 5,5-dialilbarbiturat
-- ALPRAZOLAM 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4] benzodiazepina
--AMFEPRAMONA, nama lain Dietilpropion 2-(Dietilamino)propiofenon
-- AMINOREKS 2-Amino-5-fenil-2-oksazolina
--BARBITAL Asam 5,5-dietilbarbiturat






narkotika 1 narkotika   1 Reviewed by bayi on Mei 20, 2021 Rating: 5

About

LINK VIDEO